Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak implementasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital. Dengan Perpres No. 87/2025 sebagai peta jalan nasional, langkah ini penting untuk cegah dampak negatif teknologi pada anak.
MonetaPost – Perkembangan teknologi yang begitu cepat membawa dua sisi mata uang: peluang besar sekaligus ancaman serius, terutama bagi anak-anak. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya segera menerapkan kebijakan perlindungan anak di ranah digital sebagai respons terhadap risiko yang muncul di era transformasi digital.
Menurut Lestari, tanpa langkah antisipatif yang jelas, anak-anak Indonesia berpotensi menghadapi ancaman serius, baik terhadap perkembangan fisik maupun kesehatan mental mereka. “Kecepatan perkembangan teknologi yang tidak segera diantisipasi dengan baik berpotensi mengancam perkembangan fisik dan mental anak. Harus ada langkah nyata yang segera dan komprehensif untuk menjawab tantangan itu,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat lalu.
Fakta Mengkhawatirkan: Anak Rentan di Ruang Digital
Data menunjukkan tren penggunaan internet di kalangan anak meningkat signifikan. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018, tercatat 40 persen anak di Indonesia sudah mengakses internet. Angka tersebut melonjak tajam menjadi 74 persen pada tahun 2023 — sebuah peningkatan sebesar 34 persen hanya dalam lima tahun.
Peningkatan ini memperlihatkan betapa internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari anak-anak. Namun, di balik itu tersimpan ancaman serius. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mengungkapkan bahwa 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual nonkontak akibat penggunaan media sosial. Data ini menjadi alarm bahwa ruang digital belum sepenuhnya aman bagi generasi penerus bangsa.
Perpres No. 87/2025: Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Regulasi ini mulai berlaku sejak 5 Agustus 2025 dan dirancang sebagai panduan strategis lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Sedikitnya terdapat 15 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam implementasi peta jalan ini. Kolaborasi antar instansi diharapkan dapat menciptakan mekanisme perlindungan yang menyeluruh, mulai dari regulasi penggunaan platform digital, edukasi literasi digital, hingga penegakan hukum atas kasus-kasus kejahatan daring yang melibatkan anak.
Pentingnya Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menekankan bahwa keberhasilan implementasi Perpres ini bergantung pada pemahaman bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, koordinasi 15 kementerian dan lembaga terkait harus berjalan harmonis agar kebijakan benar-benar efektif di lapangan.
“Sosialisasi yang masif sangat diperlukan. Hanya dengan pemahaman yang sama dari para pemangku kepentingan, kebijakan yang ada dapat diimplementasikan sesuai dengan yang direncanakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebatas aturan di atas kertas. Pemerintah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan, evaluasi, dan pembaruan regulasi secara berkala agar sejalan dengan dinamika perkembangan teknologi yang begitu cepat.
Dampak Positif yang Diharapkan
Dengan implementasi peta jalan perlindungan anak di ranah daring, MPR berharap tercipta lingkungan digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak. Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi generasi muda Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital.
Beberapa dampak positif yang diharapkan antara lain:
-
Pengurangan kasus kekerasan daring terhadap anak melalui pengawasan ketat platform digital.
-
Peningkatan literasi digital anak dan orang tua, sehingga lebih bijak dalam menggunakan internet.
-
Pemberdayaan sekolah dan komunitas lokal untuk menjadi benteng pertama perlindungan anak dari risiko digital.
-
Peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan daring, termasuk predator seksual anak di ruang digital.
Menyongsong Masa Depan Digital yang Aman
Era digital adalah keniscayaan, dan anak-anak adalah kelompok yang paling cepat beradaptasi dengan teknologi baru. Namun, tanpa kebijakan perlindungan yang kuat, mereka bisa menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak negatifnya.
Dengan adanya Perpres 87/2025 dan dorongan kuat dari tokoh-tokoh nasional seperti Lestari Moerdijat, Indonesia kini memiliki kerangka kerja untuk memastikan bahwa transformasi digital membawa manfaat nyata tanpa mengorbankan masa depan generasi muda.
Sebagai bangsa, langkah ke depan bukan hanya sekadar membangun infrastruktur digital, tetapi juga memastikan ruang daring menjadi tempat yang ramah bagi anak-anak. Dengan kolaborasi lintas kementerian, peran aktif masyarakat, dan keseriusan pemerintah, cita-cita menciptakan ekosistem digital yang aman dan beretika bukanlah hal yang mustahil.
Penerapan kebijakan perlindungan anak di ranah digital adalah kebutuhan mendesak di tengah derasnya arus teknologi. MPR melalui Wakil Ketuanya, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa hanya dengan langkah nyata, kolaborasi lintas lembaga, dan pemahaman bersama, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan aman di dunia digital. Menjaga anak berarti menjaga masa depan bangsa.







One Comment