Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 30 Tahun 2002, yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
Revisi 2019 membawa sejumlah perubahan penting yang sempat memicu perdebatan luas di masyarakat.

Tugas KPK
Menurut undang-undang, KPK bertugas melakukan:
- Pencegahan, agar korupsi tidak terjadi, misalnya melalui pendidikan antikorupsi, pelaporan harta kekayaan pejabat (LHKPN), dan pengelolaan laporan gratifikasi.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi dan instansi pelayanan publik.
- Monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang memberantas korupsi.
- Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.
- Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara yang Bisa Ditangani KPK
KPK berwenang menangani perkara korupsi yang:
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang terkait; dan/atau
- Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Perkara di luar kriteria tersebut dapat ditangani Kejaksaan atau Kepolisian.
Perubahan Penting dalam Revisi 2019
| Aspek | Setelah revisi UU 19/2019 |
|---|---|
| Kedudukan | Lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang independen dalam menjalankan tugas |
| Pegawai | Berstatus aparatur sipil negara (ASN) |
| Dewan Pengawas | Dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK |
| SP3 | KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan dalam kondisi tertentu |
Pendukung revisi menilai perubahan ini memperkuat akuntabilitas, sedangkan pengkritik menilai revisi melemahkan independensi KPK.
KPK dan Perkara Terkini
KPK terus menangani perkara di berbagai daerah dan sektor, seperti diberitakan dalam KPK tetapkan tersangka baru korupsi RSUD Kolaka Timur dan kasus korupsi yang menyeret partai politik di Lampung. Pekerjaan rumah pemberantasan korupsi juga pernah dibahas dalam KPK dan PR korupsi 2025.
KPK dan RUU Perampasan Aset
Salah satu kelemahan pemberantasan korupsi adalah rendahnya pemulihan kerugian negara. Ketua Komisi III DPR memperkirakan baru sekitar 20% kerugian negara yang berhasil dipulihkan. RUU Perampasan Aset, yang ditargetkan sah paling lambat 15 Desember 2026, diharapkan memperkuat upaya ini, termasuk melalui perampasan aset tanpa putusan pidana. Penjelasannya ada di RUU Perampasan Aset.
Bagaimana Masyarakat Bisa Berperan?
Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi atau gratifikasi melalui kanal pengaduan resmi KPK. Informasi lengkap tersedia di situs KPK.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja tugas KPK?
KPK bertugas melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan dalam perkara korupsi.
Perkara korupsi apa yang bisa ditangani KPK?
KPK menangani perkara yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Apa perubahan utama UU KPK tahun 2019?
Revisi UU 19/2019 membentuk Dewan Pengawas, menjadikan pegawai KPK berstatus ASN, menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif, dan memungkinkan penghentian penyidikan dalam kondisi tertentu.
