Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, dengan urutan: UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota. Urutan ini penting karena peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika bertentangan, peraturan tersebut dapat diuji dan dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

Apa Saja Jenis Peraturan dalam Hierarki?

| Peringkat | Jenis | Pembentuk |
|---|---|---|
| 1 | UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | MPR |
| 2 | Ketetapan MPR | MPR |
| 3 | Undang-Undang / Perppu | DPR bersama Presiden / Presiden |
| 4 | Peraturan Pemerintah (PP) | Presiden |
| 5 | Peraturan Presiden (Perpres) | Presiden |
| 6 | Perda Provinsi | DPRD Provinsi bersama Gubernur |
| 7 | Perda Kabupaten/Kota | DPRD Kab/Kota bersama Bupati/Wali Kota |
UU 12/2011 telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, yang antara lain mengakomodasi metode omnibus dalam pembentukan peraturan.
Apa Fungsi Setiap Jenis Peraturan?
- UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi.
- Undang-Undang mengatur hal-hal pokok, seperti APBN, pajak, dan hak warga negara. Prosesnya dijelaskan di tahapan RUU menjadi undang-undang.
- Perppu dibuat Presiden dalam kegentingan yang memaksa dan harus mendapat persetujuan DPR. Bedanya dengan UU ada di apa itu Perppu.
- Peraturan Pemerintah menjalankan undang-undang.
- Peraturan Presiden menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Perda mengatur urusan daerah sesuai otonomi daerah.
Bagaimana dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Lembaga?
Pasal 8 UU 12/2011 mengakui peraturan lain, seperti peraturan menteri, peraturan Bank Indonesia, peraturan OJK, dan peraturan lembaga lain. Peraturan ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Contohnya, Peraturan OJK mengatur pasar modal dan perbankan. Perbedaan kementerian dan lembaga independen dibahas di kementerian, LPNK, dan lembaga independen.
Bagaimana Jika Peraturan Bertentangan?

Berlaku asas lex superior derogat legi inferiori: peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Mekanisme pengujiannya:
- UU terhadap UUD 1945 diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Penjelasannya ada di apa itu uji materi Mahkamah Konstitusi.
- Peraturan di bawah UU terhadap UU diuji oleh Mahkamah Agung.
- Perda juga dapat dievaluasi dalam kerangka pengawasan pemerintah sesuai peraturan pemerintahan daerah.
Mengapa Hierarki Penting bagi Dunia Usaha dan Investor?
- Kepastian hukum: investor perlu tahu aturan mana yang berlaku jika terjadi perbedaan.
- Perpajakan: tarif dan objek pajak harus diatur dengan undang-undang.
- Perizinan: aturan pelaksana harus sejalan dengan undang-undang induknya.
- Pasar keuangan: peraturan OJK dan BI harus berdasar undang-undang sektor keuangan.
Contohnya, UU Satu Data Indonesia yang baru disahkan memerlukan aturan pelaksana dalam bentuk PP atau Perpres, seperti dibahas di UU Satu Data Indonesia disahkan.
Asas lain yang juga dikenal adalah lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan khusus mengesampingkan aturan umum, dan lex posterior derogat legi priori, yaitu aturan baru mengesampingkan aturan lama yang setingkat.
Apa Itu Metode Omnibus?
Metode omnibus adalah cara menyusun satu peraturan yang mengubah, mencabut, atau menetapkan banyak ketentuan dari berbagai undang-undang sekaligus. Metode ini diakui secara eksplisit dalam UU 13/2022 setelah sebelumnya menjadi perdebatan hukum. Tujuannya menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih.
Apa Kedudukan Peraturan Daerah?
Perda dibentuk DPRD bersama kepala daerah untuk mengatur urusan pemerintahan daerah dan menjabarkan peraturan yang lebih tinggi. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi. Kaitan otonomi daerah dengan keuangan negara dibahas di transfer ke daerah dan otonomi daerah.
Selain itu, peraturan yang lebih rendah wajib memiliki dasar delegasi yang jelas. Peraturan pelaksana tidak boleh menambah norma baru yang tidak diperintahkan undang-undang induknya, terutama yang membebani masyarakat seperti pungutan dan sanksi.
Bagaimana Masyarakat Mencari Peraturan?
Teks resmi peraturan dapat dicari di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbagai lembaga, seperti JDIH BPK dan JDIH Sekretariat Negara. Pastikan selalu memakai versi terbaru, termasuk perubahan dan putusan pengujian.
Bagi mahasiswa hukum, jurnalis, maupun pelaku usaha, kebiasaan memeriksa dasar hukum suatu kebijakan, mulai dari undang-undang hingga peraturan pelaksananya, membantu menilai apakah kebijakan itu kuat atau rentan digugat.
Apa Kesimpulannya?
Hierarki peraturan adalah tulang punggung kepastian hukum. Memahaminya membantu warga, pelaku usaha, dan investor membaca kekuatan suatu aturan dan cara menggugatnya jika dianggap bertentangan.
Teks undang-undang tersedia di JDIH BPK dan Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini bersifat informasi dan edukasi. Data dapat diperbarui sesuai rilis resmi lembaga terkait.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa kedudukan Perda dalam hierarki?
Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota berada di urutan terbawah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Apa urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia?
UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota.
Apa dasar hukum hierarki peraturan?
Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Siapa yang menguji UU terhadap UUD 1945?
Mahkamah Konstitusi, sedangkan peraturan di bawah UU terhadap UU diuji oleh Mahkamah Agung.
Apakah peraturan OJK dan BI termasuk peraturan perundang-undangan?
Ya, diakui dalam Pasal 8 UU 12/2011 dan mengikat sepanjang diperintahkan peraturan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Apa itu metode omnibus?
Cara menyusun satu peraturan yang mengubah atau mencabut banyak ketentuan dari berbagai undang-undang sekaligus, diakui dalam UU 13/2022.
