Home / Politik / UMK Tangsel 2026 Naik 5,5%

UMK Tangsel 2026 Naik 5,5%

nai

UMK Tangerang Selatan 2026 resmi naik menjadi Rp 5,24 juta atau meningkat 5,5 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Simak rincian lengkap UMK Banten.

MonetaPost – Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMK Tangsel 2026 sebesar Rp 5.247.870, atau naik 5,5 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 4.974.392. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Kenaikan UMK tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Di tengah dinamika ekonomi, tekanan inflasi, serta kebutuhan hidup yang terus meningkat, penyesuaian upah minimum dinilai penting agar daya beli pekerja tetap terjaga.

Penetapan UMK juga diharapkan mampu menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi, khususnya di wilayah perkotaan seperti Tangerang Selatan yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi dan biaya hidup relatif tinggi dibandingkan daerah lain di Provinsi Banten.

Penetapan UMK Tangsel 2026

Kenaikan UMK Tangsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Banten dalam menerapkan kebijakan pengupahan minimum.

Dalam keputusan tersebut, seluruh daerah di Provinsi Banten mengalami penyesuaian UMK dengan besaran kenaikan yang bervariasi. Perbedaan besaran UMK ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing wilayah.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa penetapan UMK Tangsel telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, hingga perwakilan serikat pekerja.

Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja

Menurut Benyamin, kenaikan UMK Tangsel 2026 tidak lepas dari adanya penyesuaian nilai alpha yang mendekati 0,6 persen. Penyesuaian nilai alpha tersebut kemudian berkontribusi terhadap total kenaikan UMK yang mencapai 5,5 persen.

Kesepakatan ini melibatkan APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan perwakilan pekerja, sehingga diharapkan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pemerintah daerah menilai kenaikan UMK tersebut masih berada dalam batas wajar serta mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang ada di Tangerang Selatan.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak terjadi gejolak hubungan industrial, baik dalam bentuk penolakan dari pengusaha maupun aksi protes dari pekerja. Pemerintah menekankan pentingnya dialog dan kerja sama antara semua pihak dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

UMK Tangsel 2026 mulai diterapkan secara resmi pada 1 Januari 2026. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menyesuaikan struktur pengupahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penyesuaian upah ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan diharapkan disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Imbauan Kepada Perusahaan

Pemkot Tangsel mengimbau para pengusaha agar mematuhi aturan UMK demi menjaga hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah juga meminta agar perusahaan tidak menunda penerapan UMK baru, mengingat kebijakan ini bersifat wajib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Penerapan UMK yang sesuai diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, menurunkan potensi konflik ketenagakerjaan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Tangerang Selatan.

Posko Pengaduan UMK 2026

Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan UMK 2026. Layanan ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

Layanan Pengaduan 24 Jam

Pemerintah menyediakan posko pengaduan yang beroperasi selama 24 jam. Pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, dan laporan tersebut akan ditangani langsung oleh pejabat terkait di Dinas Tenaga Kerja.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan serta memberikan rasa aman bagi pekerja dalam memperjuangkan haknya tanpa rasa takut.

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Banten 2026

Selain Tangerang Selatan, tujuh kabupaten dan kota lain di Provinsi Banten juga menetapkan UMK 2026 dengan besaran kenaikan yang berbeda-beda.

Kota Cilegon tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Banten tahun 2026, yaitu sebesar Rp 5.469.922,59, naik 6,67 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 3.360.078,06, meski tetap mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025.

Beberapa daerah lain di Banten juga mencatat kenaikan signifikan, seperti Kota Tangerang sebesar Rp 5.399.405, Kabupaten Tangerang Rp 5.210.377, Kabupaten Serang Rp 5.178.521,19, Kota Serang Rp 4.665.927,94, dan Kabupaten Lebak Rp 3.330.010,62.

Dampak Kenaikan UMK 2026

Kenaikan UMK Tangsel 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan meningkatnya pendapatan, konsumsi rumah tangga diperkirakan ikut terdongkrak dan memberikan dampak positif bagi sektor perdagangan, jasa, dan UMKM.

Di sisi lain, pemerintah juga mengingatkan agar perusahaan melakukan penyesuaian secara bijak agar tidak mengganggu stabilitas usaha. Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha menjadi kunci utama keberhasilan penerapan UMK 2026 di Tangerang Selatan maupun di seluruh Provinsi Banten.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *