Home / Politik / AS Serang Venezuela 2026, Sikap China–RI Ditunggu

AS Serang Venezuela 2026, Sikap China–RI Ditunggu

vene

Respons China, Rusia, dan Indonesia ditunggu usai Amerika Serikat menyerang Venezuela dan menangkap Presiden Nicolas Maduro. Pakar menilai aksi AS berpotensi langgar hukum internasional.

MonetaPost – Respons negara-negara besar dunia ditunggu setelah Amerika Serikat (AS) melancarkan serangan ke Venezuela dan menangkap Presiden Nicolas Maduro. Aksi militer tersebut memicu ketegangan geopolitik global serta memunculkan perdebatan serius terkait pelanggaran hukum internasional.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai langkah AS tersebut tidak hanya berdampak pada kawasan Amerika Latin, tetapi juga berpotensi memengaruhi tatanan hukum internasional secara luas. Menurutnya, sikap negara-negara besar seperti China, Rusia, hingga Indonesia menjadi penting dalam merespons eskalasi konflik ini.

“Reaksi dari berbagai negara pun ditunggu, terutama apakah negara-negara sekutu AS akan membenarkan penyerangan tersebut. Mengingat belakangan sejumlah sekutu AS mulai mempertanyakan kebijakan Presiden Donald Trump yang dinilai merugikan mereka,” ujar Hikmahanto.

Sikap China, Rusia, dan Indonesia Jadi Sorotan

China dan Rusia Diprediksi Mengecam

Hikmahanto menyebut China dan Rusia hampir dapat dipastikan akan mengutuk serangan AS ke Venezuela. Kedua negara tersebut selama ini dikenal konsisten menentang intervensi militer sepihak dan menjunjung prinsip kedaulatan negara dalam hubungan internasional.

Bagi China dan Rusia, tindakan AS dinilai berpotensi menjadi preseden berbahaya yang dapat merusak stabilitas global. Jika serangan semacam ini dibenarkan, maka penggunaan kekuatan militer sepihak berisiko semakin sering dilakukan dengan dalih kepentingan nasional.

Posisi Indonesia Masih Dinantikan

Selain China dan Rusia, Hikmahanto menilai posisi Indonesia juga patut menjadi perhatian. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia diharapkan mengambil sikap yang sejalan dengan prinsip perdamaian dunia dan penghormatan terhadap hukum internasional.

“Dalam konteks ini perlu juga dinantikan posisi Indonesia. Apakah akan mengutuk atau justru membenarkan tindakan AS,” kata Hikmahanto. Sikap Indonesia dinilai penting karena mencerminkan konsistensi komitmen terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Potensi Pelanggaran Hukum Internasional

Merujuk Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4

Hikmahanto menegaskan bahwa serangan AS ke Venezuela dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional. Ia mengacu pada Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang mewajibkan setiap negara anggota untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain.

Menurutnya, perintah Presiden AS Donald Trump untuk menyerang Venezuela dan membawa Presiden Nicolas Maduro ke New York untuk diadili di pengadilan AS merupakan pelanggaran mendasar terhadap prinsip kedaulatan negara.

“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang,” tegasnya.

Penangkapan Kepala Negara Jadi Preseden Serius

Penangkapan Presiden Maduro dinilai menjadi persoalan serius dalam hukum internasional. Kepala negara yang sedang menjabat memiliki perlindungan hukum tertentu dan tidak dapat diperlakukan layaknya individu biasa oleh negara lain tanpa mekanisme hukum internasional yang sah.

Tindakan ini dinilai berpotensi melemahkan norma diplomatik dan membuka ruang konflik terbuka antarnegara di masa depan.

AS Gunakan Dalih Bela Diri

Pasal 51 Piagam PBB Jadi Pembenaran

Meski demikian, Hikmahanto melihat AS kemungkinan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB sebagai dasar pembenaran serangan tersebut. Pasal ini mengatur hak inheren suatu negara untuk membela diri secara individu atau kolektif apabila terjadi serangan bersenjata.

Dalam narasi AS, perang melawan narkoba disebut sebagai bagian dari upaya mempertahankan kepentingan nasional dan keamanan domestik. Presiden Maduro dinilai tidak kooperatif dalam memberantas jaringan narkotika internasional.

AS memandang Venezuela menjadi salah satu jalur utama pengiriman narkoba ke wilayahnya, dan pemerintah Maduro dianggap membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Bukan Kali Pertama AS Lakukan Intervensi

Hikmahanto menegaskan bahwa apa yang dilakukan Donald Trump bukanlah hal baru dalam sejarah kebijakan luar negeri AS. Ia menyinggung peristiwa tahun 1990 ketika AS menyerang Panama dan membawa Presiden Manuel Noriega ke Miami untuk diadili.

Kasus tersebut hingga kini masih menuai perdebatan panjang di kalangan akademisi hukum internasional mengenai legitimasi dan legalitas tindakan militer sepihak.

Ketegangan Memuncak di Caracas

Ketegangan AS dan Venezuela mencapai puncaknya pada Sabtu (3/1/2026) waktu setempat. Serangkaian ledakan mengguncang Ibu Kota Caracas dan sejumlah wilayah lain dalam operasi militer besar-besaran.

Presiden Nicolas Maduro dilaporkan ditangkap dan dibawa ke luar negeri bersama istrinya, Cilia Flores. Operasi ini disebut sebagai eskalasi drastis setelah berbulan-bulan tekanan militer dan ekonomi terhadap pemerintahan Venezuela.

Dampak Global Masih Berlanjut

Serangan AS ke Venezuela berpotensi memicu reaksi berantai di tingkat global. Dunia kini menanti bagaimana Dewan Keamanan PBB, negara-negara besar, serta negara berkembang seperti Indonesia akan merespons situasi ini.

Keputusan dan sikap politik yang diambil dalam waktu dekat dinilai akan menentukan arah hubungan internasional serta kredibilitas hukum internasional di masa mendatang.

Tagged:

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *