Buyback saham atau pembelian kembali saham adalah aksi korporasi ketika perusahaan terbuka (emiten) membeli sahamnya sendiri yang beredar di pasar. Saham yang dibeli kembali disimpan sebagai saham treasuri dan tidak lagi dihitung sebagai saham beredar.

Tujuan Buyback
- Menstabilkan harga saham saat pasar bergejolak atau harga dinilai jauh di bawah nilai wajarnya.
- Memberi sinyal kepercayaan bahwa manajemen yakin terhadap prospek perusahaan.
- Mengembalikan kelebihan kas kepada pemegang saham, sebagai alternatif selain dividen.
- Meningkatkan laba per saham (EPS), karena laba dibagi ke jumlah saham yang lebih sedikit.
- Menyiapkan saham untuk program kepemilikan saham karyawan.
Contoh Dampak ke EPS
Sebuah perusahaan memiliki laba bersih Rp1 triliun dan 10 miliar saham beredar.
- EPS sebelum buyback = Rp1 triliun รท 10 miliar = Rp100 per saham.
Perusahaan membeli kembali 500 juta saham, sehingga saham beredar menjadi 9,5 miliar.
- EPS setelah buyback = Rp1 triliun รท 9,5 miliar โ Rp105 per saham.
Dengan laba yang sama, EPS naik sekitar 5%. Jika rasio harga terhadap laba (PER) tetap, harga saham secara teori ikut terdorong. Penjelasan PER ada di cara membaca PER dan PBV.
Aturan Buyback di Indonesia
Kondisi normal: emiten wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum melakukan buyback, mengumumkan rencana, jumlah maksimal, dan periode pelaksanaannya.
Kondisi pasar berfluktuasi signifikan: OJK dapat menetapkan kondisi ini, sehingga emiten boleh melakukan buyback tanpa RUPS agar bisa bertindak cepat. Saat ini, OJK menetapkan kondisi tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026, seperti dibahas dalam OJK perpanjang buyback tanpa RUPS.
Sumber Dana Buyback
Buyback dibiayai dari kas internal perusahaan. Karena itu, perusahaan harus memastikan buyback tidak mengganggu kegiatan usaha. Bagi bank, buyback juga harus memperhatikan kecukupan modal.
Apakah Buyback Selalu Baik?
Sisi positif:
- Menopang harga saat pasar panik.
- Menunjukkan manajemen menilai saham terlalu murah.
Sisi yang perlu dicermati:
- Jika dilakukan saat harga sudah mahal, buyback bisa menjadi pemborosan kas.
- Buyback bisa digunakan untuk menutupi lemahnya kinerja jika tidak disertai perbaikan fundamental.
- Nilai buyback yang kecil dibanding kapitalisasi pasar biasanya berdampak terbatas.
Cara Memantau Buyback
Emiten wajib menyampaikan keterbukaan informasi tentang rencana dan realisasi buyback. Informasi ini dapat dilihat di situs IDX pada menu keterbukaan informasi. Regulasi terkait dapat dibaca di situs OJK.
Buyback sering dibandingkan dengan dividen sebagai cara mengembalikan nilai kepada pemegang saham. Penjelasan dividen ada di apa itu dividen yield.
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan rekomendasi membeli atau menjual efek. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu buyback saham?
Buyback saham adalah pembelian kembali saham oleh emiten dari pasar, yang kemudian disimpan sebagai saham treasuri.
Apakah buyback saham butuh persetujuan RUPS?
Dalam kondisi normal ya. Namun saat OJK menetapkan kondisi pasar berfluktuasi signifikan, emiten boleh buyback tanpa RUPS, seperti yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Bagaimana buyback memengaruhi laba per saham?
Buyback mengurangi jumlah saham beredar, sehingga dengan laba yang sama, laba per saham (EPS) meningkat.
