Home / Politik / Sepakat dengan Purbaya, KPK Korupsi Masih Jadi PR Utama RI di 2025

Sepakat dengan Purbaya, KPK Korupsi Masih Jadi PR Utama RI di 2025

kpk

KPK sepakat dengan Menkeu Purbaya bahwa korupsi masih jadi PR utama Indonesia. Keduanya menyoroti tata kelola dan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang mengkhawatirkan.

MonetaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sepakat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) utama bangsa Indonesia. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa kedua lembaga negara itu berkomitmen memperkuat kerja sama dalam mendorong tata kelola keuangan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas bersama antara KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menilai, korupsi bukan hanya soal tindakan individu, tetapi juga terkait dengan lemahnya sistem pengawasan dan integritas birokrasi di berbagai tingkat pemerintahan.

“Ya, sepakat dengan hal tersebut, karena memang korupsi sampai dengan saat ini masih menjadi salah satu PR utama bangsa Indonesia,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025), melansir Antara.

Menurut Budi, semangat reformasi tata kelola pemerintahan menjadi kunci penting agar anggaran negara tidak bocor dan pelayanan publik semakin efisien. Ia menambahkan bahwa pengawasan yang berbasis data serta peningkatan integritas aparatur negara harus menjadi fokus utama di semua level pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Pandangan KPK: Korupsi Masih Jadi PR Utama RI

KPK menilai bahwa praktik korupsi masih banyak terjadi, terutama di lingkungan pemerintah daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga antirasuah ini mencatat peningkatan jumlah kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan kepala daerah serta pejabat dinas di berbagai wilayah.

Menurut Budi, KPK dan Kemenkeu memiliki semangat yang sama untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan publik. Upaya pencegahan di bidang anggaran menjadi krusial karena sebagian besar potensi kebocoran terjadi dalam tahap perencanaan dan pengadaan proyek.

“KPK tentu menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan yang menggunakan data SPI sebagai salah satu basis untuk melihat dan mengontrol anggaran di daerah,” kata Budi.

Ia menjelaskan, kolaborasi antarlembaga sangat diperlukan agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan secara sistemik. Melalui pengawasan berbasis data, pemerintah bisa lebih cepat mendeteksi pola penyimpangan sebelum menimbulkan kerugian negara.

Peran SPI 2024 dalam Pemantauan Integritas

KPK menyoroti pentingnya Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 sebagai alat ukur efektivitas pencegahan korupsi di instansi pemerintah. SPI berfungsi untuk memetakan risiko integritas melalui indikator seperti suap, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga pengelolaan anggaran.

Survei ini mengelompokkan hasil ke dalam tiga kategori — zona merah, kuning, dan hijau — yang menunjukkan tingkat kerawanan korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu pejabat yang aktif memanfaatkan hasil SPI 2024 sebagai dasar evaluasi keuangan daerah. Langkah tersebut diapresiasi oleh KPK karena memperkuat sinergi data lintas lembaga dan mempercepat proses pembenahan di lapangan.

“Dengan menggunakan data SPI, kementerian bisa menilai titik lemah tata kelola anggaran dan segera memperbaikinya,” kata Budi.

Selain itu, data SPI dapat digunakan untuk menilai efektivitas program reformasi birokrasi, serta menjadi acuan bagi pimpinan daerah dalam meningkatkan transparansi dan pengendalian internal di lingkungan kerjanya.

Data Korupsi Daerah yang Disoroti Menkeu Purbaya

Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 pada 20 Oktober 2025, Menkeu Purbaya menyoroti maraknya kasus korupsi yang masih menghambat realisasi program pemerintah. Ia menampilkan data SPI 2024 yang menunjukkan bahwa banyak pemerintah daerah masih masuk kategori zona merah, atau rawan praktik korupsi.

“Data KPK mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus di daerah — dari suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, hingga proyek BUMD di Sumatera Selatan,” ungkap Purbaya.

Purbaya menilai fenomena ini menunjukkan bahwa reformasi tata kelola keuangan daerah belum tuntas. Masih banyak celah penyalahgunaan wewenang, baik di level penganggaran maupun pelaksanaan proyek, yang menyebabkan efektivitas birokrasi menurun.

Selain itu, banyak pemerintah daerah yang belum optimal memanfaatkan sistem digitalisasi keuangan. Hal ini membuat potensi manipulasi dan mark-up masih bisa terjadi. Karena itu, transparansi anggaran dan sistem pengawasan digital perlu terus diperkuat.

Langkah Bersama KPK dan Kemenkeu ke Depan

KPK dan Kemenkeu sepakat memperkuat koordinasi dan pencegahan korupsi di sektor keuangan publik melalui berbagai langkah strategis. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Integrasi data keuangan daerah dengan sistem pengawasan KPK agar potensi penyimpangan bisa dideteksi lebih dini.
  2. Pelatihan anti-fraud dan etika publik bagi pejabat daerah, untuk memperkuat budaya integritas.
  3. Peningkatan transparansi belanja daerah lewat portal keterbukaan informasi publik.
  4. Audit berbasis risiko (risk-based audit) untuk memprioritaskan area yang paling rawan korupsi.

KPK juga mendorong agar pemerintah daerah menjadikan hasil SPI sebagai acuan nyata dalam reformasi birokrasi, bukan sekadar formalitas tahunan.

Sementara itu, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa reformasi tata kelola dan integritas birokrasi merupakan syarat utama agar program pembangunan nasional tidak tersandera oleh praktik korupsi.

“Artinya, reformasi tata kelola ini belum selesai. Tapi kita tidak boleh berhenti memperbaikinya,” ujarnya menutup.

Baik KPK maupun Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memiliki pandangan yang sama: korupsi masih menjadi tantangan besar Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan efisien.
Dengan memperkuat kerja sama melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, diharapkan tata kelola keuangan publik semakin transparan dan akuntabel.

Langkah kolaboratif ini menjadi pondasi penting untuk mempercepat reformasi birokrasi, memperbaiki sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Jika dijalankan konsisten, kolaborasi KPK dan Kemenkeu bisa menjadi momentum penting untuk membawa Indonesia lebih dekat menuju pemerintahan yang bersih dari korupsi.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *