Home / Market / DHE Himbara 2026, 7 Aturan Baru Eksportir Wajib Tahu

DHE Himbara 2026, 7 Aturan Baru Eksportir Wajib Tahu

DHE

Aturan DHE Himbara 2026 membawa 7 perubahan besar bagi eksportir, mulai dari wajib 100% penempatan devisa di Himbara hingga sanksi baru yang lebih tegas.

MonetaPost – Regulasi baru terkait DHE Himbara 2026 membawa perubahan signifikan bagi seluruh eksportir di Indonesia. Pemerintah melalui revisi PP 8/2025 menetapkan bahwa seluruh devisa hasil ekspor dari sumber daya alam kini wajib ditempatkan pada bank-bank Himbara mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi bagian dari transformasi strategis untuk memperkuat likuiditas valuta asing domestik serta menjaga stabilitas rupiah. Dengan perubahan ini, mekanisme pengelolaan devisa nasional mengalami penataan ulang yang lebih terarah dan terpusat.

Apa Itu DHE Himbara 2026?

DHE Himbara 2026 adalah kebijakan yang mengharuskan seluruh devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam ditempatkan di rekening khusus milik Himpunan Bank Milik Negara. Revisi PP 8/2025 ini menggantikan aturan sebelumnya yang masih memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk menempatkan devisa di berbagai bank devisa maupun LPEI. Pemerintah menegaskan bahwa mulai 2026, penempatan devisa harus dilakukan secara eksklusif pada bank-bank milik negara demi memastikan kontrol yang lebih kuat atas arus keluar masuk valas.

Menurut sosialisasi resmi, pemerintah menyampaikan bahwa “dana 100% wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara”. Ketentuan ini menjadi fondasi utama restrukturisasi sistem penempatan devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai belum memberikan dampak optimal terhadap cadangan devisa nasional.

Perubahan Penting dalam Aturan DHE Himbara 2026

1. Wajib 100% Penempatan DHE di Himbara

Perubahan pertama dan paling utama adalah kewajiban menempatkan seluruh DHE pada bank Himbara. Jika sebelumnya eksportir dapat menggunakan bank devisa maupun LPEI, kini hanya bank milik negara yang diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan devisa dan memperkuat koordinasi antar lembaga negara.

2. Konversi Valas ke Rupiah Maksimal 50%

Pemerintah sebelumnya mewajibkan konversi 100% devisa menjadi rupiah. Namun aturan terbaru membatasi konversi maksimal menjadi 50%. Batasan ini bertujuan menjaga suplai valas tetap terjaga di dalam negeri sehingga dapat mendukung stabilitas nilai tukar. Dengan adanya fleksibilitas baru ini, eksportir dapat mempertahankan sebagian devisanya dalam bentuk valas tanpa harus melakukan konversi penuh.

3. Penggunaan Valas Lebih Fleksibel

Perubahan lain adalah perluasan penggunaan valas untuk berbagai kebutuhan. Eksportir kini dapat memakai valas tidak hanya untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak tersedia di dalam negeri, tetapi juga untuk modal kerja serta pembelian barang yang sebenarnya dapat diproduksi domestik. Perluasan ini memberi ruang manuver lebih besar bagi eksportir dalam menjalankan operasional.

4. Penempatan DHE pada SBN Valas Domestik

Pemerintah juga menyediakan opsi bagi eksportir untuk menempatkan devisa pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di pasar domestik. Langkah ini tidak hanya memberikan instrumen investasi tambahan bagi eksportir, tetapi juga membantu pemerintah memperdalam pasar keuangan domestik dan menyerap kelebihan pasokan valas.

5. Reksus Hanya di Himbara

Revisi Pasal 6 dalam PP 8/2025 menegaskan bahwa rekening khusus (reksus) untuk DHE SDA hanya boleh dibuka di bank Himbara yang memiliki izin usaha dalam valuta asing. LPEI tidak lagi berperan sebagai tempat penampungan maupun penempatan dana DHE. Dengan pemusatan ini, proses administrasi dan pengawasan menjadi lebih terstandardisasi.

6. Evaluasi Pemerintah Tunjukkan Ketidakefektifan Aturan Lama

Pemerintah menilai bahwa aturan sebelumnya belum optimal meningkatkan cadangan devisa. Berdasarkan evaluasi Maret–September 2025, sekitar 66% DHE justru dikonversi ke rupiah, sementara hanya 21,9% yang bertahan dalam bentuk valas. Kondisi ini membuat nilai tambah terhadap penguatan rupiah dan cadangan devisa menjadi terbatas. Oleh karena itu, diperlukan struktur kebijakan baru yang memberikan hasil lebih konkret.

7. Sanksi Baru Lebih Tegas Mulai 2026

Pemerintah memperluas ketentuan sanksi melalui revisi Pasal 16. Sanksi kini mencakup eksportir yang tidak memindahkan dana dari bank non-Himbara ke Himbara dalam batas waktu yang ditentukan. Pemindahan dana wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE. Jika terlambat, eksportir dapat dikenakan teguran, pembekuan layanan, denda administratif, hingga larangan melakukan ekspor untuk pelanggaran yang dianggap berat.

Mengapa Pemerintah Mewajibkan DHE Masuk Himbara?

Ada beberapa alasan utama di balik langkah tegas ini. Pertama, kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional yang berfungsi sebagai penyangga ketika terjadi tekanan eksternal. Kedua, pemerintah ingin mengurangi volatilitas rupiah yang rentan terpengaruh kondisi global. Ketiga, peningkatan likuiditas valas domestik menjadi fokus penting untuk mendukung stabilitas sektor keuangan. Dengan menempatkan devisa di Himbara, pemerintah memiliki kendali lebih besar terhadap perputaran valas di dalam negeri.

Dampak Aturan DHE Himbara 2026 bagi Eksportir

Eksportir harus menyiapkan sejumlah penyesuaian. Mereka perlu membuka rekening khusus di Himbara dan mulai memigrasikan seluruh alur devisa ke bank tersebut. Selain itu, perencanaan arus kas perlu diperbarui mengingat batas konversi valas hanya 50%. Eksportir juga perlu mengelola kebutuhan valas dan rupiah dengan lebih terstruktur serta mempertimbangkan instrumen SBN valas sebagai alternatif investasi sekaligus pemenuhan aturan.

Kebijakan DHE Himbara 2026 merupakan perubahan besar yang harus dipahami seluruh eksportir di Indonesia. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ini menekankan pentingnya sentralisasi devisa di Himbara, pembatasan konversi valas, perluasan penggunaan valas, hingga sanksi yang lebih tegas. Dengan memahami dan menyesuaikan proses sejak dini, eksportir dapat menjalankan operasional lebih lancar sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Tagged:

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *