Home / Ekonomi / DPR Setujui RUU P2SK Jadi Usulan DPR, Presiden Kini Bisa Berhentikan Pejabat BI dan LPS

DPR Setujui RUU P2SK Jadi Usulan DPR, Presiden Kini Bisa Berhentikan Pejabat BI dan LPS

DPR Setujui RUU P2SK Jadi Usulan DPR

DPR RI resmi setujui RUU P2SK menjadi RUU usulan DPR. Aturan terbaru memungkinkan evaluasi kinerja pejabat BI, OJK, dan LPS serta memberi presiden hak memberhentikan pejabat lembaga keuangan tertentu.

MonetaPost – Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 2 Oktober 2025, resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi RUU usulan DPR RI. Langkah ini menandai tonggak penting dalam upaya memperkuat regulasi sektor keuangan di Indonesia, khususnya terkait pengawasan dan akuntabilitas pejabat di lembaga strategis seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Persetujuan diawali dengan penyampaian pendapat dari masing-masing fraksi DPR. Pendapat tertulis diserahkan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebagai bentuk partisipasi resmi setiap fraksi. Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan resmi dari seluruh fraksi terkait RUU tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi XI tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI?” tanya Dasco saat memimpin Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Dengan disetujuinya RUU P2SK menjadi RUU usulan DPR, langkah legislasi selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam, termasuk evaluasi teknis dan harmonisasi pasal-pasal yang terkait dengan pejabat lembaga keuangan.

Poin Utama Revisi RUU P2SK

Draf terbaru RUU P2SK memuat sejumlah ketentuan penting yang mengatur pejabat lembaga keuangan strategis:

1. Evaluasi Kinerja Pejabat oleh DPR

RUU ini menegaskan hak DPR untuk mengevaluasi kinerja pejabat BI, OJK, dan LPS. Hasil evaluasi dan rekomendasi DPR bersifat mengikat dan harus disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Hal ini bertujuan untuk memastikan pejabat lembaga keuangan bekerja sesuai mandat hukum dan prinsip akuntabilitas.

2. Hak Presiden Memberhentikan Pejabat Strategis

Draf terbaru memberikan kewenangan tambahan bagi presiden untuk memberhentikan pejabat lembaga keuangan tertentu jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Beberapa ketentuan baru di antaranya:

  • Pasal 69 terkait LPS menetapkan delapan kondisi di mana Dewan Komisioner LPS dapat diberhentikan, yaitu:

    • Berhalangan tetap

    • Masa jabatan berakhir

    • Mengundurkan diri

    • Tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak empat kali berturut-turut tanpa alasan

  • Pasal 48 ayat (1) terkait BI menyebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan selama masa jabatan, kecuali:

    • Mengundurkan diri

    • Terbukti melakukan tindak pidana

    • Tidak hadir secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

Ketentuan ini dianggap penting untuk menyeimbangkan independensi lembaga keuangan dengan tanggung jawab dan akuntabilitas pejabat publik.

Dampak Revisi RUU P2SK terhadap Sektor Keuangan

Revisi RUU P2SK memiliki implikasi signifikan bagi tata kelola sektor keuangan di Indonesia. Beberapa dampak yang dapat diprediksi antara lain:

  1. Peningkatan Akuntabilitas Lembaga Keuangan
    Dengan evaluasi DPR yang bersifat mengikat, pejabat BI, OJK, dan LPS akan lebih bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Ini diharapkan meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

  2. Kepastian Hukum bagi Investor
    Pemberian kewenangan presiden untuk memberhentikan pejabat yang melanggar aturan memberikan sinyal bahwa pemerintah serius menjaga tata kelola dan stabilitas sektor keuangan, sehingga meningkatkan keyakinan investor.

  3. Penguatan Mekanisme Checks and Balances
    Kombinasi evaluasi DPR dan kewenangan presiden menciptakan keseimbangan antara legislatif dan eksekutif, sehingga pejabat lembaga strategis tidak lepas dari pengawasan.

Tanggapan dan Harapan Publik

Meski RUU P2SK masih dalam proses pembahasan, sejumlah pihak menanggapi secara positif. Lembaga keuangan seperti BI, OJK, dan LPS menilai revisi ini dapat memperkuat stabilitas dan integritas sistem keuangan.

Pakar keuangan dan pengamat politik menekankan bahwa akuntabilitas pejabat publik sangat penting, apalagi lembaga seperti BI memiliki peran strategis dalam kebijakan moneter dan pengendalian inflasi. Regulasi yang jelas memberi kepastian hukum sekaligus menjaga independensi lembaga.

Disetujuinya RUU P2SK menjadi RUU usulan DPR menandai langkah strategis dalam memperkuat sektor keuangan Indonesia. Dengan mekanisme evaluasi kinerja pejabat oleh DPR dan kewenangan presiden untuk memberhentikan pejabat jika melanggar hukum, sistem keuangan nasional diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan stabil.

Revisi ini tidak hanya memastikan pejabat lembaga keuangan bekerja sesuai peraturan, tetapi juga memberi kepastian hukum dan kejelasan regulasi bagi investor. Langkah DPR ini menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan strategis di Indonesia.

Tagged:

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *