Hak Angket, Interpelasi, dan Menyatakan Pendapat DPR: Pengertian, Syarat, dan Bedanya
DPR memiliki tiga hak untuk mengawasi pemerintah: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Berikut pengertian, syarat, dan perbedaannya.
DPR memiliki tiga hak untuk mengawasi pemerintah: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Berikut pengertian, syarat, dan perbedaannya.