OJK berjanji menertibkan praktik mata elang atau debt collector setelah kasus pengeroyokan di Kalibata yang melibatkan enam anggota Polri.
MonetaPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk menertibkan praktik mata elang atau debt collector (DC) menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena melibatkan enam anggota kepolisian aktif yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut tidak hanya memunculkan keprihatinan terkait kekerasan, tetapi juga membuka kembali perdebatan mengenai praktik penagihan kredit di lapangan, khususnya oleh pihak ketiga yang kerap menimbulkan konflik.
Tanggung Jawab Kreditur Jadi Sorotan OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa penertiban mata elang akan difokuskan pada tanggung jawab pelaku usaha atau kreditur yang menugaskan debt collector. Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak bisa melepaskan diri dari tindakan pihak ketiga yang mereka pekerjakan.
Penagihan Tidak Boleh Lepas dari Pemberi Tugas
Mahendra menekankan bahwa setiap tindakan debt collector merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran dalam proses penagihan tetap menjadi tanggung jawab kreditur.
Ia menyatakan bahwa OJK akan melihat praktik penagihan dalam konteks kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta sejauh mana perusahaan pembiayaan menjalankan pengawasan terhadap mitra penagihnya.
Kasus Kalibata Dinilai Sudah Masuk Ranah Pidana
Terkait insiden di Kalibata, Mahendra menilai kasus tersebut sudah melampaui persoalan pelanggaran regulasi. Menurutnya, peristiwa tersebut telah masuk ke ranah pidana dan menjadi pelanggaran hukum yang harus diproses oleh aparat penegak hukum.
OJK, kata Mahendra, tetap akan melakukan evaluasi dari sisi industri jasa keuangan, namun penanganan kasus kekerasan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum.
Aturan OJK Soal Debt Collector
Penagihan kredit oleh pihak ketiga sejatinya diperbolehkan dalam regulasi OJK. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen dan tata cara penagihan.
Batasan Jelas dalam Proses Penagihan
Dalam aturan tersebut, OJK telah menetapkan batasan tegas mengenai cara penagihan yang diperbolehkan. Debt collector wajib mematuhi prosedur, tidak menggunakan kekerasan, tidak melakukan intimidasi, serta harus menghormati hak-hak konsumen.
Mahendra menegaskan bahwa OJK sudah menyusun standar proses penagihan yang seharusnya dijalankan secara profesional dan beretika oleh seluruh pelaku industri pembiayaan.
Tanggung Jawab Tetap pada Perusahaan Pembiayaan
OJK menegaskan bahwa meskipun penagihan dilakukan oleh pihak ketiga, tanggung jawab hukum dan etika tetap berada pada perusahaan yang memberikan pinjaman atau fasilitas pembiayaan kepada konsumen.
Artinya, setiap pelanggaran yang dilakukan debt collector dapat berimplikasi langsung pada sanksi terhadap perusahaan pembiayaan yang menugaskan mereka.
Kronologi Kasus Kalibata
Kasus pengeroyokan di Kalibata terjadi pada Kamis malam, 11 Desember. Insiden bermula dari upaya penarikan sepeda motor di jalan oleh mata elang. Aksi tersebut memicu cekcok antara debt collector dan sejumlah anggota kepolisian yang berada di lokasi.
Penarikan Motor Picu Keributan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto menjelaskan bahwa keributan terjadi karena anggota Polri yang berada di tempat kejadian tidak terima atas tindakan pencabutan kunci motor secara sepihak.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan dua mata elang meninggal dunia.
Enam Polisi Jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus, enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Penetapan tersangka ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum.
Pihak kepolisian menyatakan akan memproses kasus tersebut secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Evaluasi untuk Industri Pembiayaan
Budi Hermanto menilai peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi perusahaan pembiayaan. Ia menegaskan bahwa penagihan kredit kendaraan bermotor seharusnya dilakukan melalui jalur administratif dan prosedural.
Praktik penarikan kendaraan di jalan dinilai rawan konflik dan berpotensi menimbulkan kekerasan jika tidak dilakukan sesuai aturan.
Dorongan Penagihan yang Lebih Humanis
Kasus Kalibata memperkuat dorongan agar industri pembiayaan menerapkan sistem penagihan yang lebih tertib, transparan, dan humanis. OJK diharapkan memperketat pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang membiarkan praktik penagihan menyimpang.
Dengan penertiban yang konsisten, diharapkan praktik mata elang yang meresahkan masyarakat dapat diminimalkan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.







One Comment