Hot News
Forex, Economics & Trading Excellence
Politik

Aksi Mahasiswa 28 Oktober 2026 Bertepatan dengan Sumpah Pemuda: Lima Tuntutan dan Aturan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

✍️ monetapostadmin 📅 October 27, 2026 👁 3 views

Koalisi mahasiswa berencana kembali menggelar aksi di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi pada 20 Oktober 2026 yang menandai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Fakta kunci: Aksi Mahasiswa 28 Oktober 2026 Bertepatan dengan Sumpah Pemuda: Lima Tuntutan dan Aturan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Lima tuntutan yang diusung koalisi mahasiswa.

Siapa Penggeraknya?

Aksi 20 Oktober diinisiasi Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Sadar), koalisi mahasiswa dan masyarakat sipil. Badan eksekutif mahasiswa yang tergabung antara lain dari UI, ITB, Unpad, Undip, Unnes, UGM, UPN Veteran Yogyakarta, Unair, dan Universitas Brawijaya. Ketua BEM UI Yatalathof Imawan menyatakan BEM UI memimpin aksi langsung di Jakarta.

Pada 20 Oktober, aksi digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dimulai dengan aksi simbolik di Tugu Proklamasi, lalu unjuk rasa di sekitar Tugu Tani. Kampus lain menggelar aksi di daerah masing-masing.

Lima Tuntutan

  1. Penanganan bencana ekologis: menetapkan kebakaran hutan dan lahan serta banjir besar sebagai bencana nasional, menjamin layanan kesehatan warga terdampak, dan mencabut izin perusahaan perusak lingkungan.
  2. Evaluasi arah ekonomi: mengurangi ketimpangan, menstabilkan harga kebutuhan pokok, dan memulihkan kepercayaan pasar melalui kepastian hukum.
  3. Kebebasan berpendapat: menghentikan intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan berekspresi, serta menjamin keamanan warga, akademisi, dan media.
  4. Pemberantasan korupsi: mengusut tuntas korupsi, kolusi, dan nepotisme di birokrasi dan lembaga negara.
  5. Akses layanan publik: menurunkan biaya pendidikan dan kesehatan, serta pemerataan layanan hingga daerah terpencil.

Konteks: Survei Dua Tahun Pemerintahan

Aksi ini berlangsung di tengah hasil survei yang beragam. Survei SMRC pada 1–10 Oktober mencatat kepuasan terhadap Presiden 44,5%, sementara survei IPO pada 12–20 Oktober mencatat 66%. Perbedaannya dibahas di survei kepuasan dua tahun Prabowo, dan cara membaca survei dijelaskan di cara membaca survei politik.

Aturan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Hak menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Beberapa ketentuan pokoknya:

KetentuanIsi
PemberitahuanDisampaikan tertulis kepada Polri paling lambat 3 × 24 jam sebelum kegiatan
Isi pemberitahuanMaksud, tujuan, tempat, waktu, bentuk, penanggung jawab, dan jumlah peserta
Lokasi terlarangAntara lain lingkungan istana, tempat ibadah, rumah sakit, dan objek vital nasional dalam radius tertentu
Kewajiban pesertaMenghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan keutuhan bangsa
Kewajiban aparatMelindungi hak peserta dan menjaga keamanan

Dampak bagi Warga Jakarta

Pada aksi sebelumnya, Polda Metro Jaya menyiapkan pengalihan arus lalu lintas situasional di sekitar Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Sudirman–Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto depan gedung DPR/MPR. Warga disarankan memantau informasi lalu lintas sebelum bepergian.

Naskah resmi undang-undang dapat dibaca di JDIH BPK.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan aksi mahasiswa berikutnya digelar?

Koalisi mahasiswa berencana menggelar aksi lanjutan di Jakarta pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Apa saja tuntutan mahasiswa?

Lima tuntutannya meliputi penanganan bencana ekologis, evaluasi arah ekonomi, jaminan kebebasan berpendapat, pemberantasan korupsi, serta akses pendidikan dan kesehatan yang terjangkau.

Apa dasar hukum unjuk rasa di Indonesia?

Hak menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, termasuk kewajiban pemberitahuan kepada Polri paling lambat 3 × 24 jam sebelumnya.

monetapostadmin
Redaksi MonetaPost