Wamen Investasi Todotua Pasaribu tegaskan pentingnya reformasi regulasi dan perizinan cepat. Lewat sistem fiktif positif, izin bisa rampung hanya 28 hari demi tingkatkan daya saing investasi Indonesia.
MonetaPost – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berkomitmen untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Salah satu langkah penting yang kini tengah digencarkan adalah reformasi regulasi dan perizinan yang dinilai masih terlalu bertele-tele.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa percepatan pelayanan perizinan adalah kunci agar realisasi investasi bisa tumbuh lebih cepat. “Kalau kita mau mendorong pertumbuhan investasi, konteksnya satu, kita harus siap dengan pelayanan perizinan yang baik, cepat, dan mudah. Kemudian kita harus benar-benar memiliki regulasi yang baik, tidak bertele-tele. Itu faktor utama,” ujar Todotua saat berbicara di Indonesia Green Mineral Investment Forum pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Perizinan Lambat, Indonesia Kalah Bersaing
Todotua menjelaskan bahwa salah satu penyebab lambatnya pertumbuhan investasi di sektor industri, smelter, dan manufaktur adalah proses perizinan yang rumit dan memakan waktu lama.
Selain masalah birokrasi, ia juga menyinggung soal biaya energi yang tinggi, yang turut memengaruhi daya saing produk hasil industrialisasi. “Kalau energi yang kita suplai mahal dan tidak kompetitif, maka itu akan berdampak pada biaya produksi yang dihasilkan oleh proses industrialisasi itu sendiri,” jelasnya.
Masalah ini membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara tetangga. Jika di Indonesia realisasi investasi asing dari awal masuk hingga benar-benar beroperasi komersial membutuhkan waktu 4 hingga 5 tahun, maka di Vietnam proses serupa hanya butuh sekitar 2 tahun.
Perbandingan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia harus melakukan terobosan cepat agar tidak tertinggal dari pesaing utama di kawasan Asia Tenggara.
Solusi Cepat: Sistem Fiktif Positif
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM kini memperkuat penerapan sistem fiktif positif. Konsep ini memungkinkan izin usaha dianggap disetujui apabila tidak ada jawaban dari pemerintah dalam batas waktu tertentu.
Saat ini, terdapat 132 jenis perizinan dan sekitar 1.200 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah masuk dalam sistem fiktif positif.
Sebagai contoh, izin pendirian hotel yang biasanya memakan waktu lama kini bisa diselesaikan hanya dalam 28 hari melalui mekanisme tersebut.
Meski begitu, Todotua menegaskan bahwa sistem ini tidak menghilangkan aspek penting seperti izin lokasi, izin bangunan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Proses percepatan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Sehingga pada saat selesainya 1-2 tahun bisa berjalan. Nah ini konteksnya kita lagi kerja ke sana,” tambahnya.
Meningkatkan Daya Saing Investasi
Langkah reformasi ini bukan hanya memangkas birokrasi, tetapi juga menjadi strategi penting untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Dengan regulasi yang lebih cepat dan pasti, investor global akan lebih percaya menanamkan modal di Indonesia.
Kebijakan ini juga mendukung agenda pemerintah dalam mendorong hilirisasi mineral, penguatan manufaktur, hingga pertumbuhan investasi hijau. Pada forum investasi tersebut, fokus utama memang pada peluang besar di sektor mineral hijau yang sejalan dengan agenda transisi energi berkelanjutan.
Dengan regulasi yang lebih ramah investor, Indonesia tidak hanya menjual potensi sumber daya alam, tetapi juga menunjukkan kepastian hukum dan efisiensi birokrasi.
Komitmen Pemerintah dan Harapan Investor
Pemerintah membutuhkan investasi untuk membuka lapangan kerja, memperkuat ekonomi, dan mempercepat transformasi industri. Sebaliknya, investor membutuhkan kepastian hukum, kecepatan perizinan, dan biaya produksi yang kompetitif.
Reformasi regulasi yang tengah digalakkan menjadi titik temu antara kebutuhan investor dan visi pembangunan nasional.
Todotua memastikan pemerintah terus berkomitmen memperbaiki sistem perizinan agar investasi yang masuk bisa segera terealisasi tanpa terhambat birokrasi panjang. “Kita ingin agar dalam 1-2 tahun, investasi yang masuk sudah bisa berjalan efektif tanpa terkendala birokrasi yang menghambat,” tegasnya.
Reformasi regulasi melalui sistem fiktif positif adalah langkah nyata pemerintah dalam menghapus birokrasi yang berbelit. Dengan perizinan yang lebih cepat, biaya produksi lebih efisien, dan dukungan energi yang kompetitif, Indonesia diharapkan mampu bersaing dengan Vietnam dan negara lain dalam menarik investasi strategis.
Jika langkah ini berjalan konsisten, Indonesia bukan hanya menjadi tujuan investasi potensial, tetapi juga menjadi pusat industrialisasi dan hilirisasi di Asia Tenggara.







One Comment