Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026 menyetujui RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR. Sebelumnya, RUU ini merupakan usulan Komisi III.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menargetkan Indonesia memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Linimasa Pembahasan
| Tahap | Waktu |
|---|---|
| Pembahasan dimulai di Komisi III | 16 September 2025 |
| Paripurna sepakati tenggat 15 Desember | 27 Agustus 2026 |
| Disetujui sebagai RUU usul DPR | 6 Oktober 2026 |
| Mulai pembahasan DIM bersama pemerintah | Pembukaan masa sidang, 10 November 2026 |
| Target pengesahan | Paling lambat 15 Desember 2026 |
Sebelum paripurna, Komisi III telah mengundang 50 narasumber, melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah, dan 46 anggota Komisi III menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
Isi Pokok RUU
Aset yang dapat dirampas:
- Hasil tindak pidana.
- Alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
- Barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana.
- Aset pengganti untuk menutup kerugian.
Dua mekanisme perampasan:
- In personam: perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.
- In rem: perampasan tanpa putusan pidana terhadap pelaku, misalnya ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat diadili, tetapi asal-usul asetnya dapat dibuktikan berasal dari kejahatan.
Mekanisme in rem inilah yang dianggap paling baru dan paling banyak diperdebatkan.
Mengapa RUU Ini Dianggap Penting?
Habiburokhman memperkirakan hanya sekitar 20% kerugian negara akibat korupsi yang berhasil dipulihkan. Masalah lain yang disebut antara lain cakupan aset yang terbatas, prosedur yang beragam, penanganan perkara yang tertunda dalam kondisi tertentu, serta pengelolaan aset sitaan yang belum optimal.
Pemberantasan korupsi melibatkan banyak lembaga, termasuk KPK, Kejaksaan, dan Polri. Peran KPK dijelaskan di tugas dan kewenangan KPK.
Kekhawatiran yang Muncul
Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung RUU ini, tetapi meminta agar aturannya tidak digunakan untuk menyerang lawan politik atau menjadi alat pemerasan oleh aparat penegak hukum. Kekhawatiran soal risiko politisasi juga pernah dibahas dalam proses RUU Perampasan Aset dan risiko politisasi.
Isu lain yang biasanya menjadi sorotan pakar hukum adalah standar pembuktian dalam mekanisme in rem, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, dan lembaga yang berwenang mengelola aset rampasan.
Tahap Berikutnya
Setelah menjadi RUU usul DPR, pembahasan akan dilakukan bersama pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), lalu pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III dan tingkat II di paripurna. Tahapannya dijelaskan di cara RUU menjadi undang-undang dan apa itu Prolegnas.
Perkembangan pembahasan dapat dipantau di situs DPR RI.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan?
Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Apa itu perampasan aset in rem?
Perampasan aset in rem adalah perampasan tanpa putusan pidana terhadap pelaku, selama asal-usul aset dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.
Apa status RUU Perampasan Aset saat ini?
Sejak 6 Oktober 2026, RUU Perampasan Aset resmi menjadi RUU usul DPR dan akan dibahas bersama pemerintah mulai 10 November 2026.
