MonetaPost – Ketua MPR Ahmad Muzani merespons penyelidikan KPK atas dugaan gratifikasi Rp17 miliar di lingkungan MPR. Ia menegaskan pimpinan MPR tak terlibat dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Satu tersangka telah ditetapkan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Skandal yang diduga melibatkan dana hingga Rp17 miliar ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya di Gedung Parlemen, Senayan, pada Rabu (25/6/2025), Ahmad Muzani menegaskan bahwa MPR menghormati penuh langkah yang diambil KPK. “Bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR, karena itu MPR menghormati apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut,” ujarnya.
Sikap MPR: Dukung Pemberantasan Korupsi
Muzani menekankan bahwa MPR sebagai lembaga negara mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, khususnya di internal lembaga pemerintahan. Meski demikian, ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh terkait detail kasus tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Menanggapi spekulasi yang beredar, Muzani merujuk pada penjelasan dari Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, yang menyatakan bahwa pimpinan MPR, baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029, tidak terlibat dalam kasus gratifikasi ini.
“Tentu saja apa yang sudah dijelaskan oleh Sekjen, kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya,” tambah Muzani.
Dugaan Korupsi: Proyek Barang dan Jasa Tahun 2019–2021
KPK sendiri telah mengonfirmasi bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2021. Dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut terjadi di masa jabatan Sekjen MPR saat itu, Ma’ruf Cahyono.
Sekjen MPR saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal. Ia memastikan bahwa tidak ada keterlibatan pimpinan MPR dalam kasus tersebut.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” jelas Siti, dikutip dari kantor berita Antara.
KPK Tetapkan Satu Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Meski identitas tersangka belum diumumkan ke publik, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan terus berlangsung.
“Semua keterangan digali oleh penyidik, dan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Sekretariat Jenderal di MPR, KPK juga sudah menetapkan tersangkanya,” ungkap Budi saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Namun hingga kini, belum ada informasi rinci terkait siapa tersangka yang dimaksud dan peran apa yang dimainkan dalam praktik gratifikasi tersebut.
Nilai Gratifikasi Capai Rp17 Miliar
Nilai dugaan gratifikasi yang diselidiki tidak main-main, yaitu mencapai Rp17 miliar. Angka ini menunjukkan skala korupsi yang cukup serius, mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik dan operasional lembaga.
Kasus ini semakin menambah panjang daftar dugaan tindak pidana korupsi di kalangan lembaga legislatif dan birokrasi Indonesia. KPK pun mengindikasikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut berperan dalam alur gratifikasi tersebut.
Menanti Tindakan Tegas dan Transparansi
Publik kini menaruh harapan besar pada KPK untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan tegas. Penetapan tersangka menjadi langkah awal penting, namun masyarakat juga menuntut agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dan semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, MPR perlu memastikan bahwa reformasi birokrasi di internalnya benar-benar berjalan. Isu korupsi yang melibatkan pejabat struktural seperti Sekjen menunjukkan perlunya pengawasan dan evaluasi sistem pengadaan barang dan jasa agar tidak lagi dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar di MPR menjadi pengingat bahwa korupsi bisa merayap ke berbagai lini pemerintahan, termasuk lembaga tinggi negara. Pernyataan Ketua MPR Ahmad Muzani yang mendukung langkah KPK merupakan sinyal positif, namun publik menanti lebih dari sekadar pernyataan: yakni pembenahan sistem dan keteladanan dalam integritas.
KPK kini memegang peran krusial untuk mengungkap seluruh fakta secara tuntas. Dalam waktu dekat, identitas tersangka kemungkinan akan diumumkan, dan proses hukum diharapkan dapat berjalan cepat, adil, dan transparan demi keadilan dan kepercayaan publik.
One Comment