Sertifikasi SLHS kembali menjadi fokus utama Kemenkes pada 2025. Sebanyak 5.031 SPPG telah mengajukan Sertifikasi SLHS. Ketahui syarat, proses, biaya, dan update terbaru di sini.
MonetaPost – Sertifikasi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) merupakan instrumen penting pemerintah dalam memastikan keamanan pangan, kebersihan dapur layanan gizi, serta kualitas sanitasi fasilitas publik dan layanan kesehatan. Pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meningkatkan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengingat semakin tingginya kebutuhan layanan gizi di seluruh wilayah Indonesia. Peningkatan ini terutama diarahkan pada percepatan sertifikasi dan peningkatan standar sanitasi dapur layanan gizi, baik di daerah perkotaan maupun wilayah 3T.
Artikel ini membahas perkembangan terbaru terkait Sertifikasi SLHS, termasuk jumlah pengajuan, tingkat kelulusan IPAL, biaya uji sampel, serta peran Pokja keamanan pangan. Informasi ini diharapkan membantu Dinas Kesehatan, pengelola SPPG, serta pemangku kebijakan dalam memahami arah kebijakan sanitasi dan standar keamanan pangan nasional.
5.031 SPPG Telah Ajukan Proses Sertifikasi SLHS
Kemenkes melaporkan bahwa hingga 16 November 2025, terdapat 5.031 SPPG yang telah mengajukan Sertifikasi SLHS. Namun, masih terdapat 9.249 SPPG yang belum mengajukan sertifikasi. Menurut Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Suyanti, angka ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran SPPG terhadap pentingnya pemenuhan standar sanitasi, meskipun percepatan tetap diperlukan.
Pemerintah menekankan bahwa Sertifikasi SLHS kini bersifat penting, terutama bagi SPPG yang beroperasi di daerah dengan kasus stunting tinggi. Sertifikat ini tidak hanya memastikan keamanan pangan, tetapi juga menjamin higienitas dapur yang menyediakan makanan untuk kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan masyarakat umum.
Dengan bertambahnya jumlah SPPG operasional, pemerintah meminta peningkatan kapasitas, termasuk percepatan proses peninjauan dan pemberian sertifikat. Kemenkes menegaskan bahwa daerah harus lebih aktif dalam melakukan pendampingan, edukasi, dan monitoring terhadap SPPG agar standar sanitasi tercapai secara merata.
Status IPAL: 6.717 Lulus, 479 Belum Lulus
Selain SLHS, Kemenkes juga mengawasi kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai komponen penilaian wajib. Berdasarkan laporan terbaru:
- 6.717 SPPG dinyatakan lulus IPAL
- 479 SPPG belum lulus
SPPG yang belum lulus diberikan kesempatan untuk mengajukan ulang setelah melakukan perbaikan. Suyanti menjelaskan bahwa proses pembinaan dan pendampingan oleh Dinas Kesehatan sangat penting agar kekurangan dapat segera diperbaiki. Pendampingan tersebut mencakup evaluasi struktur IPAL, proses pengolahan limbah, alur pembuangan, serta pengawasan terhadap kualitas air buangan.
IPAL yang tidak memenuhi standar dapat berisiko mencemari lingkungan dan berdampak pada kualitas layanan gizi, sehingga pemerintah mewajibkan seluruh SPPG untuk melakukan perbaikan sebelum kembali mengajukan sertifikasi.
Biaya Uji Sampel Sertifikasi SLHS: Rp 1–2 Juta
Salah satu poin yang sering menjadi perhatian SPPG adalah biaya yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi. Sertifikasi SLHS sendiri tidak dipungut biaya, namun uji sampel sebagai bagian dari penilaian wajib memerlukan biaya antara Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000.
