Home / Politik / KPK Ingatkan Parpol, Korupsi Rp5,75 M Terbongkar

KPK Ingatkan Parpol, Korupsi Rp5,75 M Terbongkar

kpk

KPK mengingatkan partai politik soal transparansi keuangan usai terungkap kasus suap Rp5,75 miliar yang menjerat Bupati Lampung Tengah dan sejumlah pihak terkait.

MonetaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh partai politik agar memperkuat transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Peringatan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dengan total aliran dana mencapai Rp5,75 miliar. KPK menilai lemahnya tata kelola keuangan partai politik kerap menjadi celah masuknya dana ilegal yang berujung pada praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan keuangan partai politik yang tidak transparan menyulitkan upaya pencegahan aliran dana tidak sah. Kondisi ini membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri dengan mengatasnamakan kepentingan politik.

Menurut Budi, ketidakmampuan partai dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan berpotensi memicu praktik suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan anggaran negara yang berkaitan dengan aktivitas politik.

Kasus Lampung Tengah Jadi Contoh Nyata

Kasus yang menjerat Ardito Wijaya menjadi contoh konkret bagaimana biaya politik yang tinggi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, Ardito diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp5,25 miliar untuk membayar utang kampanye pada Pilkada 2024.

Budi menjelaskan bahwa nilai tersebut baru merupakan temuan awal dari penyidikan KPK. Tidak menutup kemungkinan masih terdapat dana lain yang digunakan untuk kepentingan politik maupun pribadi. Temuan ini sekaligus memperkuat hasil kajian KPK terkait tata kelola partai politik yang tengah dilakukan secara menyeluruh.

Biaya Politik Tinggi Picu Korupsi

Kebutuhan Dana Partai Sangat Besar

Berdasarkan kajian KPK, salah satu penyebab utama maraknya korupsi di lingkaran partai politik adalah tingginya kebutuhan dana. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pemenangan pemilu, operasional partai, hingga penyelenggaraan kegiatan internal seperti kongres atau musyawarah partai.

Kondisi ini membuat para kader dan pejabat publik yang berasal dari partai politik kerap berupaya mengembalikan modal politik dengan cara-cara yang melanggar hukum. Dalam banyak kasus, korupsi dijadikan jalan pintas untuk menutup biaya politik yang telah dikeluarkan.

Mahar Politik dan Lemahnya Kaderisasi

Selain biaya politik yang tinggi, KPK juga menyoroti lemahnya integrasi antara sistem rekrutmen dan kaderisasi partai. Situasi ini memicu praktik mahar politik, tingginya mobilitas kader antarpartai, serta proses kandidasi yang lebih mengutamakan kekuatan finansial dan popularitas dibandingkan kapasitas dan integritas.

Menurut KPK, perbaikan tata kelola partai politik harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek pendanaan, tetapi juga pada mekanisme rekrutmen dan pembinaan kader.

Modus Pengkondisian Proyek di Lampung Tengah

Dalam perkara ini, Ardito diduga meminta Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, untuk memenangkan vendor tertentu dalam proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

Ironisnya, pengkondisian proyek dilakukan setelah Ardito resmi dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah. Sejumlah proyek PBJ diarahkan kepada perusahaan milik keluarga atau tim kampanye Ardito saat Pilkada 2024. Dari pengaturan proyek tersebut, Ardito menerima fee sebesar Rp5,25 miliar.

Tambahan Fee Proyek Alat Kesehatan

Tidak hanya dari proyek PBJ, Ardito juga diduga menerima fee tambahan sebesar Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Mandiri. Fee tersebut diberikan karena perusahaan tersebut dimenangkan dalam tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Total nilai proyek alat kesehatan tersebut mencapai Rp3,15 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Ardito dari berbagai proyek mencapai Rp5,75 miliar.

Lima Tersangka dan Penahanan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:

  1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah
  2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito
  4. Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah
  5. Mohamad Lukman selaku Direktur PT Elkaka Mandiri

Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

Dorongan Reformasi Pendanaan Parpol

KPK menegaskan bahwa perbaikan sistem pendanaan partai politik menjadi langkah krusial untuk menutup celah korupsi. Transparansi laporan keuangan, penguatan audit internal, serta reformasi pembiayaan politik dinilai penting agar praktik korupsi tidak terus berulang.

Kasus Lampung Tengah diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh partai politik dan pejabat publik agar menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan politik.

Tagged:

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *