Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding periode-periode sebelumnya.

Apa Itu Wantimpres?
Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Keberadaannya bersumber dari Pasal 16 UUD 1945, yang menyebut Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan.
Pengaturan lebih rinci terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang kemudian diubah pada 2024. Perubahan tersebut memberi keleluasaan kepada Presiden dalam menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan.
Tugas dan Sifat Nasihat
- Memberi nasihat dan pertimbangan, diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.
- Nasihat dapat disampaikan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.
- Nasihat tidak mengikat; keputusan tetap berada di tangan Presiden.
- Wantimpres tidak menjalankan fungsi eksekutif seperti kementerian.
Susunan Pimpinan
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Ketua | Pratikno, mantan Menko PMK |
| Wakil Ketua | Muhammad Hatta Rajasa, mantan Menko Perekonomian |
| Sekretaris | Muhammad Qodari |
Latar Belakang Anggota
Anggota Wantimpres berasal dari beragam latar belakang, antara lain:
- Tokoh agama: Muhammad Quraish Shihab, Said Aqiel Siradj, Yahya Cholil Staquf, Anwar Iskandar, Jacky Manuputty.
- Pengusaha: Chairul Tanjung, Dato’ Sri Tahir, Jusuf Hamka.
- Mantan pejabat dan politisi: Agum Gumelar, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Soekarwo, Ignasius Jonan, Salim Segaf Al-Jufri.
- Akademisi dan ahli hukum: Rocky Gerung, Margarito Kamis, Anwar Usman.
- Tokoh lain: Sinta Nuriyah Wahid dan Jusuf Wanandi.
Mengapa Jumlah Anggota Disorot?
- Efektivitas: semakin banyak anggota, koordinasi nasihat bisa makin kompleks.
- Anggaran: jumlah anggota yang besar berimplikasi pada kebutuhan anggaran lembaga.
- Independensi: publik menyoroti latar belakang politik dan bisnis sebagian anggota.
Hak Presiden menyusun lembaga pendukungnya terkait dengan hak prerogatif, seperti dibahas di reshuffle kabinet dan hak prerogatif Presiden. Jika ada pihak yang menilai suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, jalurnya adalah uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Informasi resmi lembaga tersedia di situs Wantimpres dan Kementerian Sekretariat Negara.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu Wantimpres?
Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, sesuai Pasal 16 UUD 1945.
Berapa jumlah anggota Wantimpres 2026?
Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Siapa Ketua Wantimpres 2026?
Ketua Wantimpres adalah Pratikno, dengan Wakil Ketua Muhammad Hatta Rajasa dan Sekretaris Muhammad Qodari.
