Hot News
Forex, Economics & Trading Excellence
Politik

Hak Angket, Interpelasi, dan Menyatakan Pendapat DPR: Pengertian, Syarat, dan Bedanya

✍️ monetapostadmin 📅 October 21, 2026 👁 2 views

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR memiliki tiga hak yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat (2) dan dirinci dalam UU MD3: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Ketiganya sering muncul dalam berita politik, terutama ketika ada kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah.

Fakta kunci: Hak Angket, Interpelasi, dan Menyatakan Pendapat DPR: Pengertian, Syarat, dan Bedanya
Tiga hak DPR dalam fungsi pengawasan.

1. Hak Interpelasi

Pengertian: hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Syarat pengusulan: diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Persetujuan: menjadi hak interpelasi DPR jika disetujui dalam paripurna yang dihadiri lebih dari separuh anggota dan disetujui lebih dari separuh anggota yang hadir.

Konsekuensi: pemerintah wajib memberikan keterangan. Jika jawaban dinilai tidak memuaskan, DPR dapat menindaklanjuti dengan hak lain.

2. Hak Angket

Pengertian: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat pengusulan: diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, disertai dokumen yang memuat materi kebijakan yang akan diselidiki dan alasannya.

Persetujuan: disetujui dalam paripurna dengan ketentuan kehadiran dan persetujuan lebih dari separuh, seperti interpelasi.

Pelaksanaan: DPR membentuk panitia angket yang dapat memanggil pejabat, pihak swasta, dan pakar. Hasilnya dilaporkan ke paripurna.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Pengertian: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa di dalam negeri maupun dunia internasional;
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket; atau
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat.

Syarat pengusulan: paling sedikit 25 anggota DPR.

Persetujuan: lebih berat, yaitu paripurna dihadiri paling sedikit dua pertiga anggota dan disetujui paling sedikit dua pertiga anggota yang hadir.

Untuk dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden, pendapat DPR harus diperiksa Mahkamah Konstitusi sebelum dapat diteruskan ke MPR. Peran MK dijelaskan di apa itu uji materi Mahkamah Konstitusi.

Tabel Perbandingan Tiga Hak DPR

HakTujuanAmbang persetujuan
InterpelasiMeminta keterangan> ½ hadir, > ½ setuju
AngketMenyelidiki> ½ hadir, > ½ setuju
Menyatakan pendapatSikap resmi DPR≥ ⅔ hadir, ≥ ⅔ setuju

Mengapa Jarang Digunakan?

Dalam sistem presidensial dengan koalisi besar di parlemen, hak-hak ini relatif jarang berhasil digunakan karena membutuhkan dukungan lintas fraksi. Namun, wacana penggunaannya sering muncul sebagai bentuk tekanan politik, seperti saat isu-isu besar menjadi perhatian publik. Ketegangan antarlembaga yang memicu wacana serupa pernah dibahas dalam guncangan politik MK dan DPR.

Fungsi DPR secara umum dibahas di fungsi DPR: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Teks UUD 1945 dan UU MD3 dapat dibaca di JDIH BPK.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu hak angket DPR?

Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga melanggar peraturan.

Apa bedanya hak interpelasi dan hak angket?

Hak interpelasi digunakan untuk meminta keterangan dari pemerintah, sedangkan hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan.

Berapa syarat pengusulan hak angket?

Hak angket diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, lalu disetujui dalam rapat paripurna.

monetapostadmin
Redaksi MonetaPost