Home / Politik / Legislator PKS Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat 2025, Ujian Nyata Komitmen Negara

Legislator PKS Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat 2025, Ujian Nyata Komitmen Negara

ruu

Anggota DPR PKS Saadiah Uluputty mendesak DPR segera sahkan RUU Masyarakat Adat 2025. Regulasi ini jadi ujian komitmen negara melindungi hak komunitas adat.

MonetaPost – Dorongan agar DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menguat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa RUU ini merupakan ujian nyata komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi dan menghormati hak-hak komunitas adat di seluruh Indonesia.

Menurut Saadiah, setelah lebih dari 15 tahun tertunda, RUU Masyarakat Adat tidak boleh lagi terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik dan sektoral yang menghambat proses legislasi. Ia menilai bahwa produk hukum ini harus segera hadir sebagai payung hukum utama yang mengikat seluruh kementerian dan lembaga negara agar tunduk pada prinsip pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat adat.

“RUU ini tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Kita butuh undang-undang yang memaksa negara dan kementerian sektoral tunduk pada pengakuan masyarakat adat. Tanpa kekuatan harmonisasi, masyarakat adat akan terus menjadi korban kebijakan yang menyingkirkan mereka dari tanah dan budaya sendiri,” tegas Saadiah dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

RUU Masyarakat Adat Sebagai Payung Hukum Perlindungan

RUU Masyarakat Adat diharapkan mampu menjawab berbagai masalah struktural dan tumpang tindih regulasi yang selama ini merugikan komunitas adat. Menurut Saadiah, banyak aturan di sektor kehutanan, agraria, pertambangan, dan lingkungan hidup yang tumpang tindih dan membuat masyarakat adat kehilangan hak atas wilayahnya sendiri.

Ia menegaskan, RUU ini harus berfungsi sebagai alat harmonisasi antar-aturan, serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan sanksi terhadap pejabat atau lembaga negara yang melanggar prinsip perlindungan adat.

“Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Tugas kita adalah mengakui, bukan mempersulit mereka,” ujarnya.
“DPR harus menghentikan praktik penerbitan izin di atas tanah adat yang belum diakui secara administratif.”

Perempuan dan Pemuda Adat Harus Terlibat Aktif

Selain menyoroti aspek hukum, legislator asal Maluku itu juga menekankan pentingnya partisipasi perempuan dan pemuda adat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Menurutnya, perempuan adat memiliki peran penting sebagai “penjaga kehidupan dan kebudayaan,” sehingga suaranya harus diakomodasi dalam undang-undang.

Saadiah menilai bahwa partisipasi inklusif menjadi kunci agar perlindungan yang diatur dalam RUU ini tidak bias gender dan benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Substansi RUU Masyarakat Adat: Pengakuan, Restitusi, dan Pemberdayaan

Rancangan undang-undang ini mencakup sejumlah ketentuan penting, antara lain:

  1. Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, termasuk hak atas wilayah, sumber daya alam, serta hak atas sistem sosial dan budaya.
  2. Pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat, lembaga independen yang berfungsi mengawasi dan memastikan implementasi perlindungan adat.
  3. Mekanisme Restitusi dan Pemulihan Hak, bagi masyarakat adat yang kehilangan wilayah atau mengalami pelanggaran akibat kebijakan negara.
  4. Program Pemberdayaan dan Peningkatan Kapasitas, untuk mendukung kemandirian ekonomi dan pelestarian budaya masyarakat adat.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai rancangan ini masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek pelaksanaan dan harmonisasi dengan undang-undang sektoral lain. Tanpa sinergi yang kuat antar-kementerian, potensi benturan hukum dan pelanggaran hak masyarakat adat bisa tetap terjadi meski RUU ini disahkan.

Ujian Serius Bagi Komitmen Negara

Saadiah menilai, keberhasilan DPR dalam mengesahkan RUU Masyarakat Adat tahun ini akan menjadi tolak ukur komitmen negara terhadap keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Sebaliknya, jika kembali tertunda, hal itu mencerminkan lemahnya kemauan politik untuk melindungi kelompok yang paling rentan.

“Jika DPR kembali gagal menuntaskan RUU ini, maka itu berarti negara belum sungguh-sungguh melaksanakan amanat konstitusi,” ujarnya.

Ia menegaskan, sudah saatnya negara mengambil langkah konkret untuk menghentikan ketimpangan struktural yang menyingkirkan masyarakat adat dari tanah leluhurnya sendiri.

RUU ini, lanjutnya, harus memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan ekologis, termasuk mekanisme pengembalian wilayah adat yang diambil untuk kepentingan industri tanpa persetujuan komunitas setempat.

Harapan dari Kalangan Adat dan Akademisi

Kalangan masyarakat adat, organisasi sipil, hingga akademisi juga terus mendesak agar RUU Masyarakat Adat tidak hanya menjadi dokumen politik. Mereka berharap undang-undang ini benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar pemanis legislasi.

Beberapa organisasi seperti AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) menyatakan bahwa keberadaan undang-undang tersebut akan memberikan dasar hukum kuat bagi pengakuan identitas dan hak-hak masyarakat adat, sekaligus menekan konflik agraria dan sumber daya alam di berbagai daerah.

Momentum untuk Keberpihakan Negara

Pengesahan RUU Masyarakat Adat tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk membuktikan keberpihakan negara kepada komunitas adat. Dengan pengakuan yang sah, masyarakat adat tidak hanya dilindungi dari eksploitasi, tetapi juga diakui sebagai subjek pembangunan nasional yang memiliki hak atas tanah, budaya, dan masa depan mereka sendiri.

RUU ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan cermin keberpihakan moral dan politik negara terhadap keadilan sosial yang menjadi cita-cita bangsa.

Tagged:

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *