MonetaPost – Mulai 2026, pemerintah akan mewajibkan penggunaan bahan bakar E10—campuran bensin dan 10% etanol—untuk kurangi impor minyak dan dorong energi bersih. Simak penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tentang manfaat dan kesiapan Pertamina.
Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengambil langkah strategis menuju kemandirian energi nasional dan pengurangan emisi karbon. Mulai tahun 2026, seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri akan diwajibkan menggunakan campuran etanol 10 persen (E10). Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan energi bersih dan mendukung target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Kebijakan mandatory E10 telah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, setelah melalui pembahasan bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Langkah ini diyakini akan menjadi tonggak penting dalam mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan memperkuat kemandirian energi nasional.
“Ke depan kita akan mendorong adanya kewajiban E10. Kemarin malam kami sudah rapat dengan Bapak Presiden, dan beliau menyetujui rencana mandatory 10 persen etanol mulai tahun depan,” ujar Bahlil dalam acara Indonesia Langgas Berenergi yang digagas Detik dan CNN Indonesia, di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Mengurangi Ketergantungan pada Impor Minyak
Menurut Bahlil, sekitar 60 persen kebutuhan BBM nasional saat ini masih dipenuhi melalui impor. Ketergantungan yang tinggi ini membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga minyak global dan tekanan terhadap neraca perdagangan. Dengan kebijakan campuran etanol, pemerintah ingin memanfaatkan sumber daya alam dalam negeri, khususnya tanaman tebu, untuk menghasilkan etanol sebagai bahan bakar alternatif.
“Tujuannya agar kita tidak terus-menerus bergantung pada impor. Kita memiliki sumber daya yang melimpah seperti tebu yang dapat diolah menjadi etanol. Ini akan menguatkan kemandirian energi dan menekan biaya impor,” jelas Bahlil.
Kebijakan E10 tidak hanya berorientasi pada kemandirian energi, tetapi juga membawa dampak positif bagi perekonomian lokal. Permintaan terhadap etanol akan mendorong pertumbuhan sektor pertanian, terutama industri tebu, serta membuka lapangan kerja baru di sektor hilir bioenergi.
Mendukung Energi Bersih dan Lingkungan Berkelanjutan
Selain aspek ekonomi, penerapan E10 menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Etanol dikenal sebagai bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dibandingkan bensin murni karena menghasilkan emisi gas rumah kaca yang lebih rendah.
“Dengan mencampur bensin dengan etanol, kita bukan hanya mengurangi impor, tapi juga menciptakan BBM yang lebih bersih dan ramah lingkungan,” kata Bahlil.
Langkah ini juga selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris dan target NZE 2060, di mana sektor energi menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi karbon nasional.
Kesiapan Pertamina Jalankan E10
Menanggapi kebijakan ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memastikan bahwa Pertamina siap menjalankan program E10 secara penuh pada 2026. Saat ini, Pertamina sudah memiliki produk Pertamax Green 95, yang mengandung 5 persen etanol (E5) sebagai langkah awal menuju implementasi penuh.
“Kami sudah memiliki produk dengan campuran 5 persen etanol, dan kami siap menyambut E10 tahun depan sesuai arahan Bapak Presiden dan Menteri ESDM,” ujar Simon.
Simon juga menambahkan, Pertamina terus melakukan penyesuaian infrastruktur dan rantai pasok, termasuk kerja sama dengan produsen bioetanol dalam negeri untuk memastikan pasokan etanol tersedia secara berkelanjutan.
Solar Dikecualikan, Fokus ke Program B50
Kewajiban penggunaan E10 hanya berlaku untuk produk bensin, sementara bahan bakar solar akan mengikuti program berbeda yaitu B50, yang merupakan campuran 50 persen biodiesel dengan solar. Program ini direncanakan akan berjalan bersamaan mulai tahun depan untuk mendukung diversifikasi energi.
Kombinasi program E10 untuk bensin dan B50 untuk solar menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperluas penggunaan energi terbarukan di seluruh sektor transportasi.
Langkah Besar Menuju Kemandirian Energi
Kebijakan mandatory E10 ini bukan sekadar inovasi teknis, tetapi merupakan strategi nasional yang menggabungkan aspek ekonomi, lingkungan, dan kedaulatan energi. Dengan memanfaatkan potensi alam dan teknologi energi terbarukan, Indonesia berpeluang besar menjadi pemain utama dalam transisi energi global.
Pemerintah optimistis, melalui sinergi antara regulasi, industri, dan masyarakat, kemandirian energi nasional dapat terwujud lebih cepat, sembari menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.







One Comment