DPR mengesahkan RUU KUHAP dalam rapat paripurna Selasa, 18 November 2025. Ada 3 agenda utama: pengesahan RUU KUHAP, penyampaian IHPS BPK, dan pembahasan RUU Perkoperasian.
MonetaPost – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025). Rapat masuk dalam jadwal Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 dan dimulai pukul 09.30 WIB.
Dalam susunan acara yang diterima, pengesahan RUU KUHAP menjadi agenda kedua setelah pembukaan rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah Komisi III DPR RI sebelumnya menetapkan bahwa pembahasan revisi KUHAP telah dinyatakan selesai dan siap dibawa ke tingkat pengambilan keputusan.
Pengesahan ini menandai langkah penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia, mengingat KUHAP pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 dan telah lama dinilai membutuhkan pembaruan sesuai perkembangan hukum modern dan tuntutan perlindungan hak-hak individu.
Substansi Perubahan: Penguatan Peran Pengacara hingga Restorative Justice
Penguatan Peran Advokat dalam Proses Peradilan
Salah satu poin penting dalam perubahan KUHAP adalah penguatan peran pengacara atau penasihat hukum dalam proses pidana. Perubahan ini menegaskan hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak tahap paling awal, termasuk ketika pemeriksaan awal dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Penguatan peran ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas perlindungan hak tersangka serta menjaga prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana.
Perlindungan Lebih Besar bagi Saksi, Tersangka, dan Korban
RUU KUHAP yang baru juga memberikan penekanan lebih kuat pada perlindungan hak saksi, tersangka, dan korban. Hal ini mencakup:
- jaminan hak untuk didampingi kuasa hukum,
- akses terhadap informasi mengenai hak-hak hukum,
- penguatan mekanisme pengaduan terhadap tindakan sewenang-wenang,
- serta aturan yang memberi batasan lebih ketat terhadap tindakan penahanan dan pemeriksaan.
Perlindungan lebih komprehensif ini bertujuan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Pengaturan Restorative Justice dalam KUHAP
Salah satu pembaruan paling signifikan adalah masuknya pengaturan mengenai keadilan restoratif (restorative justice) ke dalam KUHAP. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya fokus pada pemidanaan.
Dengan masuk ke dalam undang-undang, pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tertentu secara lebih manusiawi, cepat, dan efektif, terutama untuk kasus-kasus yang menekankan pemulihan hubungan sosial.
Agenda Paripurna Lain: IHPS dan Pembahasan RUU Perkoperasian
Selain pengesahan RUU KUHAP, rapat paripurna DPR RI pada hari yang sama juga mengagendakan sejumlah pembahasan strategis lainnya.
Penyampaian IHPS I Tahun 2025 oleh BPK
Agenda berikutnya adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. IHPS menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan kerja pemerintah, termasuk evaluasi pengelolaan anggaran dan kualitas akuntabilitas keuangan negara.
Melalui laporan ini, DPR akan menilai apakah penggunaan anggaran negara selama semester pertama 2025 telah sesuai dengan ketentuan serta apakah terdapat temuan signifikan terkait efisiensi, efektivitas, maupun potensi pelanggaran.
Pembahasan RUU Perkoperasian
Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. RUU ini merupakan usulan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Setelah mendengarkan pendapat fraksi, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan apakah RUU tersebut resmi ditetapkan sebagai RUU usul DPR. Revisi UU Perkoperasian dianggap penting untuk memperkuat tata kelola koperasi nasional, meningkatkan daya saing, serta memperbaiki sistem pengawasan lembaga koperasi.
Agenda Tambahan: Hasil Uji Kelayakan KAP Pemeriksa Keuangan BPK
Selain dua agenda besar tersebut, parachipurna juga membahas laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk untuk memeriksa laporan keuangan BPK RI Tahun 2025.
Penunjukan KAP dilakukan untuk memastikan audit eksternal terhadap BPK berlangsung secara independen dan profesional. Setelah laporan dibacakan, rapat dilanjutkan dengan proses pengambilan keputusan mengenai penetapan KAP terpilih.
Hari Penting Bagi Reformasi Hukum Nasional
Pengesahan RUU KUHAP dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025, menjadi salah satu tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Dengan substansi perubahan mulai dari perlindungan hak tersangka, penguatan peran penasihat hukum, hingga legalisasi pendekatan restorative justice, revisi KUHAP diharapkan memperkuat sistem peradilan dan menciptakan proses hukum yang lebih adil serta modern.
Di sisi lain, rangkaian agenda paripurna lainnya—termasuk IHPS, RUU Perkoperasian, dan penetapan KAP pemeriksa BPK—mencerminkan komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara menyeluruh.







One Comment