BGN menegaskan hanya tiga jabatan inti di SPPG yang berpeluang diangkat sebagai PPPK. Simak penjelasan lengkap soal aturan, klarifikasi pasal, dan status relawan.
MonetaPost – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara terkait isu yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai kemungkinan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu ini mencuat seiring beredarnya berbagai penafsiran terhadap Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG dapat diangkat sebagai PPPK. Ia menyebut telah terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 17 Perpres tersebut, sehingga memicu ekspektasi berlebihan di masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan BGN untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus mencegah munculnya harapan yang tidak sejalan dengan regulasi dan desain kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Klarifikasi Pasal 17 Perpres Nomor 115
Menurut Nanik, frasa “pegawai SPPG” yang tercantum dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 kerap disalahartikan seolah mencakup seluruh individu yang terlibat dalam operasional SPPG, termasuk relawan lapangan dan tenaga pendukung lainnya. Padahal, makna pasal tersebut jauh lebih spesifik dan tidak bersifat menyeluruh.
BGN menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan sebagai PPPK hanya berlaku untuk pegawai inti SPPG yang memiliki fungsi strategis dan peran teknis-administratif utama. Artinya, tidak semua pihak yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis otomatis masuk dalam skema aparatur negara.
Penjelasan ini dianggap penting mengingat antusiasme masyarakat terhadap peluang menjadi aparatur sipil negara masih sangat tinggi, terlebih ketika dikaitkan dengan program nasional berskala besar seperti MBG yang melibatkan banyak sumber daya manusia di lapangan.
Hanya 3 Jabatan Inti yang Masuk Skema PPPK
Jabatan Strategis di SPPG
BGN secara tegas menyatakan bahwa hanya tiga jabatan inti di lingkungan SPPG yang berpotensi diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga jabatan tersebut dinilai memiliki peran strategis dan tanggung jawab yang melekat langsung pada fungsi negara.
1. Kepala SPPG
Kepala SPPG berperan sebagai penanggung jawab utama unit pelayanan pemenuhan gizi. Tugasnya mencakup perencanaan program, koordinasi lintas sektor, hingga pengawasan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di wilayah kerja masing-masing. Posisi ini dinilai krusial dalam memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
2. Ahli Gizi
Ahli Gizi memiliki fungsi teknis strategis dalam menjamin kualitas dan standar gizi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat. Peran ini meliputi penyusunan menu, pengawasan kandungan gizi, serta penyesuaian program dengan kebutuhan kelompok sasaran, seperti anak sekolah dan kelompok rentan.
3. Akuntan
Akuntan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan program, mulai dari pencatatan anggaran hingga akuntabilitas penggunaan dana. Peran ini penting untuk menjaga transparansi dan akurasi pengelolaan anggaran negara dalam pelaksanaan MBG.
Ketiga jabatan tersebut dinilai memenuhi kriteria jabatan inti yang dapat diintegrasikan ke dalam skema PPPK karena memiliki fungsi teknis, administratif, dan tanggung jawab strategis terhadap keberlangsungan program.
Relawan Tidak Masuk Skema Pengangkatan PPPK
Status Relawan Bersifat Partisipatif
Di luar tiga jabatan inti tersebut, termasuk relawan dan tenaga pendukung lainnya, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK. Nanik menegaskan bahwa sejak awal, relawan dirancang sebagai bagian dari ekosistem sosial program MBG, bukan sebagai aparatur sipil negara.
Relawan memiliki peran penting dalam membantu pelaksanaan program di lapangan, mulai dari distribusi makanan, pendampingan masyarakat, hingga dukungan operasional lainnya. Namun secara regulasi, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN.
Pengaturan ini sejalan dengan desain kebijakan pemerintah yang ingin menjaga fleksibilitas program, memperluas partisipasi masyarakat, serta memastikan keberlanjutan pelaksanaan MBG tanpa membebani sistem kepegawaian negara.
BGN Tekankan Pentingnya Edukasi Publik
BGN menilai klarifikasi ini sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini telah berkontribusi aktif mendukung program Makan Bergizi Gratis.
Ekspektasi yang tidak realistis dikhawatirkan justru dapat menimbulkan kekecewaan dan mengganggu semangat partisipasi publik. Oleh karena itu, BGN berupaya menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan agar masyarakat memahami batasan, peran, serta mekanisme yang berlaku dalam program tersebut.
Menurut Nanik, seluruh pengaturan terkait status pegawai dan relawan telah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif, berkelanjutan, serta fokus pada tujuan utama peningkatan kualitas gizi masyarakat.
Program MBG Tetap Libatkan Banyak Pihak
Relawan Tetap Jadi Pilar Penting
Meski tidak diangkat sebagai PPPK, relawan tetap menjadi elemen krusial dalam keberhasilan program Makan Bergizi Gratis. Tanpa dukungan relawan, implementasi program berskala nasional ini akan menghadapi tantangan besar, terutama di daerah dengan keterbatasan sumber daya dan akses.
BGN memastikan bahwa peran relawan akan terus diakui dan dihargai, meski dalam kerangka yang berbeda dengan pegawai ASN atau PPPK. Dengan penegasan ini, BGN berharap masyarakat dapat memahami posisi masing-masing pihak dalam program MBG dan tidak lagi terjebak dalam informasi yang keliru atau menyesatkan.







One Comment