OJK mewajibkan 3 jenis perusahaan jasa asuransi mengganti nama sesuai POJK 24/2023. Simak aturan, tenggat 2025, dan dampaknya bagi industri.
MonetaPost – Fenomena perubahan nama perusahaan pialang asuransi dan reasuransi semakin marak terjadi sepanjang 2025. Banyak pelaku industri menambahkan kata “broker”, “pialang”, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan usahanya. Perubahan ini bukan sekadar strategi branding, melainkan merupakan kewajiban regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menegaskan bahwa penyesuaian nama perusahaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara identitas hukum perusahaan dan kegiatan usaha yang dijalankan, sekaligus meningkatkan transparansi bagi masyarakat pengguna jasa asuransi.
OJK Tegaskan Perubahan Nama Bukan Sekadar Tren
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perubahan nama perusahaan pialang asuransi dan reasuransi dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam POJK 24 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan jasa perasuransian menggunakan nama yang secara jelas mencerminkan kegiatan usahanya. Dengan demikian, perubahan nama bukanlah pilihan opsional, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut OJK, kejelasan nama perusahaan menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, khususnya terkait peran dan fungsi perusahaan di industri asuransi.
Dasar Regulasi Perubahan Nama Perusahaan
Ketentuan dalam POJK 24 Tahun 2023
Perubahan nama perusahaan pialang asuransi dan reasuransi mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24 Tahun 2023. Aturan ini mengharuskan nama perusahaan dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata tertentu yang mencerminkan jenis usaha yang dijalankan.
OJK menilai bahwa ketentuan ini penting untuk menciptakan standar penamaan yang seragam dan mudah dipahami oleh publik. Dengan adanya keseragaman tersebut, masyarakat dapat langsung mengenali apakah suatu perusahaan bergerak sebagai pialang asuransi, pialang reasuransi, atau penilai kerugian asuransi.
Batas Waktu Penyesuaian Nama
OJK juga menetapkan batas waktu penyesuaian nama perusahaan. Berdasarkan Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023, perusahaan diberikan waktu maksimal dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan untuk menyelesaikan perubahan nama.
Batas waktu tersebut jatuh pada 22 Desember 2025. Artinya, seluruh perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi wajib sudah menyesuaikan nama perusahaannya sebelum tenggat tersebut.
Ketentuan Nama untuk Setiap Jenis Usaha
Pialang Asuransi
Perusahaan pialang asuransi diwajibkan menggunakan nama yang memuat kata “pialang asuransi”, “insurance broker”, atau istilah lain yang secara jelas mencerminkan kegiatan pialang asuransi. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa perusahaan tersebut berperan sebagai perantara antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Pialang Reasuransi
Untuk perusahaan pialang reasuransi, nama perusahaan harus mencantumkan kata “pialang reasuransi”, “reinsurance broker”, atau istilah sejenis yang menggambarkan kegiatan pialang reasuransi. Hal ini penting mengingat peran pialang reasuransi berbeda dengan pialang asuransi umum dan melibatkan risiko serta nilai transaksi yang lebih besar.
Penilai Kerugian Asuransi
Sementara itu, perusahaan penilai kerugian asuransi wajib mencantumkan kata “penilai kerugian asuransi”, “adjuster”, atau istilah lain yang mencerminkan fungsi penilaian klaim dan kerugian asuransi. Penyesuaian ini bertujuan memperjelas posisi perusahaan dalam proses klaim asuransi.
Daftar Perusahaan yang Telah Mengubah Nama
Sejumlah perusahaan di industri perasuransian telah lebih dulu melakukan penyesuaian nama sesuai ketentuan OJK. Beberapa di antaranya adalah perusahaan pialang asuransi dan reasuransi yang menambahkan unsur “insurance brokers” atau “reinsurance brokers” dalam nama perusahaannya.
Selain itu, perusahaan penilai kerugian asuransi juga mulai menggunakan kata “adjusters” sebagai identitas resmi. Langkah ini menunjukkan kesiapan pelaku industri dalam mematuhi regulasi serta meningkatkan profesionalisme di mata publik.
Tujuan OJK: Transparansi dan Perlindungan Konsumen
OJK menegaskan bahwa kewajiban perubahan nama perusahaan memiliki tujuan utama untuk melindungi konsumen dan meningkatkan transparansi industri. Dengan nama perusahaan yang jelas dan sesuai kegiatan usaha, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung membedakan peran masing-masing pelaku industri asuransi.
Selain itu, penyesuaian nama juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional.
Dampak bagi Industri Asuransi ke Depan
Perubahan nama perusahaan pialang asuransi dan reasuransi diperkirakan akan membawa dampak positif dalam jangka panjang. Standarisasi penamaan akan mempermudah pengawasan oleh regulator, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta mendorong persaingan usaha yang lebih sehat.
Dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, OJK berharap seluruh pelaku industri dapat menyelesaikan penyesuaian tepat waktu dan mendukung terciptanya industri perasuransian yang transparan, tertib, dan berkelanjutan.






