Home / Politik / Komisi II Minta Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN 2028

Komisi II Minta Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN 2028

jum

Komisi II DPR meminta pemerintah segera menetapkan jumlah ASN yang pindah ke IKN pada 2028.

MonetaPost –  Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan utama Komisi II DPR RI. Dalam rapat kerja bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Komisi II menegaskan perlunya kepastian jumlah ASN yang akan ditempatkan di IKN pada tahun 2028—tahun di mana IKN ditargetkan berfungsi sebagai ibu kota politik Republik Indonesia. Tanpa kepastian tersebut, berbagai tahapan persiapan dinilai berisiko tidak efektif, mulai dari penataan organisasi pemerintahan hingga pembangunan hunian ASN.

Pertanyaan Mendesak: Berapa Banyak ASN yang Akan Dipindahkan?

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti bahwa hingga hari ini pemerintah belum memberikan angka pasti terkait berapa ASN yang akan mulai berkantor di IKN. Padahal, jumlah tersebut sangat menentukan keberlanjutan seluruh infrastruktur dan fasilitas yang telah dibangun di kawasan inti pemerintahan.

Rifqi mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 1,3 juta ASN pusat, namun pemerintah belum menetapkan berapa persen yang akan dipindahkan pada tahap awal. Menurutnya, hal ini merupakan kebutuhan mendesak karena seluruh skema perencanaan IKN sangat bergantung pada jumlah pegawai yang akan bekerja di sana.

“Jika IKN ditetapkan sebagai ibu kota politik pada 2028, pertanyaannya sederhana: dari 1,3 juta ASN pusat itu, berapa yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tanpa angka yang pasti, Otorita IKN akan kesulitan menyiapkan perkantoran, fasilitas pendukung, akses layanan publik, hingga kebutuhan hunian ASN.

Hunian ASN Harus Jelas dan Terencana

Komisi II juga menyoroti pentingnya penentuan skema hunian ASN. Selama ini, pemerintah menyiapkan pembangunan sejumlah rumah susun (rusun) untuk menampung ASN yang pindah ke IKN. Namun, belum ada kejelasan siapa saja yang akan menempati hunian tersebut, apakah hanya pejabat struktural atau termasuk ASN fungsional.

Menurut Rifqi, kebijakan hunian harus bersifat inklusif. Seluruh ASN yang ditugaskan di IKN berhak mendapatkan jaminan tempat tinggal yang layak, akses transportasi memadai, serta fasilitas penunjang kehidupan sehari-hari.

“Negara harus memberikan kepastian, termasuk soal penyediaan hunian, skema intervensi perbankan, hingga fasilitas pendukung lainnya,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa ASN yang bekerja di ibu kota baru akan menghadapi rutinitas berbeda dari pekerja di Jakarta. Oleh karena itu, desain kawasan hunian harus dibuat ramah keluarga, mendukung aktivitas sosial, dan menyediakan aksesibilitas yang baik ke pusat pemerintahan.

Infrastruktur IKN Terancam Mubazir Jika Tidak Ada ASN

Komisi II mengungkapkan kekhawatiran bahwa infrastruktur yang sudah dibangun di IKN—termasuk gedung pemerintahan, kawasan hunian, jalan protokol, serta fasilitas umum—akan menjadi mubazir jika pemindahan ASN tidak dilakukan dengan jelas dan terukur. Dalam kunjungan kerja mereka ke IKN beberapa waktu lalu, para anggota dewan melihat banyak bangunan yang sudah selesai atau hampir selesai.

“Infrastruktur yang sudah terbangun akan mubazir jika tidak segera difungsionalisasikan,” ujar Rifqi.

Karena itu, Komisi II meminta pemerintah mempercepat penyusunan regulasi terkait mutasi ASN ke IKN. Mereka menyatakan siap memberikan dukungan legislasi bila diperlukan, termasuk revisi aturan yang mengatur pemindahan ASN, kebutuhan organisasi, hingga struktur birokrasi baru di IKN.

Perjelas Administrasi Wilayah IKN untuk Hindari Konflik

Selain isu ASN, Komisi II menyoroti pentingnya penyelesaikan batas wilayah dan administrasi pemerintahan yang melibatkan IKN dan daerah sekitarnya. Rifqi mengingatkan bahwa tanpa kejelasan administrasi, potensi konflik di masa mendatang sangat mungkin terjadi.

Ia memerinci beberapa potensi sengketa, seperti:

  • Kewenangan antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Otorita IKN
  • Batas administratif antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN
  • Porsi kewenangan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan otoritas khusus IKN

“Agar tidak terjadi perebutan kewenangan, administrasinya harus jelas sejak awal,” ujarnya.

Penegasan batas wilayah ini bukan hanya penting untuk tata kelola pemerintahan, tetapi juga untuk kepastian hukum terkait investasi, layanan publik, dan pengelolaan sumber daya di kawasan IKN.

Pemerintah Diminta Bertindak Lebih Cepat

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah lembaga terkait, seperti Otorita IKN, Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendagri. Komisi II berharap semua lembaga bergerak lebih cepat dan lebih terkoordinasi dalam menyelesaikan roadmap pemindahan ASN.

Mereka menilai bahwa proyek pemindahan ibu kota adalah proyek nasional berskala besar yang tidak boleh menemui hambatan akibat kurangnya perencanaan detail.

Rifqi menutup dengan menegaskan bahwa IKN akan berhasil apabila seluruh aspek perencanaan dilakukan secara matang, terukur, dan berbasis data yang jelas—terutama mengenai jumlah ASN yang akan menjadi penghuni dan pekerja pertama di ibu kota baru tersebut.

Tagged:

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *