DJP memperpanjang masa aktif kode billing pajak menjadi 14 hari dari sebelumnya 7 hari. Kebijakan ini untuk mencegah kegagalan pembayaran pajak.
MonetaPost – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru terkait sistem pembayaran pajak dengan memperpanjang masa berlaku kode billing. Jika sebelumnya kode billing hanya aktif selama 7 hari, kini masa aktifnya diperpanjang menjadi 14 hari sejak diterbitkan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 17 Desember 2025.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan masa aktif yang lebih panjang, DJP berharap potensi kendala pembayaran akibat kode billing yang kedaluwarsa dapat diminimalkan.
Perubahan Ketentuan Masa Berlaku
Sebelum kebijakan ini diterbitkan, masa aktif kode billing mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024. Dalam aturan tersebut, kode billing hanya dapat digunakan selama 168 jam atau setara dengan 7 hari sejak kode diterbitkan. Apabila melewati batas waktu tersebut, wajib pajak diwajibkan membuat kode billing baru sebelum melakukan pembayaran.
Melalui kebijakan terbaru ini, DJP menetapkan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 hari penuh. Dengan demikian, wajib pajak memperoleh waktu dua kali lebih lama untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak tanpa perlu membuat ulang kode billing.
Latar Belakang Kebijakan Perpanjangan
DJP menilai bahwa ketentuan masa aktif 7 hari belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah hambatan yang menyebabkan sebagian wajib pajak mengalami kesulitan menyelesaikan pembayaran pajak tepat waktu.
Kendala Teknis dan Administratif
Salah satu faktor utama adalah keterbatasan infrastruktur jaringan, khususnya di wilayah tertentu yang masih menghadapi gangguan konektivitas internet. Kondisi ini dapat menghambat akses ke sistem pembayaran pajak secara elektronik.
Selain itu, proses administrasi yang melibatkan pihak ketiga juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, wajib pajak badan harus berkoordinasi dengan konsultan pajak, kantor pusat, atau unit keuangan internal sebelum pembayaran dapat dilakukan, sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.
Pembayaran Lintas Negara dan Hari Libur
Hambatan lainnya berasal dari mekanisme pembayaran lintas negara melalui perbankan internasional yang umumnya memerlukan waktu pemrosesan lebih lama dibandingkan transaksi domestik. Di sisi lain, adanya hari libur nasional dan cuti bersama juga mengurangi jumlah hari kerja efektif, terutama jika kode billing diterbitkan menjelang periode libur panjang.
Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, DJP memandang perlu adanya kebijakan khusus agar proses pembayaran pajak tetap dapat berjalan optimal.
Upaya Mencegah Gagal Bayar Pajak
Perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 14 hari ditujukan untuk mencegah kegagalan pembayaran pajak akibat kode yang sudah tidak berlaku. DJP menilai bahwa kegagalan tersebut sering kali bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan wajib pajak, melainkan oleh kendala teknis dan administratif yang berada di luar kendali wajib pajak.
Melalui kebijakan ini, DJP mengambil pendekatan yang lebih preventif dan berorientasi pada pelayanan. Alih-alih memberlakukan konsekuensi administratif, DJP memilih memberikan ruang waktu yang lebih memadai agar wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan baik.
Kewenangan Penetapan Kebijakan
Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus dalam rangka mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Perpanjangan masa aktif kode billing ini ditetapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta kehati-hatian dalam pengelolaan sistem perpajakan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda reformasi perpajakan yang terus dijalankan DJP, khususnya dalam penguatan sistem digital dan peningkatan kualitas layanan berbasis teknologi informasi.
Berlaku Otomatis untuk Kode Billing Baru
DJP menegaskan bahwa ketentuan masa aktif 14 hari berlaku bagi seluruh kode billing yang diterbitkan sejak tanggal pengumuman kebijakan tersebut. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku kode billing.
Meski demikian, DJP tetap mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir masa aktif kode billing. Pembayaran lebih awal tetap dianjurkan guna mengantisipasi potensi gangguan sistem atau kendala teknis lainnya.
Dampak Positif bagi Wajib Pajak
Kebijakan ini dinilai memberikan manfaat signifikan, terutama bagi wajib pajak badan dengan struktur transaksi yang kompleks. Waktu yang lebih panjang memungkinkan proses verifikasi dan administrasi internal dilakukan secara lebih cermat tanpa tekanan waktu yang berlebihan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, perpanjangan masa aktif kode billing memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan arus kas dan penjadwalan pembayaran pajak. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela karena sistem perpajakan dinilai semakin akomodatif.
Komitmen DJP Perkuat Layanan Perpajakan
Melalui perpanjangan masa aktif kode billing pajak menjadi 14 hari, DJP menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan sistem dan layanan perpajakan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan wajib pajak.
Ke depan, DJP diharapkan terus melakukan evaluasi kebijakan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung keberlanjutan penerimaan negara.







One Comment