Mahfud MD mengungkap adanya 27 masalah serius di tubuh Polri, mulai dari pemerasan, narkoba hingga dugaan penganiayaan. Semua persoalan itu akan dibahas bersama dalam Komisi Reformasi Polri.
MonetaPost – Anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap adanya 27 persoalan signifikan yang tengah membelit tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Temuan ini ia kumpulkan dari berbagai laporan masyarakat yang diterimanya dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Mahfud, daftar panjang tersebut merupakan hasil pendataan sistematis atas keluhan publik, yang mencerminkan kompleksitas persoalan internal Polri.
Dalam keterangannya, Mahfud menyebut seluruh temuan itu bukan berasal dari asumsi pribadi atau analisis mandiri, melainkan dari laporan konkret masyarakat yang ia terima dari berbagai daerah. Setiap laporan yang masuk langsung ia catat dan kategorikan sebagai bagian dari persoalan yang perlu ditangani secara serius.
“Saya mencatat 27 masalah. Dari begitu banyak itu setiap ada orang lapor saya catat,” ujar Mahfud usai menghadiri DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jumat (14/11).
Laporan Beragam: Pemerasan, Narkoba, hingga Penganiayaan
Mahfud menjelaskan bahwa ke-27 persoalan itu berasal dari laporan yang mencakup ragam isu sensitif dan krusial—mulai dari dugaan pemerasan, keterlibatan oknum dalam kasus narkoba, hingga dugaan tindakan penganiayaan. Menurutnya, laporan-laporan tersebut menunjukkan adanya problem struktural yang perlu diselesaikan secara serius dan menyeluruh.
Ia mengungkapkan, setiap jenis laporan ia catat sebagai bagian dari inventarisasi awal, yang nantinya akan dibahas bersama pihak Polri melalui Komisi Reformasi Polri. Pendataan yang dilakukan Mahfud tidak hanya sekadar merangkum, tetapi juga memetakan persoalan agar dapat diklasifikasikan secara lebih terarah.
“Ini pemerasan, ini kasus narkoba, ini masalah penganiayaan. Saya catat semua itu, ya ada 27 masalah,” tegas Mahfud.
Pembagian ke Dalam Beberapa Klaster Besar
Meski jumlah total persoalan yang ia catat mencapai 27, Mahfud menjelaskan bahwa jika dikelompokkan berdasarkan tema besarnya, persoalan tersebut dapat terbagi ke dalam beberapa rumpun atau klaster besar. Menurutnya, pengelompokan tersebut dapat membantu Komisi Reformasi Polri dalam merumuskan langkah penyelesaian yang lebih efektif dan sistematis.
“Kalau dikelompokkan mungkin bisa menjadi empat kelompok besar,” ujarnya.
Meskipun tidak menyebutkan secara rinci apa saja empat klaster tersebut, sejumlah isu yang berulang dalam laporan publik umumnya mencakup persoalan disiplin, integritas, pelayanan publik, serta dugaan tindak kriminal yang melibatkan oknum aparat. Pengelompokan persoalan ini memungkinkan proses identifikasi akar masalah dilakukan lebih cepat dan tepat.
Tidak Ada Prioritas: Semua Masalah Diproses Setara
Salah satu hal yang ditekankan Mahfud adalah bahwa tidak ada satu pun persoalan yang akan diprioritaskan di atas yang lainnya. Menurutnya, seluruh masalah yang masuk memiliki tingkat urgensi yang sama dan harus diselesaikan melalui dialog serta pembahasan bersama Polri.
Ia menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri tidak bekerja secara sepihak. Semua temuan akan dibawa dan dicocokkan dengan data yang dimiliki Polri. Setelah itu barulah dapat dicari solusi yang paling tepat dan dapat diterapkan secara institusional.
“Semua, enggak ada prioritas. Semua masalah kita bicarakan. Kita berbicara dengan Polri, bukan memutuskan sepihak. Semua kita sampaikan, dicocokkan datanya, lalu dicari jalan keluarnya bersama,” jelas Mahfud.
Menurutnya, proses kerja Komisi Reformasi Polri harus berlangsung secara transparan dan kolaboratif. Tanpa kolaborasi, reformasi menyeluruh tidak akan mungkin terjadi.
Komisi Reformasi Polri sebagai Mitra, Bukan Pengawas
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri tidak berperan sebagai pihak yang mengawasi atau mengaudit Polri. Ia menolak anggapan bahwa komisi tersebut dibentuk untuk menilai atau mengadili Polri. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri hadir sebagai mitra strategis yang memiliki tujuan utama untuk memperbaiki institusi kepolisian secara bersama-sama.
“Kita bukan atasan Polri, kita bukan inspektur. Kita ingin memperbaiki bersama dengan Polri. Dan Polri terbuka, mereka juga punya catatan-catatan yang sama tentang kelemahan dirinya,” tutur Mahfud.
Ia menambahkan bahwa Polri sendiri memiliki daftar kelemahan internal yang telah mereka identifikasi, sehingga proses dialog diharapkan dapat mempertemukan kedua perspektif dan menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif.
Harapan untuk Penyelesaian Masalah Struktural di Tubuh Polri
Menutup keterangannya, Mahfud menyampaikan harapan bahwa kerja sama antara Komisi Reformasi Polri dan Polri sendiri dapat menghasilkan solusi konkret untuk memperbaiki berbagai persoalan struktural yang selama ini membayangi institusi tersebut. Menurutnya, kesediaan Polri membuka diri dan berdiskusi merupakan langkah penting menuju reformasi yang lebih kuat dan menyeluruh.
Dengan adanya 27 persoalan yang telah diidentifikasi, Mahfud berharap proses reformasi dapat bergerak ke arah yang lebih jelas, terukur, dan menyentuh akar masalah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi tanpa sikap saling menghakimi, agar reformasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di seluruh lini Polri.







One Comment