MonetaPost – Pemerintah menetapkan tiga kriteria pesantren yang akan dibantu pemerintah: pesantren rawan, memiliki lebih dari 1.000 santri, dan tidak mampu melanjutkan pembangunan. Simak penjelasan Cak Imin dan Menag Nasaruddin Umar.
1. Kebijakan Pemerintah untuk Pesantren
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat lembaga pendidikan berbasis agama di Indonesia. Salah satu langkah terbarunya adalah menentukan tiga kriteria pesantren yang akan dibantu pemerintah dalam hal pembangunan dan peningkatan fasilitas.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
2. Tiga Kriteria Pesantren yang Akan Dibantu Pemerintah
Menurut Cak Imin, terdapat tiga kriteria utama bagi pesantren yang akan dibantu pemerintah:
-
Pesantren rawan atau berada di daerah yang rentan terhadap bencana atau masalah sosial.
-
Pesantren dengan jumlah santri di atas 1.000 orang, yang menjadi prioritas pertama karena membutuhkan fasilitas memadai.
-
Pesantren yang tidak mampu meneruskan pembangunan akibat keterbatasan dana.
“Satu, yang rawan. Kedua, prioritas pertama jumlah siswanya di atas 1.000 orang. Dan ketiga, yang betul-betul tidak mampu untuk meneruskan bangunan itu,” ujar Cak Imin menegaskan.
Ia menambahkan, program bantuan ini merupakan bentuk kehadiran nyata pemerintah dalam mendukung lembaga pendidikan Islam di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan para santri dapat belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan layak.
3. Arahan Presiden Prabowo dalam Program Bantuan Pesantren
Menariknya, meskipun ada kriteria yang diatur melalui edaran dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Cak Imin menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus agar bantuan tidak terlalu terpaku pada syarat administratif semata.
“Presiden meminta agar kebijakan ini bersifat fleksibel dan berpihak pada kebutuhan riil di lapangan,” ujar Cak Imin.
Hal ini menunjukkan bahwa Prabowo ingin memastikan keadilan dalam distribusi bantuan, terutama bagi pesantren yang sangat membutuhkan dukungan infrastruktur.
“Kita akan terus hadir sebagai komitmen pemerintah untuk bersama-sama mewujudkan lembaga pendidikan yang layak, aman, nyaman, dan mencerdaskan,” tambahnya.
4. Jumlah Pesantren di Indonesia Saat Ini
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan data terbaru mengenai jumlah pesantren di Indonesia.
Hingga 2025, tercatat sebanyak 42.369 pondok pesantren tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Semua pondok pesantren di Indonesia adalah swasta, tidak ada yang negeri,” ujar Nasaruddin.
Fakta ini menunjukkan betapa besar kontribusi sektor swasta dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan pendidikan Islam.
Namun, kondisi tersebut juga membuat banyak pesantren mengalami kesulitan finansial, terutama ketika menghadapi kerusakan atau bencana alam.
5. Tantangan Pesantren Swasta dan Keterbatasan Dana
Sebagian besar pesantren swasta di Indonesia berdiri secara mandiri, tanpa dukungan besar dari pemerintah.
Contohnya adalah Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang dikelola swasta dan mengalami kesulitan dana untuk melanjutkan pembangunan.
Menurut Menag, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki anggaran yang terbatas, sehingga tidak mampu membantu semua pesantren di Indonesia.
“Karena madrasah dan pesantren merupakan lembaga vertikal, sementara dana di Kemenag sangat terbatas,” jelas Nasaruddin.
Keterbatasan ini menjadi alasan kuat mengapa program bantuan yang digagas Cak Imin dan Presiden Prabowo menjadi langkah strategis dan dinanti banyak kalangan pesantren.
6. Apresiasi terhadap Dukungan Pemerintah
Menag Nasaruddin Umar mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian dan dukungan tambahan anggaran bagi madrasah serta pesantren swasta.
“Alhamdulillah, dengan perhatian Bapak Presiden Prabowo, kami mendapatkan apresiasi dan tambahan anggaran untuk memperhatikan madrasah swasta,” ujarnya.
Program bantuan ini diharapkan menjadi tonggak baru sinergi antara pemerintah dan lembaga pendidikan Islam, agar dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan inklusif.
Bantuan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antar-pesantren, terutama antara yang besar dan yang kecil di daerah terpencil.
Melalui arahan Presiden Prabowo dan koordinasi Menko PM Cak Imin, kebijakan bantuan terhadap pesantren yang akan dibantu pemerintah menjadi langkah nyata dalam memperkuat fondasi pendidikan Islam di Indonesia.
Program ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga mencerminkan komitmen negara terhadap keadilan sosial dan pembangunan sumber daya manusia berbasis nilai-nilai keagamaan.
Dengan lebih dari 42 ribu pesantren di Indonesia, dukungan ini diharapkan dapat mempercepat transformasi pendidikan Islam menjadi lebih modern, layak, dan berdaya saing global.







One Comment