Hot News
Forex, Economics & Trading Excellence
Politik

UU Satu Data Indonesia Disahkan: Data Dasar Nasional Jadi Acuan Perencanaan dan Bansos

✍️ monetapostadmin 📅 October 21, 2026 👁 2 views

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 6 Oktober 2026. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah.

Fakta kunci: UU Satu Data Indonesia Disahkan: Data Dasar Nasional Jadi Acuan Perencanaan dan Bansos
Garis besar UU Satu Data Indonesia.

Dari Perpres Menjadi Undang-Undang

Selama ini, kebijakan Satu Data Indonesia berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dengan undang-undang baru yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal, tata kelola data nasional kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan mengikat.

Pengesahan ini berlangsung pada paripurna yang sama dengan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan penetapan RUU Perampasan Aset sebagai usul DPR.

Isi Pokok

  • Data Dasar Nasional (DDN) menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, penganggaran, penyaluran bantuan sosial, dan kebutuhan strategis lainnya.
  • Standar data, metadata, kode referensi, dan data induk yang wajib diikuti seluruh produsen data, dari kementerian hingga pemerintah desa.
  • Peran yang jelas bagi pembina data, produsen data, dan wali data.
  • Rencana induk dan arsitektur SDI, termasuk katalog data nasional, infrastruktur, dan manajemen risiko.
  • Interoperabilitas: sistem antarinstansi dapat saling terhubung tanpa memindahkan basis data secara fisik atau mengalihkan kepemilikan data dari produsennya.

Pandangan Pemerintah

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut pengesahan ini sebagai tonggak penting. “Hari ini, kita sedang menyatukan salah satu aset paling penting bagi masa depan bangsa: data,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada warga yang tertinggal hanya karena tidak terlihat dalam data.

Sikap Fraksi

Saat pembahasan tingkat I, sejumlah fraksi menyampaikan catatan:

  • Fraksi Gerindra mendukung dan menilai ego sektoral, duplikasi data, serta kesenjangan kewenangan pusat-daerah tidak cukup diatasi dengan peraturan presiden. Gerindra menekankan kedaulatan dan keamanan data serta klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
  • Fraksi NasDem mendukung dengan catatan perlunya pembatasan transfer data lintas negara, perlindungan data pribadi, dan pencegahan bias algoritma.

Mengapa Penting bagi Publik?

Data yang tidak sinkron sering menjadi sumber masalah, misalnya bantuan sosial yang tidak tepat sasaran atau perbedaan angka antarinstansi. Dengan acuan Data Dasar Nasional, program seperti bansos dan subsidi diharapkan lebih akurat.

Namun, efektivitasnya bergantung pada aturan pelaksana, kesiapan infrastruktur, dan perlindungan data pribadi, mengingat pengolahan data pribadi tetap tunduk pada undang-undang pelindungan data pribadi. Pembaruan klasifikasi data statistik juga pernah dibahas dalam KBLI 2025 dan Sensus 2026.

Informasi resmi Satu Data Indonesia dapat diakses di portal data.go.id, sedangkan proses legislasinya dapat dipantau di situs DPR RI.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan UU Satu Data Indonesia disahkan?

UU Satu Data Indonesia disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Apa itu Data Dasar Nasional?

Data Dasar Nasional adalah data yang menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, penganggaran, penyaluran bantuan sosial, dan kebutuhan strategis lainnya.

Aturan apa yang digantikan UU Satu Data Indonesia?

UU ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 sebagai dasar hukum tata kelola Satu Data Indonesia.

monetapostadmin
Redaksi MonetaPost