Biaya ini termasuk:
- Uji kualitas air
- Uji sanitasi makanan
- Pemeriksaan kebersihan lingkungan
- Uji mikrobiologi tertentu sesuai standar daerah
Besaran biaya dapat berbeda di setiap daerah karena termasuk dalam retribusi daerah yang ditetapkan pemerintah masing-masing. Suyanti menambahkan bahwa proses penerbitan Sertifikasi SLHS biasanya memakan waktu maksimal dua minggu, dengan catatan SPPG telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lulus tahap uji sampel.
BGN Imbau Dinkes Daerah Percepat Proses SLHS
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, memberikan imbauan kepada seluruh Dinas Kesehatan untuk mempercepat proses pemeriksaan dan penerbitan Sertifikasi SLHS. BGN juga memberikan batas waktu maksimal satu bulan bagi SPPG untuk mendaftarkan dapur layanan gizi mereka.
Menurut Nanik, beberapa daerah masih menghadapi kendala dalam proses pemeriksaan akibat keterbatasan SDM dan akses fasilitas laboratorium. Oleh karena itu, BGN meminta agar biaya pengurusan SLHS tidak terlalu memberatkan, terutama bagi SPPG di daerah terpencil.
Imbauan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat peningkatan kualitas layanan gizi nasional dan memastikan seluruh SPPG memenuhi standar sanitasi serta keamanan pangan yang ditetapkan.
Pembentukan Lima Pokja untuk Percepatan Keamanan Pangan
Sebagai bagian dari strategi nasional, Tim Koordinasi MBG membentuk lima Kelompok Kerja (Pokja). Salah satu yang paling strategis adalah Pokja Keamanan Pangan dan Pemenuhan Gizi, yang dipimpin oleh perwakilan dari Kemenkes.
Pokja ini memiliki beberapa tugas penting:
- Mengidentifikasi potensi risiko keamanan pangan
- Merumuskan solusi agar insiden keamanan pangan tidak terulang
- Mempercepat penilaian dan verifikasi Sertifikasi SLHS
- Mengoptimalisasi pengawasan terhadap SPPG, terutama di wilayah 3T
Menurut Nanik, keberadaan pokja menjadi semakin penting mengingat SPPG terus berkembang dan membutuhkan supervisi intensif untuk menjaga standar gizi dan sanitasi nasional.
Cara SPPG Mempercepat Kepatuhan Sertifikasi SLHS
Agar proses sertifikasi berjalan cepat dan lancar, SPPG disarankan melakukan langkah berikut:
- Audit Internal Sanitasi
Melakukan pengecekan mandiri terhadap fasilitas dapur, peralatan, ventilasi, IPAL, dan kebersihan lingkungan. - Konsultasi dengan Dinas Kesehatan
Dinkes biasanya menyediakan checklist resmi sebagai pedoman pemenuhan kriteria SLHS. - Melengkapi Sarana dan Prasarana
Pastikan seluruh fasilitas sesuai standar seperti area cuci, penyimpanan bahan makanan, dan APD petugas. - Pelatihan Petugas
Edukasi terkait food safety, higiene, dan manajemen dapur bersih sangat berpengaruh terhadap penilaian. - Pengajuan Uji Sampel
Pastikan seluruh sampel memenuhi parameter mikrobiologi yang ditetapkan.
Dengan persiapan yang tepat, SPPG dapat memperoleh SLHS dalam waktu kurang dari dua minggu.
Sertifikasi SLHS merupakan bagian fundamental dari upaya pemerintah dalam memastikan keamanan pangan dan layanan gizi yang aman dan higienis. Dengan lebih dari 5.000 SPPG yang telah mengajukan sertifikasi dan ribuan lainnya belum, percepatan dan pembinaan di tingkat daerah menjadi elemen penting keberhasilan program ini.
Melalui pembentukan Pokja Keamanan Pangan, pengawasan ketat IPAL, serta percepatan proses di Dinkes daerah, pemerintah berharap seluruh SPPG dapat memenuhi standar sanitasi demi meningkatkan kualitas layanan gizi nasional.







One Comment