Home / Politik / 3 Alasan Nusron Tolak Sertifikat Dulu

3 Alasan Nusron Tolak Sertifikat Dulu

nusron

Tiga alasan utama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menolak pemberian sertifikat tanah sebelum pembangunan huntap korban banjir rampung.

MonetaPost – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan penolakannya terhadap wacana pemberian sertifikat tanah lebih dulu kepada korban banjir di Sumatra sebelum pembangunan hunian tetap (huntap) selesai. Sikap ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, 19 Januari.

Wacana pemberian sertifikat lebih awal awalnya muncul sebagai bentuk “kado” atau kepastian hukum bagi korban bencana menjelang Lebaran. Namun, Nusron menilai niat baik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru yang justru menghambat proses rekonstruksi dan pemulihan.

Menurutnya, kebijakan pertanahan dalam situasi pascabencana harus mempertimbangkan kecepatan, ketertiban administrasi, serta kesesuaian dengan mekanisme anggaran negara. Dari sudut pandang inilah, Nusron menjabarkan tiga alasan utama mengapa sertifikat sebaiknya diberikan setelah pembangunan huntap rampung.

Alasan Pertama: Berpotensi Menghambat Rekonstruksi

Beban Persetujuan Individu

Alasan pertama Nusron menolak sertifikat dulu adalah potensi hambatan terhadap proses pembangunan huntap. Jika tanah sudah dipecah dan bersertifikat atas nama masing-masing warga, pemerintah wajib meminta persetujuan satu per satu sebelum membangun rumah.

Dalam praktiknya, hal ini bisa memperlambat proyek secara signifikan. Pemerintah harus mengumpulkan tanda tangan puluhan hingga ratusan penerima manfaat, yang berpotensi menimbulkan tarik-menarik kepentingan, keberatan, atau sengketa.

Padahal, dalam situasi pascabencana, kecepatan sangat krusial. Banyak korban masih tinggal di hunian sementara atau pengungsian, sehingga penundaan pembangunan huntap berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.

Kompleksitas Teknis dan Tata Ruang

Selain itu, Nusron menilai sertifikat dulu akan menyulitkan penataan kawasan secara terpadu. Jika setiap bidang tanah sudah ditetapkan, perubahan desain, penyesuaian jalan, atau perbaikan drainase akan membutuhkan proses administrasi ulang.

Sebaliknya, dengan membangun terlebih dahulu di atas lahan yang masih dalam penguasaan negara, pemerintah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menata kawasan secara optimal sebelum pembagian sertifikat.

Alasan Kedua: Mekanisme yang Lebih Efektif adalah Bangun Dulu

Skema yang Diusulkan Nusron

Alasan kedua berkaitan dengan alternatif kebijakan yang ia tawarkan. Nusron menilai mekanisme yang lebih efektif adalah membangun huntap terlebih dahulu, baru kemudian melakukan pemecahan bidang tanah dan penerbitan sertifikat.

Dalam skema ini, pemerintah menyiapkan lahan, membangun rumah secara kolektif, memastikan fasilitas umum tersedia, lalu setelah semuanya rampung barulah sertifikat diserahkan kepada warga.

Pendekatan ini memungkinkan proses konstruksi berjalan tanpa hambatan administratif, sekaligus memastikan kualitas bangunan dan pemerataan fasilitas.

Menjaga Keadilan bagi Semua Korban

Skema bangun dulu juga dinilai lebih adil. Pemerintah bisa menata lokasi rumah secara merata, tanpa ada warga yang mendapatkan posisi lebih strategis atau lebih menguntungkan dibanding yang lain.

Setelah huntap selesai, pembagian unit bisa dilakukan secara transparan melalui undian atau mekanisme yang disepakati bersama, diikuti dengan penerbitan sertifikat atas nama penerima manfaat.

Alasan Ketiga: Menghindari Masalah Anggaran dan Moral Hazard

Risiko Permintaan Dana Tunai

Alasan ketiga yang disoroti Nusron adalah potensi persoalan anggaran jika sertifikat diberikan lebih dulu. Ia khawatir sebagian warga justru menolak rumah yang dibangun pemerintah dan meminta dana tunai untuk membangun sendiri.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme APBN, yang dirancang untuk pembangunan fisik terintegrasi, bukan pemberian uang tunai individual untuk konstruksi rumah.

Jika tuntutan semacam ini muncul, pemerintah bisa terjebak dalam negosiasi berkepanjangan yang berpotensi menghambat keseluruhan program rehabilitasi.

Potensi Spekulasi dan Penjualan Tanah

Selain itu, pemberian sertifikat lebih awal berisiko memicu spekulasi tanah. Ada kemungkinan sebagian penerima menjual lahannya sebelum rumah dibangun, terutama jika mereka menghadapi tekanan ekonomi.

Hal ini bisa menggagalkan tujuan utama program huntap, yaitu memastikan korban bencana memiliki tempat tinggal yang layak dan permanen, bukan sekadar aset yang dapat diperjualbelikan.

Latar Belakang Kekosongan Jabatan dan Peran Negara

Kebijakan ini muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat rehabilitasi pascabencana di berbagai wilayah Sumatra. Pembangunan huntap menjadi bagian penting dari pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.

Dalam konteks ini, ATR/BPN berperan strategis dalam menyiapkan status lahan, menyelesaikan sengketa pertanahan, serta memastikan kepastian hukum bagi warga setelah pembangunan selesai.

Nusron menekankan bahwa sikapnya bukan menolak hak warga atas sertifikat, melainkan mengatur waktu dan mekanisme penyerahannya agar tidak menghambat kepentingan yang lebih besar.

Peran DPR dalam Mengawal Kebijakan

Komisi II DPR memiliki peran kunci dalam mengawasi implementasi kebijakan ini. Dalam rapat kerja, sejumlah anggota DPR meminta penjelasan detail mengenai mekanisme pembagian lahan, kriteria penerima, serta timeline pembangunan huntap.

DPR juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada korban bencana. Nusron menyatakan keterbukaannya untuk berdiskusi lebih lanjut guna menemukan formula terbaik.

Tantangan Rehabilitasi Pascabencana

Pembangunan huntap tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi juga menyangkut pemulihan kehidupan masyarakat. Pemerintah harus memastikan relokasi tidak memutus akses warga terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan. ATR/BPN menangani aspek pertanahan, sementara kementerian lain bertanggung jawab pada perumahan, infrastruktur, dan bantuan sosial.

Tiga alasan Nusron menolak sertifikat dulu — potensi hambatan rekonstruksi, efektivitas skema bangun dulu, serta risiko masalah anggaran dan spekulasi — menunjukkan pendekatan yang berhati-hati dalam manajemen pascabencana.

Meski menuai perdebatan, kebijakan ini bertujuan memastikan pembangunan huntap berjalan cepat, tertib, dan sesuai mekanisme negara. Ke depan, dialog konstruktif antara pemerintah dan DPR diharapkan menghasilkan solusi yang adil, efektif, dan benar-benar berpihak pada korban banjir.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *