Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendorong penguatan pengawasan industri air minum dalam kemasan (AMDK) setelah temuan dugaan klaim menyesatkan pada produk Aqua. DPR menekankan perlindungan konsumen dan penegakan hukum agar masyarakat mendapat informasi yang jujur tentang sumber air yang dikonsums
MonetaPost – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan perlunya peningkatan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia. Hal ini disampaikan menyusul munculnya dugaan pelanggaran klaim produk yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kasus ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan adanya indikasi bahwa salah satu merek ternama air kemasan, Aqua, ternyata menggunakan sumber air dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan alami sebagaimana tercantum di label produknya.
Menurut Mafirion, praktik seperti itu termasuk dalam kategori iklan menyesatkan yang dapat merugikan konsumen secara moral dan ekonomi.
“Ketika perusahaan menyebut produknya berasal dari mata air pegunungan, tetapi faktanya tidak demikian, itu bentuk penipuan terhadap publik. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran produk yang mereka konsumsi,” tegasnya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Perlindungan Hak Konsumen dan Konstitusi
Mafirion menilai, persoalan ini bukan sekadar soal bisnis atau pemasaran, tetapi juga menyentuh aspek hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara.
Ia mengutip Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang benar serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Ketika informasi disembunyikan atau dimanipulasi, maka hak warga negara juga ikut dilanggar,” ujarnya.
Selain itu, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 9 dan Pasal 10, yang secara tegas melarang pelaku usaha memberikan keterangan palsu terkait asal, jenis, atau mutu barang dan jasa.
Menurutnya, implementasi aturan tersebut masih lemah dan perlu diperkuat agar pelaku usaha tidak lagi bebas melakukan klaim yang tidak sesuai fakta.
DPR RI Dorong Regulasi dan Pengawasan Lebih Kuat
Sebagai langkah konkret, Komisi XIII DPR RI akan mendorong pemerintah memperbarui sistem pengawasan dan regulasi di sektor AMDK. Mafirion menyebut, langkah ini penting untuk memastikan transparansi informasi produk sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri dalam negeri.
DPR berencana mengusulkan lima langkah penguatan, yaitu:
- Revisi aturan label dan iklan produk air kemasan, agar sumber air harus disebutkan secara jelas dan dapat diverifikasi.
- Koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian, dalam pengawasan dan sertifikasi.
- Peningkatan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang terbukti menyesatkan publik melalui iklan atau kemasan.
- Audit berkala terhadap sumber air dan proses produksi untuk memastikan kesesuaian dengan izin.
- Edukasi publik dan konsumen agar masyarakat dapat menilai kualitas dan keaslian produk yang mereka konsumsi.
“Kita tidak boleh membiarkan celah hukum dimanfaatkan untuk menipu konsumen. Sistem pengawasan harus diperkuat, dan label produk wajib mencerminkan fakta,” tegasnya.
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Perusahaan
Selain soal regulasi, Mafirion menyoroti pentingnya etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurutnya, pelaku usaha harus menghormati kepercayaan masyarakat yang membeli produk mereka dengan keyakinan bahwa klaim di kemasan adalah benar.
“Konsumen membayar lebih karena percaya produk itu alami dan murni. Kalau ternyata tidak, itu bentuk eksploitasi terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa praktik bisnis yang tidak jujur tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa merusak reputasi industri dalam negeri dan iklim persaingan usaha di Indonesia.
Karena itu, ia menilai penting bagi dunia usaha untuk menegakkan prinsip transparansi dan kejujuran dalam semua aktivitas pemasaran dan produksi.
Pengawasan Terpadu Jadi Kunci
Mafirion menegaskan, integritas informasi adalah fondasi utama dari kepercayaan publik. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh bersikap pasif ketika ada indikasi pelanggaran etik dan hukum di dunia usaha.
“Negara tidak boleh diam. Kita harus memastikan masyarakat mendapat produk yang sesuai dengan apa yang diklaim di label,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terpadu antara lembaga negara, asosiasi industri, dan masyarakat akan menjadi langkah penting untuk menciptakan industri air kemasan yang lebih jujur, sehat, dan berdaya saing.
Selain itu, penguatan sistem sertifikasi sumber air dan inspeksi berkala juga diperlukan untuk mencegah manipulasi informasi di kemudian hari.
Industri Air Kemasan Harus Transparan dan Akuntabel
Kasus dugaan klaim palsu pada produk air minum kemasan menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan konsumen tidak boleh disalahgunakan.
Langkah DPR RI untuk memperkuat regulasi, pengawasan, dan sanksi hukum diharapkan mampu membangun ekosistem industri yang jujur dan berintegritas.
Pada akhirnya, kejujuran dalam informasi produk bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
Ketika kepercayaan masyarakat dijaga, maka industri AMDK nasional pun akan tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.






