Pemerintah percepat penetapan LP2B untuk melindungi sawah petani dari alih fungsi. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum, mendukung produksi pangan berkelanjutan, dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
MonetaPost – Pemerintah menegaskan bahwa lahan sawah milik petani kini akan terlindungi dari alih fungsi seiring percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian bagi petani untuk mengelola lahannya secara berkelanjutan tanpa khawatir sawah mereka dikonversi untuk kepentingan non-pertanian, sehingga produksi pangan tetap terjaga.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa percepatan penetapan LP2B menjadi kabar baik bagi petani. Menurutnya, setelah status LP2B selesai ditetapkan, lahan sawah tidak lagi bisa dialihfungsikan secara hukum. “Ini kabar gembira, kalau ini sudah selesai maka para petani kita tenang aman-nyaman karena sawahnya enggak bisa dikonversi lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11).
Dengan adanya perlindungan ini, petani dapat lebih fokus pada strategi produksi jangka panjang. Mereka bisa merencanakan pola tanam, pemeliharaan, hingga investasi teknologi pertanian tanpa takut lahan mereka diambil alih untuk kepentingan lain. Zulhas menambahkan, perlindungan LP2B membuat petani bisa bekerja lebih stabil dan strategis, sehingga produktivitas lahan dapat meningkat secara signifikan.
LP2B dan Lahan Baku Sawah
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa ketersediaan lahan sawah menjadi faktor kunci untuk mencapai ketahanan pangan nasional. Pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan ketentuan bahwa 87 persen dari total LBS harus ditetapkan sebagai LP2B.
Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, persentase penetapan LP2B telah mencapai 95 persen. Namun, jika mengacu pada RTRW kabupaten/kota, baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B dengan total luasan 57 persen. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa wilayah masih berpotensi mengalami alih fungsi lahan jika LP2B belum resmi ditetapkan.
Dalam revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2020, pemerintah juga membagi peran lintas kementerian untuk mengendalikan alih fungsi lahan. Menko Pangan Zulhas ditunjuk sebagai koordinator, didampingi Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai wakil koordinator. Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bertugas sebagai ketua harian. Struktur ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi antar-kementerian dalam menetapkan LP2B secara tepat dan efektif.
Efektivitas Perlindungan Lahan
Nusron menjelaskan, sebelum kebijakan LP2B diterapkan, rata-rata alih fungsi LBS mencapai 80 ribu hingga 120 ribu hektare per tahun. Namun di delapan provinsi yang sudah menetapkan LBS, alih fungsi lahan selama lima tahun hanya mencapai 5.618 hektare. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan LP2B dan LBS secara efektif melindungi lahan sawah dari konversi.
Pemerintah kini mempercepat pembentukan tim dan proses verifikasi LP2B dan LBS di 12 provinsi lainnya. Nusron menyatakan bahwa proses ini langsung berjalan sejak Selasa (11/11) untuk memastikan seluruh wilayah di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat bagi perlindungan lahan pangan. Langkah ini diharapkan dapat memperkecil risiko hilangnya lahan sawah produktif dan menjaga kestabilan produksi pangan nasional.
Manfaat Jangka Panjang bagi Petani
Dengan LP2B, petani dapat merencanakan produksi secara lebih sistematis. Perlindungan hukum ini memberikan stabilitas sehingga petani bisa mengadopsi teknologi pertanian modern, mengatur irigasi, dan memanfaatkan pupuk serta benih unggul tanpa risiko kehilangan lahan. Hal ini juga memungkinkan petani untuk mengembangkan diversifikasi tanaman, menyesuaikan dengan permintaan pasar, dan meningkatkan efisiensi produksi.
Selain itu, kebijakan ini mendukung ketahanan pangan nasional dengan menjaga ketersediaan lahan sawah. Saat ini, lahan pertanian masih menghadapi tekanan konversi lahan untuk industri, perumahan, dan sektor non-pertanian lainnya. LP2B memastikan bahwa sawah tetap digunakan untuk produksi pangan, sehingga pasokan beras dan komoditas penting lainnya tetap terjaga.
Peran Lintas Kementerian
Kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci keberhasilan implementasi LP2B. Menko Pangan memimpin koordinasi, Menko Infrastruktur mendampingi sebagai wakil, dan ATR/BPN memegang peran teknis dalam verifikasi lahan. Struktur ini mempermudah pengawasan dan memastikan bahwa setiap alih fungsi lahan yang tidak sesuai regulasi dapat dicegah secara efektif.
Selain itu, kolaborasi ini memudahkan pengumpulan data dan pemetaan sawah secara akurat, sehingga kebijakan LP2B dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah. Pemerintah juga menargetkan sosialisasi kepada petani dan pemerintah daerah untuk memastikan kesadaran penuh mengenai perlindungan lahan sawah dan prosedur penetapan LP2B.
Percepatan penetapan LP2B menjadi langkah strategis pemerintah dalam melindungi lahan sawah dari alih fungsi. Dengan dasar hukum yang jelas, petani dapat bekerja lebih tenang dan merencanakan produksi secara berkelanjutan, sementara ketahanan pangan nasional mendapat jaminan. Ke depannya, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah hilangnya lahan pertanian produktif dan memastikan ketersediaan pangan untuk masyarakat Indonesia.
Langkah ini tidak hanya memberikan keamanan bagi petani, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan konversi lahan dan pertumbuhan populasi. LP2B menjadi fondasi penting bagi masa depan pertanian Indonesia yang berkelanjutan dan produktif.







One Comment