Home / Politik / 5 Langkah DPR Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Semua Aspirasi Wajib Dibahas!

5 Langkah DPR Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Semua Aspirasi Wajib Dibahas!

5 Langkah DPR Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Semua Aspirasi Wajib Dibahas!

DPR menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming. PKB menegaskan, setiap aspirasi akan dibahas lewat 5 langkah resmi sesuai prosedur parlemen.

MonetaPost – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menjadi sorotan publik setelah menerima surat resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berisi permintaan untuk memulai proses pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut telah diteruskan ke pimpinan DPR, dan sejumlah partai politik mulai memberikan tanggapan.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menyampaikan bahwa DPR memiliki kewajiban untuk membahas setiap aspirasi masyarakat, termasuk surat yang menyerukan pemakzulan. “Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” kata Daniel saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa prosesnya akan mengikuti mekanisme parlemen yang berlaku.

Menyikapi dinamika tersebut, berikut adalah 5 langkah utama yang menggambarkan bagaimana DPR RI menanggapi surat usulan pemakzulan Gibran:


1. Penerimaan dan Registrasi Surat Resmi

Langkah pertama dimulai ketika Sekretariat Jenderal DPR RI menerima surat yang masuk dari Forum Purnawirawan TNI. Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat bertanggal 26 Mei 2025 telah diterima secara resmi dan langsung diregistrasi sesuai prosedur administrasi dewan. “Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa, 3 Juni 2025.


2. Penyerahan ke Pimpinan DPR untuk Tindak Lanjut

Setelah surat diregistrasi, langkah selanjutnya adalah menyerahkannya kepada pimpinan DPR. Menurut Indra, tahap ini penting karena hanya pimpinan DPR yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah surat tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus), rapat fraksi, atau forum lainnya. “Tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” jelasnya.


3. Pembahasan Awal oleh Komisi dan Fraksi Terkait

Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menyebut bahwa surat-surat seperti ini akan disalurkan ke komisi atau alat kelengkapan dewan yang relevan. Fraksi-fraksi di DPR, termasuk Fraksi PKB, akan turut membahas dan memberikan pandangan. Namun, Daniel belum bisa menyampaikan sikap resmi fraksinya karena belum membaca isi lengkap surat tersebut.


4. Pengambilan Sikap Fraksi dan Penyusunan Rekomendasi

Jika pimpinan DPR memutuskan untuk membahasnya lebih lanjut, setiap fraksi akan menyusun sikap resmi melalui rapat internal. Dari sinilah rekomendasi bisa muncul, baik dalam bentuk penolakan, permintaan klarifikasi, atau bahkan dukungan atas usulan tersebut. Proses ini juga mencakup pendapat ahli hukum dan kajian konstitusional dari Badan Keahlian DPR.


5. Kemungkinan Pemrosesan di Tingkat MPR dan Mahkamah Konstitusi

Langkah terakhir, jika memang diputuskan akan diproses, DPR harus bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan UUD 1945, pemakzulan Wakil Presiden harus didasari pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. DPR harus mengajukan permintaan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum MPR dapat menggelar sidang pemakzulan.


Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio. Di dalamnya tertulis, “Kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.” Forum ini menilai terdapat pelanggaran serius yang cukup untuk dijadikan dasar pengajuan pemakzulan, meskipun hingga saat ini isi substansial dugaan pelanggaran belum diungkap ke publik secara detail.


Respons Publik dan Istana Masih Dinanti

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Gibran Rakabuming Raka atau pihak Istana Negara menanggapi usulan tersebut. Beberapa pengamat politik menilai surat dari para purnawirawan TNI ini bisa menjadi ujian konstitusional bagi DPR dalam menunjukkan integritas dan komitmennya terhadap suara rakyat.

Sementara itu, masyarakat luas menunggu bagaimana DPR akan menindaklanjuti surat tersebut—apakah hanya berhenti di meja pimpinan, atau akan dilanjutkan menjadi isu nasional yang melibatkan proses hukum dan politik di tingkat tertinggi.

Dengan berkembangnya isu ini, bukan tidak mungkin akan muncul perdebatan hangat di parlemen dalam waktu dekat. Sejumlah fraksi di DPR diprediksi akan memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait urgensi dan dasar hukum dari usulan pemakzulan tersebut. Hal ini tentu akan menjadi perhatian publik yang menunggu sikap dan keputusan dari lembaga legislatif tertinggi di Indonesia.

Tagged:

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *