Berita politik sering menyebut “RUU disahkan dalam paripurna” atau “pembahasan DIM dimulai”. Untuk memahaminya, perlu tahu bagaimana sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) berubah menjadi Undang-Undang (UU).
Prosesnya diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta UUD 1945 Pasal 20.

1. Perencanaan
RUU harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu daftar RUU yang direncanakan dibahas, baik untuk lima tahun maupun prioritas tahunan. Ada pula RUU kumulatif terbuka yang bisa diajukan di luar daftar, seperti RUU APBN. Penjelasannya ada di apa itu Prolegnas.
2. Penyusunan
RUU dapat diajukan oleh DPR, Presiden, atau DPD (untuk bidang tertentu seperti otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah). Penyusunan biasanya disertai naskah akademik yang menjelaskan alasan, kajian, dan konsep pengaturan.
RUU usulan DPR disetujui dalam paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR, lalu dikirim ke Presiden. Contohnya RUU Perampasan Aset yang resmi menjadi usul DPR pada 6 Oktober 2026.
3. Pembahasan
Pembahasan dilakukan bersama oleh DPR dan Presiden (diwakili menteri), dalam dua tingkat:
Pembicaraan Tingkat I di komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus:
- Pengantar musyawarah.
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yaitu daftar tanggapan pasal demi pasal dari pihak yang tidak mengusulkan RUU.
- Penyampaian pendapat mini fraksi dan pemerintah.
- Pengambilan keputusan untuk membawa RUU ke paripurna.
Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna:
- Laporan hasil pembahasan tingkat I.
- Persetujuan atau penolakan dari fraksi dan anggota, melalui musyawarah atau pemungutan suara.
- Pendapat akhir Presiden.
Contoh terbaru: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui di tingkat I oleh Komisi IX dan pemerintah pada 5 Oktober 2026, lalu disahkan di tingkat II pada 6 Oktober 2026.
4. Pengesahan
RUU yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani. Menurut UUD 1945 Pasal 20 ayat (5), jika RUU tidak ditandatangani Presiden dalam 30 hari sejak disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
5. Pengundangan
UU dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diberi nomor. Sejak diundangkan, UU berlaku dan mengikat, kecuali ditentukan lain dalam UU tersebut, misalnya ada masa transisi.
Setelah Berlaku: Bisa Diuji di MK
Masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Penjelasannya ada di apa itu uji materi Mahkamah Konstitusi.
Proses legislasi yang dinilai kurang terbuka pernah menjadi sorotan, seperti dalam pembahasan RUU yang berlangsung tertutup. Teks undang-undang yang berlaku dapat dicari di JDIH BPK, dan perkembangan RUU di situs DPR RI.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja tahapan RUU menjadi undang-undang?
Tahapannya adalah perencanaan dalam Prolegnas, penyusunan, pembahasan tingkat I dan tingkat II, pengesahan oleh Presiden, dan pengundangan dalam Lembaran Negara.
Apa itu DIM dalam pembahasan RUU?
DIM atau Daftar Inventarisasi Masalah adalah daftar tanggapan pasal demi pasal terhadap RUU dari pihak yang tidak mengusulkan, yang menjadi bahan pembahasan tingkat I.
Apa yang terjadi jika Presiden tidak menandatangani UU?
Menurut UUD 1945 Pasal 20 ayat (5), RUU yang tidak ditandatangani dalam 30 hari sejak disetujui bersama tetap sah menjadi undang-undang.
