MonetaPost – DPR dorong RUU Pemilu 2026 agar mengatur Pilkada dan Partai Politik dalam satu regulasi melalui metode kodifikasi untuk sistem pemilu yang efisien dan terintegrasi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah bersiap menyusun Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Dalam pembahasannya, muncul wacana penting dari Komisi II DPR untuk menggabungkan aturan Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik (Parpol) ke dalam satu regulasi melalui metode kodifikasi.
Langkah ini diharapkan menciptakan sistem hukum kepemiluan yang lebih sederhana, efisien, dan terintegrasi, sejalan dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR Dorong Kodifikasi Gabungkan Pemilu, Pilkada, dan Parpol dalam Satu UU
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus menggunakan metode kodifikasi, yakni menyusun dan menggabungkan beberapa peraturan hukum sejenis ke dalam satu naskah undang-undang.
“Kita harus berpikir bahwa perubahan UU Pemilu ini juga perlu memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu naskah undang-undang dengan metode kodifikasi,” ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan putusan MK yang merekomendasikan agar pemilu dan pilkada diatur dalam satu rezim hukum. Dengan demikian, seluruh aturan terkait pemilihan umum dan penyelenggaraannya bisa lebih selaras dan terkoordinasi.
Zulfikar juga menambahkan bahwa semangat kodifikasi ini sejalan dengan Undang-Undang RPJMN Nomor 59 Tahun 2024, yang mengarahkan reformasi kebijakan hukum ke arah kesederhanaan dan konsistensi regulasi.
Pembahasan Dimulai Awal 2026
Rencana pembahasan RUU Pemilu akan dimulai pada awal 2026, memberikan waktu yang cukup bagi DPR untuk melakukan kajian komprehensif bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Semakin kita punya banyak waktu untuk menyusun dan membahas perubahan UU Pemilu, akan semakin bagus hasilnya,” kata politikus Partai Golkar itu.
Dengan waktu persiapan yang matang, diharapkan RUU Pemilu hasil revisi dapat segera disahkan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Tiga Undang-Undang Penting yang Wajib Direvisi
Sejalan dengan wacana kodifikasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa ada tiga undang-undang yang harus segera direvisi untuk mempersiapkan Pemilu 2029:
-
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
-
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
-
UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Menurut Doli, revisi ini sangat mendesak mengingat tenggat waktu tahapan Pemilu yang akan dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara, yakni sekitar Agustus 2026.
“Kita punya deadline waktu. Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelumnya, dan setahun sebelumnya sudah harus dimulai seleksi penyelenggara. Artinya, undang-undang baru harus siap paling lambat Juli 2026,” jelasnya.
Alasan Mendesak Revisi Putusan MK dan Efisiensi Sistem
Revisi tiga undang-undang ini bukan hanya karena tenggat waktu teknis, tetapi juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penyesuaian sejumlah pasal. MK telah menegaskan bahwa regulasi kepemiluan harus selaras dalam satu sistem hukum, agar tidak terjadi tumpang tindih antara Pemilu dan Pilkada.
Dengan kodifikasi, aturan akan lebih mudah dipahami, tahapan pemilu menjadi lebih efisien, dan koordinasi antara lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu dapat berjalan lebih optimal.
Ajak Partai Politik untuk Duduk Bersama
Doli juga menyerukan agar seluruh pimpinan partai politik duduk bersama menyepakati arah revisi ini.
“Kalau ada kesepakatan cepat di pimpinan partai politik, hasilnya bisa langsung diserahkan ke fraksi DPR, lalu dibahas bersama pemerintah,” ungkapnya.
Dengan adanya sinergi politik, diharapkan revisi bisa disahkan tepat waktu, sehingga seleksi penyelenggara Pemilu 2029 dapat dilakukan berdasarkan aturan baru yang lebih komprehensif.
Langkah Strategis Menuju Reformasi Sistem Politik
Metode kodifikasi bukan sekadar penggabungan teks hukum, tetapi juga upaya menyatukan filosofi dan arah kebijakan pemilu nasional. Dengan satu regulasi terpadu, Indonesia dapat:
-
Menghindari duplikasi aturan dan inkonsistensi pasal,
-
Meningkatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada,
-
Memperkuat transparansi dan akuntabilitas partai politik,
-
Serta memastikan keseragaman pelaksanaan pemilu di seluruh wilayah.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem politik nasional, yang diharapkan mampu memperkuat demokrasi dan memastikan keadilan pemilu menjelang Pemilu 2029.
Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Efisien dan Terpadu
Pembahasan RUU Pemilu 2026 akan menjadi momentum penting dalam menyusun sistem kepemiluan yang lebih efisien, transparan, dan konsisten. Dengan kodifikasi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik, DPR dan pemerintah berupaya menghadirkan regulasi terpadu yang mampu menjawab tantangan demokrasi modern.
Jika revisi disepakati dan disahkan tepat waktu, Indonesia akan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk menyelenggarakan Pemilu 2029 yang lebih adil, efisien, dan demokratis.







One Comment