Home / Politik / DPR Siapkan RUU Perampasan Aset: Proses Panjang, Risiko Politisasi, dan Urgensinya bagi Penegakan Hukum

DPR Siapkan RUU Perampasan Aset: Proses Panjang, Risiko Politisasi, dan Urgensinya bagi Penegakan Hukum

DPR Siapkan RUU Perampasan Aset: Proses Panjang, Risiko Politisasi, dan Urgensinya bagi Penegakan Hukum

MonetaPost –  DPR RI tengah menyiapkan naskah akademik RUU Perampasan Aset untuk masuk Prolegnas 2025. Proses panjang ini menuntut kehati-hatian agar tidak menjadi alat politis dan benar-benar memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

DPR RI Fokus RUU Perampasan Aset di Prolegnas 2025

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) kini tengah mempersiapkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. RUU ini dinilai sangat penting karena menyangkut instrumen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, terutama terkait kejahatan ekonomi dan korupsi.

Persiapan ini dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Meski begitu, prosesnya tidak sederhana. Setiap tahap pembahasan harus dijalankan dengan kehati-hatian tinggi agar produk hukum yang lahir tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik adalah langkah strategis sekaligus fundamental. Tanpa naskah akademik yang kuat, sebuah RUU sulit mendapat legitimasi untuk menjadi prioritas Prolegnas.

Naskah Akademik: Fondasi Ilmiah Legislasi

Dalam proses pembentukan undang-undang, naskah akademik berperan sebagai dasar ilmiah, filosofis, dan yuridis. Dokumen ini memuat penjelasan mengapa sebuah RUU penting dibahas, urgensinya, serta apa tujuan dan manfaat yang ingin dicapai.

Sturman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset membutuhkan justifikasi yang jelas agar tidak hanya sekadar wacana politik.

“Persyaratan Prolegnas prioritas ini, RUU harus melalui proses panjang. Ada naskah akademik, ada urgensi kenapa diubah, kenapa dibicarakan, kenapa didiskusikan,” ujarnya.

Setelah naskah akademik selesai, DPR akan menyusun draf RUU versi DPR RI. Draf ini kemudian akan diuji publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan masyarakat sipil, pakar hukum, lembaga pemerintah, hingga aparat penegak hukum. Dengan cara ini, DPR berharap dapat merumuskan aturan yang lebih komprehensif dan inklusif.

Urgensi RUU Perampasan Aset

Pentingnya RUU ini tidak lepas dari kebutuhan Indonesia untuk memiliki instrumen hukum yang kuat dalam mengatasi praktik korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Selama ini, penegakan hukum kerap terhambat oleh lemahnya regulasi terkait penyitaan aset hasil kejahatan.

Dengan hadirnya RUU Perampasan Aset, diharapkan aparat penegak hukum dapat:

  1. Mempercepat proses penyitaan aset hasil kejahatan.

  2. Meningkatkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

  3. Mengembalikan kerugian negara dengan lebih efektif.

  4. Menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari perampasan aset.

RUU ini juga dinilai penting untuk memperkuat reputasi Indonesia dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Tantangan: Risiko Tabrakan Regulasi dan Politisasi

Meski urgensinya jelas, perjalanan RUU Perampasan Aset dipastikan tidak mulus. Tantangan terbesar adalah risiko tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau regulasi khusus terkait tindak pidana korupsi.

Sturman mengingatkan agar RUU ini tidak saling bertabrakan dengan aturan lain.

“Jangan sampai beririsan dengan undang-undang lain. Misalnya KUHP, kan masih ada aturannya. Karena itu kita harus hati-hati,” tegasnya.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa RUU ini berpotensi menjadi alat politis. Jika tidak dirumuskan dengan baik, perampasan aset bisa saja digunakan untuk menyerang lawan politik atau kelompok tertentu. Oleh sebab itu, penyusunan dan pembahasan RUU harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi.

Mekanisme Pembahasan di DPR

Proses legislasi RUU Perampasan Aset kemungkinan besar akan dilaksanakan melalui Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan. Namun, tidak menutup kemungkinan pembahasan dilakukan melalui mekanisme panitia khusus (Pansus) jika diperlukan koordinasi lintas komisi yang lebih luas.

Tahapan pembahasan meliputi:

  1. Penyelesaian naskah akademik oleh Baleg.

  2. Penyusunan draf RUU versi DPR.

  3. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan publik dan lembaga terkait.

  4. Pembahasan di komisi atau pansus.

  5. Finalisasi untuk dibawa ke rapat paripurna.

Proses panjang ini menjadi bukti bahwa DPR ingin memastikan RUU yang lahir benar-benar berkualitas, aplikatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Harapan dan Prospek

RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum modern yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era global. Keberhasilan negara-negara lain dalam mengimplementasikan aturan serupa menunjukkan bahwa mekanisme ini efektif dalam memberantas kejahatan terorganisir.

Jika berhasil disahkan, Indonesia akan memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk:

  • Menghadapi praktik kejahatan lintas negara.

  • Memperkuat sistem hukum nasional.

  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Namun, semua itu baru bisa tercapai apabila DPR benar-benar serius dalam menyusun RUU ini secara profesional, bebas dari kepentingan politik sempit, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.

Penyusunan RUU Perampasan Aset adalah langkah monumental bagi Indonesia dalam memperkuat sistem hukum dan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan. Prosesnya memang panjang dan penuh tantangan, tetapi jika dijalankan dengan hati-hati, regulasi ini akan membawa dampak besar bagi penegakan hukum, keadilan sosial, dan pemberantasan korupsi.

Kini, semua mata tertuju pada DPR RI: apakah mereka mampu melahirkan undang-undang yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, atau justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik.

Tagged:

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *