Defisit APBN terjadi ketika belanja negara lebih besar dari pendapatan negara dalam satu tahun anggaran. Selisih tersebut harus ditutup dengan pembiayaan, terutama utang.
Defisit bukan hal yang selalu buruk. Negara berkembang biasanya membutuhkan belanja besar untuk infrastruktur, pendidikan, dan perlindungan sosial, sementara penerimaan pajak belum sebanding. Yang penting adalah besarnya tetap terkendali.
Dasar Hukum Batas 3%
Batas defisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penjelasan undang-undang tersebut menetapkan:
- Defisit anggaran maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
- Jumlah utang maksimal 60% dari PDB.
Angka ini mengadopsi praktik disiplin fiskal yang banyak dipakai secara internasional, salah satunya dalam kerangka Uni Eropa.

Mengapa Perlu Dibatasi?
- Menjaga keberlanjutan utang. Defisit yang besar setiap tahun membuat utang menumpuk dan beban bunga membengkak.
- Menjaga kepercayaan investor. Investor obligasi menilai kemampuan negara membayar utang. Defisit yang terkendali membantu menekan imbal hasil SBN.
- Mencegah inflasi dan tekanan rupiah akibat kebutuhan pembiayaan yang terlalu besar.
- Menyisakan ruang fiskal untuk menghadapi krisis di masa depan.
Pengecualian Saat Pandemi
Saat pandemi COVID-19, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Aturan ini mengizinkan defisit melampaui 3% PDB selama 2020–2022, dengan kewajiban kembali ke batas 3% paling lambat 2023. Mekanisme Perppu dijelaskan di apa itu Perppu.
Posisi Defisit Saat Ini
- APBN 2027: defisit dirancang Rp671,16 triliun atau 2,4% PDB, seperti tercantum dalam postur APBN 2027.
- Realisasi 2026: hingga 30 September, defisit tercatat Rp319 triliun atau 1,24% PDB, menurut laporan APBN KiTa.
Defisit realisasi biasanya melebar menjelang akhir tahun karena belanja negara cenderung menumpuk pada kuartal IV.
Defisit, Bunga, dan Keseimbangan Primer
Selain defisit, perhatikan juga keseimbangan primer, yaitu selisih pendapatan dan belanja di luar bunga utang. Jika keseimbangan primer negatif, artinya sebagian bunga utang dibayar dengan utang baru. Penjelasan istilah ini ada di cara membaca postur APBN.
Data dan dokumen resmi tersedia di Kementerian Keuangan, sedangkan teks undang-undang dapat dicek di JDIH BPK.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu defisit APBN?
Defisit APBN adalah kondisi ketika belanja negara lebih besar dari pendapatan negara dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu ditutup dengan pembiayaan seperti utang.
Berapa batas defisit APBN menurut undang-undang?
Menurut penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit maksimal 3% dari PDB dan utang maksimal 60% dari PDB.
Pernahkah defisit APBN melampaui 3%?
Pernah, pada masa pandemi 2020–2022 berdasarkan Perppu 1/2020 yang ditetapkan menjadi UU 2/2020, dengan kewajiban kembali ke 3% pada 2023.
