Rapat pembahasan RUU PPSK di DPR digelar tertutup tanpa siaran publik. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya soal transparansi, terutama karena draf revisi menyangkut kewenangan BI, OJK, dan LPS.
MonetaPost – Rapat Komisi XI DPR yang dijadwalkan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menimbulkan sorotan tajam. Pasalnya, forum yang awalnya dijadwalkan terbuka melalui kanal resmi YouTube DPR justru dilaksanakan tertutup pada Kamis, 25 September 2025.
Awalnya, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, lalu mundur ke pukul 13.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.30 WIB, siaran langsung yang sudah dijadwalkan tak kunjung dimulai. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, menyebut rapat telah usai dan hanya dilakukan secara internal. “Sudah selesai, rapat internal saja,” ujarnya singkat melalui pesan.
Ruang Rapat Tertutup, Publik Dikecewakan
Tim Bisnis yang mendatangi Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan sekitar pukul 15.50 WIB mendapati ruang rapat Komisi XI DPR tertutup rapat. Meski demikian, ruang sekretariat komisi masih terbuka, dan sejumlah staf anggota dewan terlihat keluar masuk ruangan usai rapat.
Upaya konfirmasi dilakukan juga kepada Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, dan Wakil Ketua Dolfie OFP. Dari dua pimpinan, hanya Misbakhun yang memberi jawaban. Ia menegaskan bahwa rapat panitia kerja (panja) memang dijalankan tertutup, tanpa merinci apakah perwakilan pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut hadir.
“Rapat internal panja dijalankan tertutup,” jelas politisi Partai Golkar tersebut dalam pesan singkat.
Isi Draf RUU PPSK yang Jadi Polemik
Draf RUU PPSK yang beredar menimbulkan perdebatan karena berisi sejumlah perubahan signifikan terhadap regulasi sektor keuangan. Beberapa poin penting di antaranya:
-
Mandat Baru untuk BI
Pada Pasal 7 draf RUU, Bank Indonesia mendapat tambahan mandat untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Sebelumnya, mandat BI terbatas pada stabilitas rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. -
Kewenangan DPR dalam Evaluasi
Pasal 48 ayat (1) dalam draf menyebut Presiden dapat memberhentikan anggota Dewan Gubernur BI sebelum masa jabatan berakhir jika ada hasil evaluasi DPR. Mekanisme serupa juga berlaku untuk anggota Dewan Komisioner OJK dan LPS. -
Kewenangan Ekstra DPR
Mekanisme evaluasi ini dinilai memberi ruang lebih besar bagi DPR dalam memengaruhi lembaga independen, padahal selama ini BI, OJK, dan LPS dirancang bekerja relatif bebas dari intervensi politik.
DPR dan BI Sama-Sama Tutup Suara
Menanggapi draf yang beredar, Misbakhun menolak mengonfirmasi kebenarannya. Ia menilai dokumen tersebut belum bisa dipastikan keasliannya. “Kata siapa aturan itu ada? Itu draf yang belum terkonfirmasi. Tidak benar,” ujarnya singkat ketika ditemui di Kompleks Parlemen, 23 September 2025.
Sementara itu, pihak Bank Indonesia juga enggan memberikan komentar lebih jauh. Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, yang beberapa kali terlihat di kompleks parlemen, memilih untuk tidak menanggapi pertanyaan media mengenai draf revisi UU PPSK tersebut.
Transparansi Dipertanyakan
Keputusan DPR membahas RUU PPSK secara tertutup memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Sebab, isu yang dibahas berkaitan langsung dengan kebijakan sektor keuangan nasional, yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Sejumlah pihak menilai, pembahasan undang-undang yang mengatur peran BI, OJK, dan LPS seharusnya dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui arah perubahan kebijakan. Minimnya transparansi dikhawatirkan akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses legislasi.
Rapat tertutup juga kontras dengan tren digitalisasi informasi, di mana DPR biasanya menyiarkan jalannya rapat melalui kanal YouTube resmi. Ketiadaan siaran langsung kali ini menambah kecurigaan publik bahwa ada poin-poin krusial yang sengaja disembunyikan.
Potensi Dampak Ekonomi dan Politik
Jika revisi RUU PPSK benar menambah mandat BI untuk mendorong sektor riil dan lapangan kerja, hal ini bisa memperluas fungsi bank sentral dari yang sebelumnya lebih teknokratis menjadi lebih politis. Mandat tambahan itu berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antara stabilitas moneter dan dorongan pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Di sisi lain, aturan evaluasi DPR sebagai dasar pemberhentian anggota BI, OJK, dan LPS menimbulkan pertanyaan serius soal independensi lembaga-lembaga tersebut. Lembaga keuangan yang semestinya netral bisa saja menjadi rentan terhadap tekanan politik.
DPR Harus Lebih Terbuka
Pembahasan RUU PPSK yang dilakukan secara tertutup memperlihatkan sikap DPR yang dinilai kurang transparan. Padahal, isu yang dibicarakan menyangkut stabilitas ekonomi nasional, kredibilitas bank sentral, hingga kepercayaan investor.
Ke depan, keterbukaan informasi menjadi kunci agar publik tidak kehilangan kepercayaan. Revisi aturan besar seperti RUU PPSK seharusnya dibahas secara terbuka, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi, pelaku industri, hingga masyarakat sipil.
Tanpa transparansi, proses legislasi bisa menimbulkan spekulasi negatif, yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan menurunkan kredibilitas lembaga keuangan nasional.







One Comment