Pemilihan umum di Indonesia diatur terutama dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, sejumlah aturan penting telah diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Pemilu 2029 diperkirakan akan berbeda dari Pemilu 2024.
Proporsional Daftar Terbuka
Pemilu anggota DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka:
- Kursi dibagi ke partai berdasarkan proporsi suara di setiap daerah pemilihan.
- Pemilih dapat mencoblos nama calon, tidak hanya logo partai.
- Calon dengan suara terbanyak dalam partai yang memperoleh kursi berhak duduk di parlemen.
MK pada 2023 menolak permohonan untuk mengubah sistem ini menjadi proporsional tertutup (Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022), sehingga sistem terbuka tetap berlaku.

Ambang Batas Parlemen
Pada Pemilu 2024, partai harus memperoleh minimal 4% suara sah nasional untuk diikutkan dalam pembagian kursi DPR. MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 meminta pembentuk undang-undang meninjau ulang besaran ambang batas ini sebelum Pemilu 2029, agar tidak terlalu banyak suara yang terbuang.
Presidential Threshold Dihapus
Sebelumnya, pasangan calon presiden hanya dapat diusulkan partai atau gabungan partai yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 (Januari 2025) menghapus ambang batas pencalonan presiden tersebut. Artinya, pada Pemilu 2029, setiap partai politik peserta pemilu pada prinsipnya dapat mengusulkan pasangan calon, dengan rambu-rambu yang perlu diatur pembentuk undang-undang.
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memutuskan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) diselenggarakan secara terpisah mulai 2029, dengan jeda waktu tertentu. Putusan ini menuai pro dan kontra, seperti dibahas dalam kritik terhadap putusan pemilu terpisah.
Pilkada
Ambang batas pencalonan kepala daerah juga diubah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengaitkan syarat pencalonan dengan persentase suara sah berdasarkan jumlah penduduk dalam daftar pemilih, bukan lagi kursi DPRD.
RUU Pemilu: Menuju Kodifikasi
Berbagai putusan MK tersebut perlu ditindaklanjuti dengan revisi undang-undang. DPR dan pemerintah membahas gagasan kodifikasi aturan pemilu, pilkada, dan partai politik dalam satu undang-undang, seperti diberitakan dalam RUU Pemilu 2026 dan kodifikasi. Proses legislasinya mengikuti tahapan di cara RUU menjadi undang-undang.
Perbandingan Pemilu 2024 dan Arah 2029
| Aspek | Pemilu 2024 | Arah Pemilu 2029 |
|---|---|---|
| Sistem DPR/DPRD | Proporsional terbuka | Tetap proporsional terbuka (sesuai putusan MK) |
| Ambang batas parlemen | 4% | Diminta ditinjau ulang |
| Presidential threshold | 20% kursi / 25% suara | Dihapus oleh MK |
| Jadwal pemilu | Serentak lima kotak | Pemilu nasional dan daerah dipisah |
Mekanisme putusan MK dijelaskan di apa itu uji materi Mahkamah Konstitusi. Informasi resmi penyelenggaraan pemilu tersedia di situs KPU.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa sistem pemilu DPR di Indonesia?
Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, di mana pemilih dapat memilih nama calon dan kursi diberikan kepada calon dengan suara terbanyak di partai yang memperoleh kursi.
Apakah presidential threshold masih berlaku?
Tidak. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Apakah pemilu 2029 tetap serentak?
Berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nasional dan pemilu daerah akan diselenggarakan terpisah mulai 2029.
