Roy Suryo diminta jadi ahli dalam gelar perkara ijazah Presiden Jokowi oleh TPUA. Polisi menyatakan ijazah asli dan tidak ditemukan unsur pidana, penyelidikan resmi dihentikan.
MonetaPost – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengaku telah diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk hadir sebagai saksi ahli dalam gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Namun, Bareskrim Polri menyatakan tidak ditemukan unsur pidana, sehingga penyelidikan dihentikan.
Roy menyampaikan bahwa keterlibatannya sebagai ahli bukan atas permintaan penyidik langsung, melainkan oleh pihak pelapor dari TPUA. Ia dijadwalkan hadir dalam gelar perkara tersebut di Bareskrim Mabes Polri, bukan di Polda Metro Jaya.
“Saya siap hadir sebagai ahli dalam gelar perkara khusus yang diajukan TPUA. Tapi berdasarkan informasi terakhir, gelar perkara dijadwal ulang menjadi Rabu, 9 Juli 2025,” ujar Roy saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7).
TPUA Ajukan Permohonan Gelar Perkara dan Nama-Nama Ahli
Permintaan untuk menggelar perkara khusus ini sebelumnya diajukan oleh TPUA melalui surat pengaduan masyarakat. Dalam permohonannya, mereka mencantumkan empat nama yang diminta dilibatkan sebagai ahli dan pengamat independen, yakni:
-
Roy Suryo (pakar telematika)
-
Rismon Hasiholan Sianipar (akademisi dan alumni UGM)
-
Perwakilan dari Komnas HAM
-
Perwakilan dari DPR RI
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan resminya.
“Permohonan gelar perkara ini diajukan untuk tanggal 2 Juli. Namun karena ada permintaan pelibatan beberapa pihak, gelar dijadwal ulang menjadi 9 Juli 2025,” ujar Trunoyudo.
Penyelidikan Polisi: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Di sisi lain, Polri telah lebih dulu melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi yang ramai diperbincangkan di media sosial sejak 2022. Setelah meneliti dokumen asli dan pembanding, pihak penyidik menyatakan bahwa ijazah tersebut valid dan tidak ditemukan unsur pemalsuan.
“Penyelidik memperoleh dokumen ijazah asli sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM. Hasil uji laboratorium menyatakan dokumen identik dengan pembanding dari rekan-rekan kuliah,” jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilakukan terhadap elemen-elemen teknis seperti bahan kertas, tinta, hingga cap dan stempel. Semua unsur tersebut diuji dan dikonfirmasi keasliannya.
Djuhandhani menambahkan bahwa kesimpulan dari hasil penyelidikan tersebut telah dibawa ke forum gelar perkara internal. Berdasarkan proses tersebut, disimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana yang terjadi, sehingga penyelidikan dihentikan.
Latar Belakang Pengaduan TPUA
TPUA, yang dikenal sebagai kelompok advokasi hukum yang kerap mengangkat isu-isu kontroversial, mengajukan pengaduan atas dugaan pemalsuan ijazah Jokowi pada pertengahan tahun 2022. Dalam aduannya, mereka menyatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara ijazah Presiden dan data akademik yang tersedia secara publik.
Pengaduan itu ditandatangani oleh Eggi Sudjana, salah satu tokoh sentral dalam TPUA. Menanggapi hal tersebut, Bareskrim bergerak melakukan verifikasi dokumen melalui metode forensik dan klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menyelesaikan studi sarjananya.
Namun, setelah penyelidikan mendalam, tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim pemalsuan.
“Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui apakah pengaduan masyarakat mengandung unsur pidana. Karena tidak ditemukan pelanggaran hukum, proses penyelidikan dihentikan,” kata Djuhandhani.
Polemik yang Berulang dan Kepastian Hukum
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi bukan kali pertama mencuat. Sejak awal masa jabatan Jokowi, isu ini kerap dimunculkan oleh lawan politik, terutama menjelang momentum politik besar seperti pemilu. Namun hingga kini, semua tuduhan telah dibantah secara hukum dan dibuktikan tidak berdasar.
Langkah TPUA mengajukan gelar perkara khusus meski hasil penyelidikan telah disampaikan menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai bahwa upaya tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mencari kejelasan, namun ada juga yang menilai bahwa isu ini sudah seharusnya ditutup demi kepastian hukum dan stabilitas sosial.
Ahli Diminta Hadir, Tapi Fakta Hukum Sudah Jelas
Roy Suryo memang diminta hadir dalam gelar perkara sebagai ahli, namun perlu dicatat bahwa kesimpulan resmi dari kepolisian menyatakan ijazah Presiden Jokowi asli dan sah secara hukum. Gelar perkara yang diajukan TPUA kini bersifat pelengkap dari pengaduan yang sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh penyidik.
Dengan dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana, maka secara hukum isu ini dianggap selesai. Apabila tidak ada bukti baru yang sah, maka narasi pemalsuan ijazah tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.