Harga buyback emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2.365.000 per gram pada Rabu, 28 Oktober 2026, sementara harga jualnya Rp2.570.000 per gram. Bagi pemilik emas yang membeli di harga lebih rendah, ini bisa menjadi saat mempertimbangkan penjualan.

Langkah Menghitung Untung Rugi
- Catat harga beli awal dari nota atau bukti pembelian.
- Gunakan harga buyback, bukan harga jual Antam.
- Kurangi potongan pajak jika berlaku.
Contoh: Menjual 10 Gram
| Komponen | Angka |
|---|---|
| Modal awal (dibeli Rp2.000.000/gram) | Rp20.000.000 |
| Nilai buyback (10 × Rp2.365.000) | Rp23.650.000 |
| PPh 22 (1,5%, karena di atas Rp10 juta) | Rp354.750 |
| Diterima bersih | Rp23.295.250 |
| Keuntungan bersih | sekitar Rp3,3 juta |
Potongan Pajak saat Buyback
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan tarif lebih tinggi bagi yang tidak memiliki NPWP. Pastikan memeriksa ketentuan terbaru di butik atau situs resmi sebelum menjual.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Selisih harga jual dan buyback sekitar Rp205.000 per gram atau 8%. Emas yang baru dibeli biasanya belum untung jika langsung dijual.
- Sertifikat dan kemasan harus lengkap dan dalam kondisi baik.
- Bandingkan tempat menjual: butik resmi, toko emas, atau platform lain dapat memberi harga berbeda.
Menjual Semua atau Sebagian?
Menjual sebagian dapat menjadi pilihan untuk mengunci keuntungan sambil tetap memiliki emas sebagai lindung nilai. Perbandingan bentuk investasi emas dibahas di emas fisik vs tabungan emas. Pergerakan harga sebelumnya ada di harga emas Antam 20 Oktober.
Harga resmi dan ketentuan buyback tersedia di Logam Mulia.
Artikel ini bersifat informasi dan bukan rekomendasi membeli atau menjual efek. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa harga buyback emas Antam 28 Oktober 2026?
Harga buyback emas Antam pada 28 Oktober 2026 adalah Rp2.365.000 per gram, naik Rp20.000.
Apakah menjual emas Antam dikenai pajak?
Ya. Penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan tarif lebih tinggi bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bagaimana menghitung keuntungan menjual emas?
Kalikan berat emas dengan harga buyback, kurangi potongan pajak bila ada, lalu bandingkan dengan modal awal pembelian.
