Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun setiap tahun melalui siklus yang melibatkan pemerintah dan DPR. Siklus ini diatur antara lain dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Memahami siklus ini membantu membaca dinamika “politik anggaran” yang sering muncul di berita.
Tahap 1: Perencanaan (Awal Tahun hingga Mei)
Pemerintah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). KEM-PPKF disampaikan kepada DPR sekitar Mei dan dibahas dalam pembicaraan pendahuluan, termasuk kisaran asumsi makro.

Tahap 2: Penyampaian RAPBN (16 Agustus)
Presiden menyampaikan Pidato Nota Keuangan dan RUU APBN dalam sidang DPR, biasanya sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan, yaitu pada 16 Agustus. Dokumen ini memuat usulan postur anggaran dan asumsi makro.
Tahap 3: Pembahasan di DPR (Agustus–Oktober)
- Badan Anggaran (Banggar) membahas postur, asumsi makro, dan kebijakan fiskal bersama pemerintah.
- Komisi-komisi membahas anggaran kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya.
- Hasilnya disinkronkan di Banggar, lalu dibawa ke Rapat Paripurna.
Menurut UU Keuangan Negara, DPR mengambil keputusan atas RUU APBN paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran dimulai, yaitu akhir Oktober. Jika DPR tidak menyetujui, pemerintah dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
Contoh: APBN 2027 disahkan pada 29 September 2026, dengan pendapatan dan belanja yang dinaikkan dari usulan awal sementara defisit tetap 2,4% PDB.
Tahap 4: Pelaksanaan (Januari–Desember)
Pemerintah menjalankan APBN melalui dokumen pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga. Realisasi dilaporkan secara berkala, misalnya melalui APBN KiTa. Contohnya realisasi pajak hingga September 2026.
Jika asumsi berubah jauh, pemerintah dan DPR dapat membahas APBN Perubahan (APBN-P).
Tahap 5: Pertanggungjawaban
Setelah tahun anggaran berakhir:
- Pemerintah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
- BPK memeriksa LKPP dan memberikan opini. Penjelasan opini ada di peran BPK dan opini WTP.
- Pemerintah mengajukan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR.
Mengapa Disebut “Politik Anggaran”?
Proses pembahasan APBN adalah arena tawar-menawar kepentingan: program prioritas pemerintah, aspirasi daerah pemilihan anggota DPR, kebutuhan transfer ke daerah, hingga besaran subsidi. Keputusan anggaran menentukan siapa mendapat apa, sehingga sering memicu perdebatan politik.
Isu fiskal yang diperdebatkan belakangan antara lain besarnya anggaran program Makan Bergizi Gratis dan perlakuan dividen Danantara yang tidak masuk APBN. Cara membaca postur anggaran dijelaskan di cara membaca postur APBN.
Dokumen APBN dan Nota Keuangan dapat diunduh di situs Kementerian Keuangan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kapan RAPBN disampaikan ke DPR?
Presiden menyampaikan Pidato Nota Keuangan dan RUU APBN dalam sidang DPR, biasanya pada 16 Agustus.
Siapa yang membahas APBN di DPR?
APBN dibahas oleh Badan Anggaran DPR bersama pemerintah, sementara komisi-komisi membahas anggaran kementerian dan lembaga mitranya.
Apa yang terjadi jika DPR tidak menyetujui RAPBN?
Pemerintah dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar angka APBN tahun sebelumnya.
