UMP 2027: Buruh Usulkan Kenaikan 7,5%–9,5%, Begini Dasar Perhitungannya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%–9,5%. Penetapan UMP dijadwalkan pada November 2026.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5%–9,5%. Penetapan UMP dijadwalkan pada November 2026.
Kenaikan upah minimum dihitung dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa. Berikut rumus dan contoh perhitungannya.
UMK Sumbawa 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2,74 juta atau naik Rp 119 ribu. Berlaku Januari 2026, perusahaan besar dan menengah wajib patuhi regulasi.…
UMK Tangerang Selatan 2026 resmi naik menjadi Rp 5,24 juta atau meningkat 5,5 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Simak rincian lengkap UMK…