Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mengendalikan inflasi jika angkanya di atas 3,5%. Komoditas penyumbang utama inflasi seperti bawang merah dan beras menjadi perhatian serius.
MonetaPost – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya langkah cepat bagi daerah yang mencatat inflasi di atas 3,5 persen. Dalam arahannya, Mendagri menekankan bahwa daerah-daerah tersebut tidak boleh menunda aksi pengendalian inflasi, mengingat stabilitas harga pangan sangat menentukan daya beli masyarakat serta keberlangsungan aktivitas ekonomi lokal.
Pesan ini disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Selasa (2/9/2025). Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah, jajaran kementerian terkait, serta lembaga pengawas inflasi untuk membahas perkembangan terkini harga-harga kebutuhan pokok.
Inflasi Nasional Masih Terkendali
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Indonesia secara tahunan (year on year) pada Agustus 2025 tercatat sebesar 2,31 persen. Angka ini masih berada dalam kategori terkendali dan sesuai dengan target pemerintah yang menetapkan kisaran inflasi nasional di level 1,5 hingga 3,5 persen.
Lebih lanjut, data BPS juga menunjukkan bahwa pada periode Agustus 2025 dibandingkan dengan Juli 2025, Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,08 persen. Kondisi ini mencerminkan adanya tren penurunan harga beberapa komoditas penting, sehingga secara umum inflasi nasional masih berada di jalur aman.
Mendagri Tito menekankan, angka inflasi tersebut merupakan titik keseimbangan yang menguntungkan baik bagi konsumen maupun produsen. “Kalau inflasi bisa dijaga dalam kisaran 1,5 sampai 3,5 persen, masyarakat merasa harga terjangkau, sementara produsen, petani, dan nelayan tetap memperoleh keuntungan yang menutup biaya operasional,” jelasnya.
Daerah dengan Inflasi Tinggi Harus Segera Bertindak
Meski secara nasional kondisi inflasi terjaga, Mendagri mengingatkan adanya sejumlah daerah yang mencatatkan inflasi di atas 3,5 persen. Daerah-daerah ini harus segera mencari solusi konkret agar tekanan inflasi tidak semakin membebani masyarakat.
“Pemerintah daerah perlu segera menggelar rapat untuk menelusuri penyebab utama inflasi. Biasanya hanya ada dua faktor, yaitu pasokan barang yang kurang atau distribusi yang macet. Dari sana baru bisa ditentukan langkah perbaikan,” tegas Tito.
Dengan kata lain, setiap pemerintah daerah dituntut untuk memahami dinamika pasokan dan distribusi pangan di wilayahnya. Ketika salah satu rantai terganggu, harga bisa melonjak, dan itu berdampak langsung pada masyarakat berpendapatan rendah.
Peran Pemerintah Pusat: Bapanas dan Bulog Turun Tangan
Untuk mendukung daerah dalam mengatasi tekanan inflasi, pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) akan melakukan intervensi langsung. Bentuk intervensi ini mencakup pengawasan pasokan, stabilisasi harga, hingga penyaluran bantuan pangan pada titik-titik yang dianggap rawan.
Bulog, misalnya, terus memperkuat program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga harga beras tetap terkendali di pasaran. Distribusi beras SPHP diarahkan ke pasar-pasar tradisional dan ritel modern, dengan harapan masyarakat mendapatkan harga yang wajar.
“Pemerintah pusat bersama Bulog akan menelaah komoditas mana saja yang menjadi penyumbang inflasi di daerah. Intervensi ini penting agar harga-harga kembali stabil,” ujar Mendagri.
Komoditas Penyumbang Inflasi: Bawang Merah dan Beras
Dalam paparannya, Mendagri menyoroti sejumlah komoditas yang kerap menjadi pemicu inflasi tinggi, antara lain bawang merah dan beras. Kedua bahan pokok ini memiliki peran besar dalam struktur pengeluaran rumah tangga sehingga kenaikan harganya akan cepat dirasakan oleh masyarakat.
Bawang merah, misalnya, sering kali mengalami fluktuasi harga akibat faktor musim, keterbatasan pasokan, serta gangguan distribusi antarwilayah. Sementara itu, beras merupakan makanan pokok mayoritas penduduk Indonesia. Setiap kenaikan harga beras, sekecil apapun, berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.
Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Kunci
Mendagri menegaskan bahwa pengendalian inflasi tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memegang peran penting dalam memantau kondisi lapangan, memperlancar distribusi barang, serta menjaga komunikasi dengan pelaku usaha dan masyarakat.
Langkah konkret yang bisa dilakukan daerah antara lain menggelar operasi pasar, memperkuat kerja sama antarwilayah untuk suplai komoditas, hingga memberikan dukungan pada petani dan nelayan agar produksi tidak terganggu.
Selain itu, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Bapanas, Bulog, dan kementerian terkait akan mempercepat respons terhadap potensi lonjakan harga. Dengan demikian, stabilitas harga pangan dapat lebih terjamin, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berjalan positif.







One Comment