Hot News
Forex, Economics & Trading Excellence
Market

BEI Pangkas Batas Auto Reject Bawah Jadi 7% Mulai 19 Oktober 2026, Ini Aturannya

✍️ monetapostadmin 📅 October 21, 2026 👁 1 views

Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) saham menjadi 7% mulai Senin, 19 Oktober 2026. Sebelumnya, batas ARB untuk saham di atas Rp10 adalah 15%. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan pasar.

Langkah ini diambil setelah pasar saham mengalami tekanan jual hebat menyusul pengumuman konsultasi MSCI soal kemungkinan reklasifikasi pasar Indonesia.

Fakta kunci: BEI Pangkas Batas Auto Reject Bawah Jadi 7% Mulai 19 Oktober 2026, Ini Aturannya
Ketentuan auto rejection asimetris BEI yang berlaku sejak 19 Oktober 2026.

Aturan Lengkap Auto Rejection

Kebijakan ini bersifat asimetris: batas bawah diperketat, sedangkan batas atas tidak berubah.

Rentang harga sahamBatas atas (ARA)Batas bawah (ARB)
Rp1–Rp10Rp1Rp1
>Rp10–Rp20035%7%
>Rp200–Rp5.00025%7%
>Rp5.00020%7%

Ketentuan berlaku untuk pasar reguler dan pasar tunai, berdasarkan Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Mengapa Batas ARB Diperketat?

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, IHSG dibuka anjlok 8,01% dan memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit pada pukul 08:58 WIB. Hari itu IHSG ditutup turun 11,57% ke 5.185,11. Penjelasan mekanisme halt ada di apa itu trading halt.

Dengan batas ARB 15%, sebuah saham bisa turun sangat dalam hanya dalam satu hari. Batas 7% membatasi penurunan harian, memberi waktu bagi investor untuk mencerna informasi, dan diharapkan mengurangi aksi jual panik.

Contoh Dampaknya

Saham dengan harga penutupan Rp1.000:

  • Batas ARB lama (15%): harga terendah hari berikutnya Rp850.
  • Batas ARB baru (7%): harga terendah hari berikutnya Rp930.

Batas atas tetap 25%, sehingga harga tertinggi yang bisa dicapai adalah Rp1.250.

Kelebihan dan Risikonya

Kelebihan:

  • Meredam penurunan tajam dalam satu hari.
  • Mengurangi risiko margin call massal yang memicu penjualan paksa.

Risikonya:

  • Saham yang terkena ARB bisa mengalami antrean jual menumpuk berhari-hari, sehingga investor sulit keluar.
  • Proses penemuan harga (price discovery) menjadi lebih lambat.

Bagian dari Rangkaian Kebijakan

Selain ARB, BEI berencana mengecualikan saham dengan kepemilikan sangat terkonsentrasi dari perhitungan indeks. Otoritas Jasa Keuangan juga memperpanjang izin pembelian kembali saham tanpa RUPS, yang dibahas di OJK izinkan buyback tanpa RUPS. Respons pemerintah secara lebih luas dibahas di respons pemerintah terhadap MSCI.

Pengertian dasar ARA dan ARB untuk pemula ada di apa itu auto reject atas dan bawah. Pengumuman resmi BEI dapat dipantau di situs IDX.

Artikel ini bersifat informasi dan bukan rekomendasi membeli atau menjual efek. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa batas ARB saham mulai 19 Oktober 2026?

Batas auto rejection bawah menjadi 7% untuk semua saham dengan harga di atas Rp10, berlaku 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Apakah batas ARA juga berubah?

Tidak. Batas ARA tetap 35% untuk saham Rp10–Rp200, 25% untuk Rp200–Rp5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000.

Kenapa BEI mengubah batas ARB?

Untuk meredam gejolak setelah IHSG anjlok 11,57% pada 16 Oktober 2026 menyusul pengumuman konsultasi MSCI.

monetapostadmin
Redaksi MonetaPost