Home / Ekonomi / 136 Kios Terancam Tutup, Mentan Tegas Atasi Masalah Pupuk Subsidi

136 Kios Terancam Tutup, Mentan Tegas Atasi Masalah Pupuk Subsidi

kios

Pemerintah menindak tegas 136 kios pupuk yang mempersulit petani membeli pupuk subsidi. Mentan Amran menegaskan pembelian cukup dengan KTP, sekaligus mencabut izin ratusan kios dan distributor nakal yang menjual di atas HET.

MonetaPost – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar dan tepat sasaran. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi hambatan birokrasi maupun praktik curang yang dapat merugikan petani. Karena itu, Amran mengambil langkah tegas terhadap kios dan distributor nakal yang melanggar aturan penjualan pupuk subsidi.

Dalam keterangannya di kediamannya di Kalibata, Jakarta, Jumat (21/11/2025), Amran mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari berbagai daerah mengenai 136 kios pupuk yang diduga mempersulit petani dalam membeli pupuk subsidi. Padahal, pemerintah telah menyederhanakan aturan pembelian pupuk subsidi secara signifikan. Kini, petani cukup menunjukkan KTP tanpa harus membawa dokumen tambahan lainnya, termasuk kartu tani.

Namun, kenyataannya, masih ada kios yang tetap mewajibkan kartu tani sebagai syarat pembelian. Kebijakan sepihak itu jelas bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat yang ingin memastikan akses pupuk subsidi menjadi lebih mudah dan cepat.

“Masih ada 136 kios yang mempersulit pembelian pupuk hanya dengan KTP. Kalau minggu depan masih terjadi, izinnya akan kita cabut,” tegas Amran.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah sengaja menyederhanakan aturan agar petani tidak bingung dan tidak dirugikan oleh persoalan teknis yang tidak diperlukan. Kartu tani memang pernah diwajibkan pada beberapa tahun sebelumnya, namun dalam kebijakan terbaru, pemerintah mempermudah persyaratan agar tidak ada petani yang tertahan hanya karena kendala administratif.

Amran mengaku geram karena laporan dari lapangan menunjukkan bahwa masih ada kios yang menolak melayani pembelian pupuk subsidi hanya karena petani tidak membawa kartu tani. Kondisi ini, menurutnya, tidak bisa ditoleransi karena pupuk subsidi adalah instrumen vital dalam mendukung produksi pertanian nasional.

115 Kios Dicabut Izinnya Karena Jual di Atas HET

Dalam sepekan terakhir, Kementerian Pertanian juga telah mencabut izin usaha 115 kios pupuk yang kedapatan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik tersebut dianggap merugikan petani, terlebih saat pemerintah telah menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20% untuk meringankan beban petani.

“Masih ada 115 kios yang menjual pupuk di atas HET. Hari ini juga kami minta Pupuk Indonesia untuk mencabut izin mereka,” ujar Amran.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan memberi kelonggaran bagi kios yang mengambil keuntungan berlebih dari fasilitas subsidi pemerintah. Pupuk subsidi disalurkan untuk membantu petani meningkatkan produktivitas, bukan untuk dimanfaatkan sebagai lahan mencari keuntungan pribadi.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera sehingga seluruh kios dan distributor benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku.

190 Distributor dan Pengecer Telah Dicabut Izinnya

Langkah penertiban sebenarnya sudah dimulai sejak beberapa pekan sebelumnya. Dalam berbagai inspeksi mendadak yang dilakukan di Lampung, Maluku, hingga Sulawesi, Amran menemukan banyak pelanggaran serupa. Dari hasil sidak tersebut, Kementan mencabut izin 135 distributor dan pengecer yang kedapatan menjual pupuk subsidi di atas HET atau bertindak tidak sesuai ketentuan.

Jika digabung dengan pencabutan izin sebelumnya sebanyak 55 distributor, total ada 190 distributor dan pengecer pupuk yang telah diberi sanksi pencabutan izin usaha.

“Distributor dan pengecer yang tidak mematuhi penurunan harga 20% langsung kita cabut izinnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pencabutan izin bukanlah ancaman semata, tetapi langkah konkret untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan pupuk subsidi tepat sasaran.

101 Distributor Masih Dalam Pemantauan

Tidak hanya mencabut izin, Kementan juga tengah memantau 101 distributor pupuk yang dinilai mencurigakan karena tidak mencantumkan alamat usaha secara lengkap dalam laporan mereka. Ketidakjelasan alamat ini dikhawatirkan menjadi modus untuk menghindari pengawasan atau menyembunyikan penyimpangan dalam distribusi pupuk.

Amran menegaskan bahwa pemerintah sedang memperketat pengawasan seluruh jalur distribusi untuk menutup peluang kecurangan.

Saluran Pengaduan Dibuka untuk Petani

Sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan, Mentan membuka kanal pelaporan langsung melalui nomor WhatsApp pribadinya:

📞 0823-1110-9690

Ia meminta seluruh petani yang menemukan pelanggaran, penyimpangan harga, hingga penolakan pembelian pupuk subsidi untuk segera melaporkan. Pemerintah, kata Amran, menjamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya.

“Seluruh petani bisa melapor. Kerahasiaan kami jaga. Nama tidak akan dimunculkan,” tutupnya.

Berbagai tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi, sebuah sektor yang sangat krusial bagi ketahanan pangan nasional. Dengan pencabutan izin ratusan kios dan distributor, pemerintah ingin memastikan petani mendapatkan pupuk subsidi secara adil, mudah, dan sesuai harga ketetapan negara. Langkah pengawasan yang ketat diharapkan dapat menekan praktik curang sekaligus memperbaiki rantai distribusi pupuk di Indonesia.

Tagged:

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *