UMK Sumbawa 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2,74 juta atau naik Rp 119 ribu. Berlaku Januari 2026, perusahaan besar dan menengah wajib patuhi regulasi.
MonetaPost – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.747.478. Besaran ini mengalami kenaikan Rp 119.871 dibandingkan UMK Sumbawa tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.627.607. Penetapan tersebut menjadi dasar pengupahan minimum bagi pekerja di Kabupaten Sumbawa dan mulai berlaku pada Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Kenaikan UMK Sumbawa juga dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi dan fluktuasi harga kebutuhan pokok yang masih terjadi.
Proses Penetapan UMK Sumbawa 2026
Penentuan UMK Sumbawa 2026 dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai regulasi yang berlaku di tingkat nasional. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi yang relevan.
Dasar Perhitungan UMK
Varian Bintoro menyampaikan bahwa penetapan UMK mengacu pada beberapa komponen utama, antara lain:
- UMK Sumbawa tahun 2025
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Tingkat inflasi provinsi
- Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumbawa
Dengan mempertimbangkan indikator tersebut, pemerintah daerah berupaya menetapkan angka UMK yang realistis dan berkeadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Penetapan Faktor Penyesuaian
Dalam perhitungan UMK 2026, ditetapkan faktor penyesuaian (alpha) sebesar 0,6. Angka tersebut menghasilkan selisih penyesuaian sebesar 7,1 rupiah, yang kemudian menjadi bagian dari total kenaikan UMK.
Menurut Varian, rentang faktor penyesuaian untuk kabupaten berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9, sehingga angka 0,6 dinilai masih moderat dan sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
Berlaku Mulai Januari 2026
UMK Sumbawa 2026 akan mulai diterapkan secara resmi pada Januari 2026, setelah dokumen penetapan disetujui oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat. Dengan persetujuan tersebut, UMK 2026 memiliki kekuatan hukum dan wajib menjadi acuan dalam pengupahan tenaga kerja.
Kewajiban Perusahaan Besar dan Menengah
Disnakertrans Sumbawa menegaskan bahwa perusahaan besar dan menengah wajib menerapkan UMK 2026 sesuai ketentuan. Penerapan UMK ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah berharap perusahaan dapat menyesuaikan struktur pengupahan tanpa menunda, sehingga tidak menimbulkan potensi konflik antara pekerja dan manajemen.
Ketentuan untuk UMKM
Berbeda dengan perusahaan besar dan menengah, perusahaan kecil dan mikro (UMKM) diberikan kebijakan yang lebih fleksibel dalam penerapan UMK.
Upah Berdasarkan Kesepakatan
Untuk UMKM, besaran upah dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, dengan mempertimbangkan kemampuan finansial usaha. Jika UMKM mampu mengikuti UMK yang telah ditetapkan, maka hal tersebut dianjurkan. Namun, jika belum sanggup, pemerintah tidak mewajibkan penerapan penuh UMK.
Kebijakan ini dimaksudkan agar UMKM tetap dapat bertahan dan berkembang, sekaligus tidak terbebani secara berlebihan oleh kewajiban pengupahan.
Hasil Evaluasi Penerapan UMK
Berdasarkan hasil evaluasi Disnakertrans Sumbawa, sebagian besar perusahaan menengah ke atas telah menerapkan gaji sesuai UMK. Namun, penerapan di perusahaan kecil masih relatif terbatas.
Pemerintah daerah terus melakukan pembinaan dan sosialisasi agar perusahaan memahami kewajiban pengupahan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan secara bertahap.
Mencegah Perselisihan Hubungan Industrial
Varian Bintoro menekankan bahwa penerapan UMK, khususnya bagi perusahaan menengah dan besar, sangat penting untuk mengurangi potensi perselisihan hubungan industrial.
Acuan Saat Terjadi Sengketa
Dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sengketa ketenagakerjaan lainnya, besaran hak pekerja akan dihitung berdasarkan UMK yang berlaku. Oleh karena itu, penerapan UMK secara konsisten dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.
Dampak Kenaikan UMK Sumbawa 2026
Kenaikan UMK Sumbawa 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperkuat daya beli masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan, konsumsi rumah tangga diperkirakan ikut terdorong, sehingga memberikan efek positif bagi perekonomian daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengingatkan agar dunia usaha melakukan penyesuaian secara bijak. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci utama agar kebijakan UMK 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.






