Dana Syariah dan paguyuban lender sepakat 4 hasil utama penyelesaian gagal bayar Rp1 triliun
MonetaPost – PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi sorotan setelah kasus gagal bayar yang menimpa ribuan lender mencapai titik kritis. Pada 18 November 2025, pihak manajemen DSI akhirnya bertemu dengan Paguyuban Lender DSI untuk membahas langkah penyelamatan atas dana yang tertunda pencairannya. Pertemuan ini menjadi krusial mengingat total dana yang macet telah menembus lebih dari Rp1 triliun, berdasarkan data terakhir yang dirilis komunitas lender.
Pertemuan tersebut, yang dianggap sebagai proses mediasi nonformal sebelum masuk ke tahap keputusan regulator, menghasilkan empat poin kesepakatan utama. Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar kerja sama antara lender dan perusahaan sebelum diajukan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Paguyuban Lender Diusulkan sebagai Perwakilan Resmi ke OJK
Poin pertama yang disepakati adalah permintaan DSI agar Paguyuban Lender ditetapkan sebagai wadah tunggal yang mewakili ribuan lender saat berkomunikasi dengan OJK. Langkah ini dilakukan agar proses penyampaian aspirasi dan penyelesaian masalah berjalan lebih terarah dan terstruktur.
“DSI mengusulkan Paguyuban Lender DSI menjadi wadah tunggal perwakilan lender untuk diajukan persetujuan kepada OJK,” ujar Bayu, pengurus Paguyuban Lender DSI, saat dikonfirmasi oleh CNN Indonesia.
Usulan ini menjadi penting mengingat selama ini komunikasi antara lender dan DSI sering dianggap tidak efektif, bahkan terputus. Dengan adanya perwakilan resmi, diharapkan koordinasi antara semua pihak bisa berjalan lebih baik.
2. Dibentuk Jalur Komunikasi Dua Arah yang Berkelanjutan
Kesepakatan kedua adalah pembukaan jalur komunikasi dua arah antara DSI dan Paguyuban Lender. Upaya ini dilakukan agar proses penyelesaian tidak lagi berlarut-larut akibat minimnya informasi yang diterima lender.
Dalam beberapa bulan terakhir, banyak lender mengeluhkan kesulitan memperoleh update dari pihak perusahaan, terutama setelah DSI dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK pada 15 Oktober 2025. Dengan komunikasi yang dibuka secara langsung dan rutin, diharapkan seluruh proses berlangsung lebih transparan.
3. Update Berkala tentang Pemeriksaan OJK dan Kondisi Perusahaan
Poin ketiga mengatur bahwa DSI wajib memberikan update berkala terkait:
- status pemeriksaan oleh OJK
- kondisi keuangan dan operasional internal perusahaan
- perkembangan proses penyelesaian kewajiban kepada lender
Selama ini, pemeriksaan OJK terhadap perusahaan berjalan intensif, terutama setelah banyak laporan masuk melalui saluran pengaduan OJK terkait tertundanya pengembalian dana dan imbal hasil. Dalam unggahan Instagram @paguyubanlenderdsi, disebutkan bahwa ada 3.312 lender terdampak dengan total dana yang direkap mencapai Rp1.004.571.508.599.
Dengan jumlah dana dan korban yang begitu besar, transparansi menjadi salah satu tuntutan utama lender agar proses penyelesaian dapat dipantau secara terbuka.
4. Proposal Penyelesaian Dana Lender Akan Diajukan Secara Resmi
Poin keempat adalah penyampaian proposal dari DSI kepada lender. Proposal tersebut mencakup:
- pendataan ulang lender
- mekanisme pencairan
- sumber dana penyelesaian
- timeline pencairan
Dalam pertemuan, perwakilan lender menyampaikan berbagai koreksi dan masukan terkait proposal tersebut. Banyak lender menegaskan bahwa kebutuhan utama saat ini adalah timeline yang jelas, bukan sekadar janji penyelesaian tanpa batas waktu.
“Kami menuntut pengembalian dana lender DSI segera dan ada timeline jelas!” tulis Paguyuban Lender DSI dalam unggahan mereka.
Hingga kini, banyak lender masih menunggu penjelasan rinci terkait sumber dana yang akan digunakan untuk mencairkan kembali dana mereka. Apakah dari hasil penagihan proyek, restrukturisasi internal, atau dukungan dari investor baru—semuanya belum disampaikan secara terbuka.
OJK Turun Tangan: Pemeriksaan Diperketat
OJK sendiri telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI. Sanksi ini diberikan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender sebelum kembali menjalankan kegiatan operasional secara normal.
Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan langsung antara pengurus DSI dan lender di kantor OJK pada Selasa, 28 Oktober. Pertemuan tersebut merupakan respon atas banyaknya aduan dari masyarakat mengenai dana yang tertahan maupun imbal hasil yang tidak lagi dibayarkan.
Langkah OJK menjadi penting karena hingga saat ini mekanisme penyelesaian gagal bayar di industri fintech syariah masih belum memiliki standar yang jelas. Kasus Dana Syariah dipandang banyak pihak sebagai salah satu ujian terbesar bagi ekosistem fintech syariah di Indonesia.
Harapan Lender: Kepastian dan Transparansi
Meski pertemuan pada 18 November 2025 menghasilkan empat poin penting, para lender menegaskan bahwa kesepakatan tersebut baru menjadi awal dari proses panjang menuju penyelesaian. Prioritas utama tetap pada kepastian pencairan dana.
Banyak lender yang ikut dalam proyek pembiayaan di DSI adalah pelaku UMKM, pekerja kantoran, dan masyarakat umum yang berharap imbal hasil dari investasi syariah. Situasi gagal bayar membuat sebagian mereka mengalami tekanan finansial.
Paguyuban Lender DSI menekankan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini, mendorong transparansi, dan memastikan bahwa suara para lender didengar oleh regulator maupun perusahaan.







One Comment