Home / Politik / BNPT Gagalkan 27 Rencana Teror, 230 Orang Ditangkap

BNPT Gagalkan 27 Rencana Teror, 230 Orang Ditangkap

bnpt

BNPT mengungkap 27 rencana serangan terorisme digagalkan hingga September 2025, 230 orang ditangkap, 137 pelaku aktif di ruang digital, dan pendanaan teror mencapai Rp5,09 miliar.

MonetaPost – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan keberhasilan menggagalkan 27 rencana serangan terorisme sepanjang periode 2023 hingga September 2025. Capaian ini mencerminkan upaya intensif aparat keamanan dalam menjaga stabilitas nasional di tengah ancaman terorisme yang dinilai masih persisten dan adaptif terhadap perubahan zaman, terutama di ruang digital.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono menegaskan bahwa pola ancaman terorisme di Indonesia terus berevolusi. Jaringan teror tidak hanya mengandalkan metode konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi informasi dan media sosial untuk rekrutmen, propaganda, serta penggalangan dana.

Penindakan dan Proses Hukum Terorisme

230 Orang Ditangkap, 362 Disidangkan

Dalam periode yang sama, BNPT mencatat 230 orang ditangkap karena terlibat dalam jaringan terorisme, baik sebagai anggota, pendukung pendanaan, maupun simpatisan aktif. Dari jumlah tersebut, 362 orang telah menjalani proses persidangan, menunjukkan berjalannya sistem penegakan hukum dari tahap penyelidikan hingga ajudikasi.

Mayoritas pelaku yang teridentifikasi merupakan afiliasi ISIS dan berjenis kelamin laki-laki. Fakta ini memperlihatkan bahwa meskipun tekanan keamanan meningkat, ideologi kekerasan masih menemukan ruang untuk berkembang melalui jejaring bawah tanah dan komunikasi digital.

Peran Perempuan dalam Aktivitas Teror

BNPT juga mengungkap keterlibatan 11 perempuan dalam aktivitas terorisme. Peran mereka umumnya berada di balik layar, seperti menjadi admin grup media sosial, memproduksi dan menyebarkan propaganda, menggalang dana, serta mengoordinasikan komunikasi internal kelompok teroris. Pola ini menandakan perubahan strategi jaringan teror yang semakin terstruktur dan memanfaatkan berbagai peran non-kombatan.

Ancaman Terorisme di Ruang Digital

137 Pelaku Aktif di Dunia Siber

Salah satu sorotan utama BNPT adalah meningkatnya penyalahgunaan ruang digital. Tercatat 137 pelaku aktif memanfaatkan dunia siber untuk aktivitas terorisme. Selain itu, terdapat 32 pelaku yang terpapar secara daring dan kemudian bergabung dengan jaringan, serta 17 pelaku yang melakukan aktivitas terorisme di ruang digital tanpa keterlibatan langsung dengan jaringan.

Fenomena terakhir dikenal sebagai self-radicalization, yaitu proses radikalisasi mandiri akibat paparan konten ekstrem di media sosial. Kondisi ini memperluas spektrum ancaman karena pelaku dapat bergerak secara individual tanpa struktur organisasi yang jelas.

Risiko Media Sosial dan Propaganda

BNPT menilai media sosial menjadi medium paling rentan untuk penyebaran ideologi kekerasan. Algoritma, anonimitas, dan kecepatan distribusi informasi membuat propaganda teror mudah menjangkau kelompok rentan, terutama generasi muda. Karena itu, pengawasan dan literasi digital menjadi kunci pencegahan jangka panjang.

Pendanaan Terorisme Capai Rp5,09 Miliar

16 Kasus Pendanaan Teridentifikasi

Selain aspek operasional, BNPT menemukan 16 kasus pendanaan terorisme dengan akumulasi dana mencapai Rp5,09 miliar. Dana tersebut dihimpun melalui berbagai metode, mulai dari donasi terselubung hingga penyalahgunaan platform digital.

Pendanaan menjadi urat nadi keberlangsungan jaringan teror. Oleh sebab itu, pemutusan aliran dana dipandang krusial untuk melemahkan kemampuan kelompok teroris dalam merencanakan dan mengeksekusi aksi kekerasan.

Radikalisasi Anak dan Pemuda Jadi Perhatian

Kelompok Usia Rentan

BNPT menyoroti proses radikalisasi yang menyasar anak usia 10–17 tahun dan pemuda 18–30 tahun. Proses ini umumnya dilakukan oleh kelompok dewasa usia 31–49 tahun yang berperan sebagai mentor ideologis. Pola ini menimbulkan kekhawatiran karena generasi muda dinilai lebih mudah terpengaruh narasi ekstrem yang dibungkus dengan isu identitas, ketidakadilan, dan solidaritas semu.

Upaya pencegahan pun diarahkan pada penguatan ketahanan keluarga, pendidikan, dan komunitas agar mampu menjadi benteng awal terhadap infiltrasi ideologi kekerasan.

Koordinasi Penegakan Hukum dan Perlindungan Aparat

214 Fasilitasi Perlindungan Aparat

Sepanjang 2025, BNPT telah melakukan 214 fasilitasi perlindungan bagi 379 aparat penegak hukum yang menangani perkara terorisme. Perlindungan ini bertujuan memastikan aparat dapat menjalankan tugas profesional tanpa intimidasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

274 Kasus Difasilitasi Antar-Lembaga

BNPT juga memfasilitasi 274 kasus tindak pidana terorisme melalui koordinasi lintas lembaga. Langkah ini memastikan setiap proses penyidikan, persidangan, hingga penempatan narapidana terorisme di lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai koridor hukum.

Tantangan dan Arah Kebijakan ke Depan

Ke depan, BNPT menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Ancaman terorisme yang semakin cair dan digital menuntut pendekatan komprehensif, tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif.

Keberhasilan menggagalkan 27 rencana serangan menjadi indikator positif, namun juga pengingat bahwa kewaspadaan harus terus ditingkatkan agar ruang fisik dan digital Indonesia tetap aman dari ancaman terorisme.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *