Home / Politik / SE 1/2026 Terbit, Ini Aturan Pembelajaran Sekolah Terdampak Bencana

SE 1/2026 Terbit, Ini Aturan Pembelajaran Sekolah Terdampak Bencana

pembe

Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur pembelajaran sekolah terdampak bencana. Aturan menekankan keselamatan siswa, fleksibilitas belajar, dan dukungan psikososial.

MonetaPost – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini disiapkan sebagai pedoman nasional agar layanan pendidikan tetap dapat berlangsung di tengah situasi darurat, tanpa mengesampingkan faktor keselamatan seluruh warga sekolah.

Surat edaran tersebut menjadi respons pemerintah terhadap tingginya risiko bencana alam di berbagai wilayah Indonesia yang kerap berdampak pada aktivitas pendidikan. Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa negara tetap hadir untuk menjamin hak anak atas pendidikan, sekaligus memastikan bahwa keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh terhenti hanya karena bencana alam. Namun demikian, ia menekankan bahwa keberlangsungan pembelajaran harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah maupun satuan pendidikan wajib mempertimbangkan kondisi keamanan dan keselamatan seluruh warga sekolah.

Menurut Abdul Mu’ti, pendidikan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia, termasuk di masa krisis. Oleh karena itu, sistem pendidikan perlu memiliki daya lenting agar mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi darurat tanpa mengorbankan keselamatan.

Pendidikan Tetap Berjalan dengan Prinsip Keselamatan

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menekankan bahwa pelaksanaan pembelajaran hanya dapat dilakukan apabila situasi memungkinkan dan tidak membahayakan keselamatan warga sekolah. Artinya, tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk memaksakan kegiatan belajar mengajar secara normal apabila kondisi lingkungan belum aman.

Keputusan untuk membuka kembali sekolah, menunda pembelajaran, atau mengubah metode belajar sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan. Faktor seperti tingkat kerusakan bangunan, aksesibilitas wilayah, kondisi psikologis peserta didik, serta rekomendasi dari pihak terkait menjadi pertimbangan utama.

Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pendekatan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang aman, bermakna, dan manusiawi. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang agar sistem pendidikan mampu merespons kondisi darurat akibat bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, hingga erupsi gunung berapi.

Fleksibilitas Jadi Kunci Pembelajaran Darurat

SE Nomor 1 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas penuh kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di wilayah terdampak bencana. Fleksibilitas ini mencakup penyesuaian metode pembelajaran, waktu pelaksanaan kegiatan belajar, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang masih tersedia pascabencana.

Sekolah tidak diwajibkan untuk mengikuti pola pembelajaran normal seperti dalam kondisi nonbencana. Sebaliknya, proses belajar dapat dirancang secara adaptif dan kontekstual sesuai dengan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tekanan baik bagi peserta didik maupun pendidik.

Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif model pembelajaran. Di antaranya adalah pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, serta bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat. Pendekatan ini bertujuan agar peserta didik tetap memperoleh pengalaman belajar yang bermakna, meskipun berada dalam keterbatasan sarana, waktu, dan kondisi lingkungan yang belum sepenuhnya pulih.

Dukungan Psikososial Jadi Perhatian Utama

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penekanan pada dukungan psikososial. Kemendikdasmen menilai bahwa bencana tidak hanya berdampak pada aspek fisik dan infrastruktur, tetapi juga berpengaruh besar terhadap kondisi mental dan emosional peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

Oleh karena itu, satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, dan mendukung proses pemulihan psikologis. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan mampu memahami kondisi emosional siswa serta menyesuaikan pendekatan pembelajaran secara lebih humanis dan penuh empati.

Lingkungan belajar pascabencana juga harus mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan inklusif. Dalam konteks ini, pembelajaran tidak semata-mata berfokus pada capaian akademik, tetapi juga pada pemulihan rasa percaya diri, stabilitas emosi, dan semangat belajar peserta didik yang mungkin sempat terganggu akibat bencana.

Peran Aktif Pemerintah Daerah

Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama, termasuk kerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya.

Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendidikan, keamanan lingkungan sekolah, serta ketersediaan dukungan bagi satuan pendidikan terdampak bencana. Pemerintah daerah juga diharapkan mampu memfasilitasi kebutuhan darurat pendidikan sesuai dengan kewenangan dan kondisi daerah masing-masing.

Acuan Nasional di Masa Darurat

SE Nomor 1 Tahun 2026 menjadi acuan nasional bagi seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi bencana. Kebijakan ini menegaskan bahwa hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tetap dijamin oleh negara, bahkan dalam kondisi darurat.

Dengan menjadikan keselamatan, fleksibilitas, dan empati sebagai landasan utama, Kemendikdasmen berharap pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, serta tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.

Tagged:

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *